Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
RIBUAN BATANG ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN DI SANGATTA
Jeane Luntungan
Jum'at, 27 Juli 2018   |   177 kali

Sangatta – Kamis 26 Juli 2018, bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta, terdapat barang kena cukai berupa hasil tembakau yaitu rokok yang ditengah karena melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Atas Undang-undng Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Sangatta mengadakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa ribuan batang rokok yang dirampas oleh Bea Cukai Sangatta dengan nilai perkiraan sebesar Rp.230.668.550,- (Duar ratus tiga puluh juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).-.

Bersama dengan petugas, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang diwakili oleh Sudirman, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi dan Sujono Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III, ikut langsung  dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan BMN ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui keputusan kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sangatta Hariyanto.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ditempat pembakaran sampai barang habis dan selesa dimusnahkan. (Jean Luntungan/KIHI Kanwil)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini