Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Ingin Ulang Sukses, Balai Lelang Serasi Gelar Rapat Kerja dengan Kanwil DJKN Kaltim Kaltara
N/a
Selasa, 07 Maret 2017   |   748 kali

Balikpapan - Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltim Kaltara) Surya Hadi beserta Kepala Bidang Lelang dan staf hadir dalam rapat kerja yang diselenggarakan Ibid-Balai Lelang Serasi pada 28 Februari – 1 Maret 2017.

Rapat rutin yang telah disepakati tahun 2016 lalu tersebut berlangsung di Meeting Room Hotel Grand Tjokro Balikpapan.

Hadir dalam acara tersebut Benhard Humisar General Manager Ibid, Iman Romadi Branch Manager, Shelly Silitonga, Kepala perwakilan Ibid Balikpapan, seluruh Pejabat Lelang Kelas II di Wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

Dalam sambutannya membuka Rapat Kerja, Benhard Humisar GM Ibid yang baru satu bulan menjabat, menyampaikan salam kenal, apresiasi dan ucapan terimakasihnya kepada Kepala Kanwil DJKN Kaltim Kaltara dan jajarannya, atas kerjasamanya yang baik sehingga penjualan kendaraan bermotor di wilayah Kaltim Kaltara mencapai hasil yang menggembirakan. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi solusi pemecahan permasalahan yang terjadi dalam lelang Ibid.

Pada kesempatannya, Surya Hadi mengapresiasi baik kepada Pejabat Lelang Kelas II maupun Ibid-Balai Lelang Serasi yang telah bersinergi hingga mampu menghijaukan IKU Kanwil DJKN Kaltim Kaltara.

“Kontribusinya sangat besar, 70-75% realisasi hasil lelang Kanwil DJKN Kaltim Kaltara disumbang oleh lelang non eksekusi sukarela sedang sisanya merupakan kontribusi dari empat KPKNL bersumber dari lelang eksekusi dan non eksekusi wajib yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I” kata Surya Hadi.

Namun demikian perlu dicermati kontribusi hasil lelang ini berbanding terbalik dengan PNBP lelang berupa bea lelang, dimana 90% realisasinya berasal dari KPKNL dan Pegadaian. Dari tiap 200 Milyar hasil lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas II, hanya 1 miliar bea lelang yang disetorkan ke Kas Negara. Sementara target Kanwil DJKN Kaltim Kaltara tahun 2017 adalah Rp.250 Milyar pokok lelang dan Rp.8,1 Milyar bea lelang serta 1080 frekuensi lelang.

Tidak dapat dipungkiri bahwa lelang non eksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang Serasi di Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara selama ini memberikan kontribusi yang besar dalam mencapai target hasil lelang, baik pada saat dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL setempat maupun oleh Pejabat Lelang Kelas II sejak tahun 2013.

Dari tahun ke tahun target yang ditetapkan selalu meningkat dan terbukti realisasinya juga tidak pernah mengecewakan. Bahkan realisasi penjualan kendaraan bermotor anak perusahaan PT. Serasi Autoraya yang bernaung di bawah bendera Astra Group ini, seolah tidak pernah terpengaruh oleh lesunya kondisi perekonomian secara nasional. Balai Lelang Serasi yang akrab disebut Ibid-Balai Lelang Serasi adalah penerima penghargaan dari DJKN untuk kategori Balai Lelang Dengan Tingkat Kinerja Terbaik Sektor Kendaraan berturut-turut tahun 2013-2014.

Surya Hadi juga memaparkan tentang fungsi Superintenden atau Pengawas Lelang dimana pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas II sangat penting dilakukan untuk memastikan apakah apa yang telah direncanakan berjalan sebagaimana mestinya atau tidak. Jika tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka fungsi pengawasan juga melakukan proses untuk mengoreksi kegiatan yang sedang berjalan agar dapat tetap mencapai apa yang ditargetkan dengan tanpa melanggar koridor yang ada.

Sanksinya sudah jelas terpapar di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/2013 sebagai perubahan PMK 175/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Pada sesi berikutnya Bambang Sulistyono yang akrab dipanggil Abeng selaku Kepala Bidang Lelang menyampaikan evaluasi hasil lelang non eksekusi sukarela dan evaluasi kinerja para Pejabat Lelang Kelas II dilanjutkan dengan sosialisasi Pedoman Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), dimana sesuai amanat Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur atas pihak pelapor yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leiang (KPKNL), Pejabat Lelang Kelas II, dan Balai Lelang, menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa.

Penerapan PMPJ ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Leiang, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Leiang dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c, Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2016 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leiang, dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Leiang Kelas II.

Selanjutnya berturut-turut Sugriwanto Kepala seksi Bimbingan Lelang II dan Satrio Staf Bidang Lelang menjelaskan tentang Juklak Lelang, tertib laporan lelang dengan aplikasi dropbox, security paper dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/2016 tentang Penatausahaan Jaminan Penawaran Lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II. Acara rapat kerja diakhiri dengan sesi diskusi serta pembacaan kesimpulan rapat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini