Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Ulas Progres dan Kendala Sertipikasi BMN, Kakanwil DJKN Kaltimtara Berharap Tercapai 100 persen
Tonny Ardhianto
Senin, 24 Juli 2017   |   680 kali

Samarinda (20/07)– Mengambil tempat di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Prop. Kalimantan Timur, Rabu tanggal 20 Juli 2017, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Timur, Dr. Mazwar, S.H.,M.Hum dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara, Surya Hadi memimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Pensertipikatan Barang Milik NegaraBerupa Tanah Tahun 2017.

Agenda utama adalah pembahasan capaian/progres kegiatan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2017 dan kendala-kendala yang dihadapi oleh satuan kerja maupun kantor pertanahan sampai akhir semesterI (satu) tahun 2017 serta persiapan tahun 2018. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan, KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara serta Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang mempunyai target sertipikasi, sebagai tindak lanjut pengelolaan dan pengamanan tanah Pemerintah sesuai Road Map Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa tanah yang direncanakan hingga tahun 2019.

Dalam paparannya, Surya Hadi menguraikan bahwa dari target sertipikasi sebanyak 50 bidang tanah di wilayah kerja Kanwil DJKN Kaltimtara, sampai dengan Juni 2017 capaian sertipikat yang telah terbit atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Lembaga sebanyak 6 bidang, dan sisanya sebanyak 24 bidang sudah dilakukan pengukuran dan menunggu penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan, sedangkan 20 bidang lainnya sedang diajukan oleh satuan kerja.

Dipaparkan juga terkait kendala dan permasalahan yang terjadi dalam proses pensertipikatan BMN berupa tanah, diantaranya gugatan dari masyarakat, dokumen belum lengkap, perbedaan data di lapangan, dan dokumen/persyaratan pokok untuk jalan nasional.

Selanjutnya dalam pembahasan monitoring dan evaluasi kegiatan, disampaikan bahwa untuk proses pengukuran bidang tanah, Satuan Kerja perlu proaktif untuk segera melakukan pendampingan kepada kantor pertanahan setempat dengan menggunakan anggaran yang telah diusulkan satuan kerja Kementerian Negara/lembaga tahun 2016. Marwan, yang mewakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, menyampaikan bahwa anggaran yang tersedia pada  Badan Pertanahan Nasional hanya dalam hal kegiatan pengukuran, untuk kegiatan pendampingan dan koordinasi/sosialiasi dengan masyarakat setempat beserta penganggarannya diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.

Sementara itu terkait persiapan sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2018 (Target Indikatif Tahun Anggaran 2018 berjumlah 90 bidang), Surya Hadi mendorong agar segera dilakukan pembahasan secara tripartit antara Satuan Kerja K/L, KPKNL, dan Kantor Pertanahan setempat untuk menentukan bidang tanah yang potensial dan selanjutnya ditetapkan sebagai target sertipikasi, dengan dukungan dokumen persyaratan yang lengkap, serta free and clear  dari permasalahan yang  mungkin akan menghambat proses sertipikasi.

Surya Hadi menutup rapat dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah terlibat dalam program sertipikasi BMN berupa tanah diwilayah Kaltimtara, serta mengharapkan terus dilakukan optimalisasi capaian target sertipikasi untuk semester II tahun 2017 agar target dapat tercapai 100 persen di penghujung tahun 2017. (Foto/Teks: Bidang KIHI/Tonnyardhianto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini