Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Berita
Menjaga Reputasi DJKN Melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Lelang
N/a
Kamis, 01 Desember 2016   |   727 kali

Rabu Berilmu Komunitas Kompak Maju. Itulah wadah kegiatan Knowledge Sharing yang telah menjadi agenda rutin Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur.

Acara yang berlangsung tiap hariRabu jam 08.30 diikuti seluruh pegawai Kanwil DJKN Kaltim dengan narasumber yang berganti-ganti.

Pada Rabu, 30 November 2016 bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJKN Kaltim Kepala Sub Bagian Kepegawaia Suryono membuka acara. Kepala Bidang Lelang Bambang Sulistyono yang akrabdisapa Abeng menjadi narasumber dengan mengambil tema“MenjagaReputasi DJKN Melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Lelang Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang”. Materi ini dipilih dengan pertimbangan telah terbitnya Perdirjen Nomor 2/KN/2016 dan Perdirjen Nomor 3/KN/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa(PMPJ) Lelang Bagi KPKNL danPejabat LelangKelas II serta cukup banyak pegawai Kanwil DJKN Kaltim yang merangkap jabatan sebagai PejabatLelangKelas I non aktif.

“Pencucian Uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal” kata Abeng mengawali pembicaraannya dengan memberikan definisi Pencucian Uang atau Money Laundering.

Selanjutnya dipaparkan tentang hubungan lelang dan Tindak Pidana Pencucian Uang dimana berdasarkan data yang bersumber dari Laporan Tahunan PPATK pada Semester I/2014, PPATK telah melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan prosedur lelang pada beberapa KPKNL yang berpotensi adanya kerugian Negara serta adanya peluanguntuk menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana untuk membeli asset yang dilelang melalui KPKNL.

Tentang PMPJ didefinisikan sebagai prinsip yang diterapkan dalam rangka mengetahui profil, karakteristik serta pola transaksi pengguna jasa dengan melakukan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan yang meliputi identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa dan pemantauan transaksi lelang. Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2013 dan Perdirjen tersebut maka Kementerian Keuangan cq DJKN merupakan Lembaga Pengatur dan Pengawas dari Balai Lelang, KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II.

Di akhir acara dirangkum beberapa solusi terkait bagaimana perlindungan kepada Pejabat Lelang yang telah melaksankan tugasnya sesuai prosedur akan tetapi terbawa-bawa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini