Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Berharap Dongkrak Hasil Lelang Sukarela, Balai Lelang Serasi Bersinergi Dengan Kanwil DJKN Kaltimtara Adakan Rapat Koordinasi
Tonny Ardhianto
Jum'at, 18 Agustus 2017   |   260 kali

Balikpapan (16/8). Meskipun baru saja mendapatkan penghargaan sebagai Balai Lelang Berkinerja Terbaik Sektor Kendaraan Tahun 2016 (merupakan penghargaan ketiga kalinya secara berturut-turut), serta Balai Lelang dengan Inovasi Terbaik Tahun 2016, akan tetapi hal itu tidak membuat kerjasama dan koordinasi yang telah terjalin baik antara PT. Balai Lelang Serasi (IBID) dengan Kanwil DJKN Kaltimtara berkurang. Sebagaimana diketahui pada tanggal 26 Juli 2017, Balai lelang Serasi telah menerima penghargaan tersebut langsung dari Isa Rachmatawarta, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam acara Rakertas Lelang.


Rapat koordinasi yang telah rutin dilaksanakan tersebut, kembali digelar di Hotel Grand Tjokro Balikpapan pada Rabu, 16 Agustus 2017 dengan mengundang seluruh Pejabat Lelang Kelas II di wilayah Kaltimtara. Selain sebagai ajang monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan lelang sukarela yang berasal dari Balai Lelang Serasi, kegiatan ini juga sekaligus untuk sosialisasi peraturan lelang terbaru.  Pembinaan dan bimbingan teknis kepada Pejabat Lelang Kelas II diharapkan meningkatkan kualitas mereka yang menjadi ujung tombak dalam pencapaian IKU pokok lelang Kanwil DJKN Kaltimtara. Memang sejak adanya Pejabat Lelang Kelas II, capaian pokok lelang terbesar selalu disumbang oleh lelang sukarela yaitu sekitar 80% dan sisanya dari lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh KPKNL.

 

Dalam sambutannya, Balai Lelang Serasi yang diwakili oleh Iman dan Selly Silitonga menyampaikan bahwa dalam semester pertama tahun 2017 ini capaian hasil penjualan khususnya di Kalimantan memang kurang menggembirakan, untuk itulah Iman berharap dengan acara rapat koordinasi dan evaluasi ini, kinerja hasil lelang dapat meningkat sampai di penghujung tahun 2017 nanti. Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Surya Hadi selaku Superintenden Pejabat Lelang Kelas II mengingatkan agar para pejabat lelang selalu meningkatkan kapasitasnya dan melakukan persaingan yang sehat sesama pejabat lelang. Saat ini, jumlah Pejabat Lelang Kelas II adalah 164 orang terdiri dari Notaris dan pensiunan DJKN, dimana 92 orang diantaranya aktif melaksanakan lelang dan 72 orang belum aktif.Untuk wilayah kerja Balikpapan terdapat tiga pejabat lelang yaitu : Syamsir Simanjuntak (mantan Kepala KPKNL Balikpapan), Esti Kareni yang berprofesi sebagai Notaris dan Omansah (mantan Kasi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Kaltim) serta terdapat tiga notaris yang juga menjadi pejabat lelang dengan wilayah kerja samarinda yaitu : Indera Dewi, Nia Nuswantari dan Ratna Wiratama.


Bambang Sulistyono atau yang biasa disapa Abeng, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kaltimtara dalam paparannya menyampaikan dalam kurun waktu yang sama dan dengan frekuensi yang hampir sama, memang terjadi penurunan yang sangat signifikan hasil lelang sukarela dari Balai Lelang Serasi, dimana pada tahun lalu realisasi hasil lelang sukarela pada bulan Juli adalah Rp.125 Milyar tapi di tahun 2017 ini baru tercapai Rp.78 Milyar pada bulan yang sama. Untuk itu Surya Hadi juga menawarkan kepada Balai Lelang Serasi agar memanfaatkan pelaksanaan lelang diluar hari dan jam kerja dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dispensasi, dengan harapan apabila lelang dilaksanakan di hari Minggu/libur akan lebih banyak menjaring calon peserta lelang yang pada akhirnya juga akan mendongkrak hasil lelang. Selain itu pelaksanaan lelang dengan cara online juga terbukti bisa menjaring pembeli yang lebih banyak dan cakupan yang lebih luas untuk menghindari pembeli yang itu-itu saja.

Sebelum menutup seluruh kegiatan dengan diskusi, Arif Yuliono, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas II yang mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Maret 2017, peraturan ini mengatur mengenai pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Kepala Kanwil selaku Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap seluruh Pejabat Lelang Kelas II di wilayah kerjanya yang mana pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat didelegasikan kepada PNS di lingkungan DJKN. Sesuai dengan tema rapat maka dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan kinerja Pejabat Lelang Kelas II dapat meningkat yang pada akhirnya akan meningkatkan hasil lelang sukarela. (Teks/Foto :Bambang Sulistyono/Arif)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini