Sangatta – Kamis
26 Juli 2018, bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta, terdapat barang kena cukai berupa hasil
tembakau yaitu rokok yang ditengah karena melanggar Undang-undang Nomor 39
tahun 2007 tentang perubahan Atas Undang-undng Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai.
KPPBC Tipe Madya
Pabean C Sangatta mengadakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa
ribuan batang rokok yang dirampas oleh Bea Cukai Sangatta dengan nilai
perkiraan sebesar Rp.230.668.550,- (Duar ratus tiga puluh juta enam ratus enam
puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah).-.
Bersama dengan
petugas, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang diwakili oleh Sudirman,
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi dan Sujono Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara III, ikut langsung
dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan BMN
ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui keputusan kepala KPPBC
Tipe Madya Pabean C Sangatta Hariyanto.
Pemusnahan
dilakukan dengan cara dibakar ditempat pembakaran sampai barang habis dan
selesa dimusnahkan. (Jean Luntungan/KIHI Kanwil)