Samarinda, Kanwil DJKN Kaltimtara mengikuti acara Diskusi Publik The International
Right to Know Day (RTKD) 2019 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi
Kaltim (KIP Kaltim) dalam rangka memperingati hari Hak untuk Tahu Sedunia yang
jatuh pada tanggal 28 September.
Gagasan dari perayaan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa
mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Diskusi
diselenggarakan pada hari Senin (23/9) bertempat di Hotel
Horison, Samarinda. Tidak kurang dari seratus instansi dari unsur pemerintah
maupun swasta diundang untuk berpartisipasi dalam diskusi publik ini. Diskusi RTKD tahun 2019mengambil tema “Hari Hak untuk Tahu Sebagai Momentum Peningkatan Peran dan
Fungsi Komisi Informasi Provinsi Kaltim serta Peningkatan Kuantitas dan
Kualitas Layanan Informasi pada Badan Publik.”
Acara dimulai pukul 08.30 WITA dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya,
pembacaan doa, dan sambutan oleh Muhammad Khaidir selaku Ketua KIP Kaltim. Dalam
sambutannya Khaidir mengungkapkan, acara diskusi dimaksudkan sebagai sarana komunikasi
antara pihak pemangku kebijakan dan publik. “Harapannya badan publik dapat meningkatkan
kualitas dan kuantitas layanan informasinya, serta publik dapat berpartisipasi
dalam pembangunan di Kaltim.”
Sambutan dilanjutkan dengan pemaparan kinerja KIP dari Komisioner Bidang
Kelembagaan KIP Kaltim. “Persentase penyelesaian Sengketa Informasi Publik di
KIP Kaltim mencapai 94%. Dari 55 permohonan PSIP (Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik), 47% selesai melalui mediasi, 24% selesai melalui ajudikasi,
dan 29% selesai melalui putusan sela dan penetapan. Kami punya prinsip zero sengketa, artinya kami berusaha
agar sengketa dapat diselesaikan di hulu secara kekeluargaan melalui mediasi,
karena sebagian besar sengketa pada dasarnya karena kurangnya komunikasi,” ujar
Lilik, salah satu komisioner sekaligus Wakil Ketua KIP Kaltim.
Selepas jeda coffe break, narasumber/pembicara memberikan pemaparan sesuai topik yang dibahas dalam diskusi. Beberapa isu signifikan yang dibahas salah satunya mengenai keterbatasan anggaran dalam menjalankan program unggulan yang bertujuan untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas bagi publik. Terkait hal tersebut, dalam penutup diskusi Sarkowi V. Zahry anggota DPRD Kaltim sebagai salah satu narasumber menyatakan, instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran dalam menjalankan programnya agar berkoordinasi dengan Bappeda dan DPRD Kaltim. “Instansi harus dapat meyakinkan Bappeda dan DPRD Kaltim bahwa program yang dijalankan adalah program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” pungkasnya. Acara diskusi ditutup dengan makan siang bersama. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)