A. Peran APBN Dalam Perekonomian Nasional
Pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak tahun 2020
telah berdampak signifikan terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia mulai membaik dan menunjukkan resilien di tengah pelemahan
ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan masih akan menghadapi
berbagai risiko global antara lain perubahan iklim, fragmentasi geoekonomi, tekanan
di sektor keuangan dan perubahan geopolitik kawasan seperti eskalasi perang
Ukraina. Berbagai risiko global tersebut telah menyebabkan perubahan harga
komoditas global, terutama minyak dan gas bumi serta bahan pangan yang
mempengaruhi pemulihan perekonomian global. Kenaikan harga komoditas tersebut
telah berdampak terhadap kenaikan inflasi di berbagai negara dunia. IMF memperkirakan pada tahun 2023 inflasi
global masih tinggi di level 7,0 persen. Sementara Indonesia mampu
mempertahankan perekonomian dengan menjaga inflasi di tingkat
3,52 persen sampai dengan semester I 2023. Inflasi di negara-negara maju telah menyebabkan
perlambatan ekonomi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara
berkembang yang sangat mengandalkan ekspor. Sehingga pemerintah harus menemukan
alternatif solusi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Kementerian
Keuangan pada semester 1 tahun 2023 perekonomian Indonesia masih menunjukkan
pertumbuhan positif sebesar 5,11 persen (yoy).
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan
untuk mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi dan perubahan geopolitik kawasan.
Salah satu kebijakan tersebut adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN). APBN merupakan instrumen utama pemerintah untuk menjalankan
kebijakan fiskal. Melalui APBN, pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah melakukan peningkatan belanja negara,
terutama untuk program-program yang mendukung pemulihan ekonomi. Selain itu,
pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan belanja negara dan pemberian insentif fiskal
tersebut telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2023 membaik dibandingkan
dengan kuartal I tahun 2023. Kebijakan pembiayaan dalam APBN juga diarahkan
untuk mendorong pembiayaan yang inovatif, pruden, dan berkesinambungan. Salah
satu arah kebijakan pembiayaan adalah akselerasi pembiayaan bagi UMKM dan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan subsidi nonenergi juga
menjadi alternatif dalam pemulihan ekonomi, di mana realisasinya cenderung
mengalami kenaikan dari tahun 2019-2022. Realisasi subdisi nonenergy tumbuh
rata-rata 7,2 persen per tahun menjadi Rp 80,9 triliun di tahun 2022. Kenaikan
terutama dipengaruhi kebijakan untuk mendukung UMKM sebagai bagian dari program
PEN. Untuk tahun 2024, subsidi nonenergi memiliki 4 arah kebijakan yaitu
subsidi pupuk, subsidi resi gudang, subsidi bunga cadangan pangan pemerintah,
dan subsidi bunga kredit usaha rakyat untuk UMKM. Kebijakan pembiayaan
investasi pemerintah dilakukan untuk mendukung penciptaan nilai Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). BUMN dan BLU diharapkan ikut
mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses pembiayaan UMKM dan pembiayaan
ultra mikro (UMi). Dukungan APBN kepada BUMN dilaksanakan melalui instrument
subsidi, pinjaman, penjaminan pemerintah dan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Besaran dukungan instrument fiskal kepada BUMN melalui PMN, periode 2019-2022,
mencapai Rp245,2 triliun utamanya untuk bidang infrastruktur, energi, dan
pembiayaan/UMKM.
B. Peran UMKM Dalam Pertumbuhan Ekonomi
Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari
pemerintah dalam APBN adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang
merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM memiliki kontribusi
besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, distribusi
pendapatan, diversifikasi produk, dan ketahanan ekonomi. Berdasarkan data dari
Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2021 kegiatan UMKM memiliki kontribusi
sebesar 61,07 persen terhadap PDB atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Dengan
jumlah UMKM yang mencapai 64,2 juta, sektor usaha ini mampu menyerap 97 persen
dari total tenaga kerja. UMKM memiliki potensi besar untuk berkembang dan
berinovasi di tengah persaingan global.
Pengertian UMKM menurut Rujito adalah salah satu jenis
usaha yang memberikan banyak pengaruh terhadap perekonomian Indonesia, baik
dari sisi jumlah usaha yang terbentuk maupun dari sisi jumlah lapangan
pekerjaan yang tercipta. UMKM merupakan pengembangan 4 aspek kegiatan ekonomi
yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia yaitu industri manufaktur,
agribisnis, sumber daya manusia, dan bisnis kelautan. Sedangkan menurut UU
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pengertian UMKM
adalah unit usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021,
berdasarkan modal dan omzet usaha UMKM dikategorikan menjadi tiga jenis yaitu
a. Usaha Mikro memiliki modal dan omzet sampai dengan Rp50
juta,
b. Usaha Kecil memiliki modal antara Rp50 juta hingga Rp500
juta dan omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan
c. Usaha Menengah memiliki modal antara Rp500 juta hingga
Rp10 miliar dan omzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Meskipun UMKM merupakan penopang perekonomian nasional,
namun masih menghadapi berbagai kendala seperti permodalan, perizinan, akses
pasar, teknologi, sumber daya manusia, dan lain-lain. Untuk itu, pemerintah
telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan berbagai bantuan dan insentif
bagi UMKM melalui program-program seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN), Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pemberdayaan Ekonomi
Kerakyatan (PEK), dan lain-lain. Kementerian
Keuangan juga turut melakukan pembinaan dan pendampingan bagi para pelaku UMKM melalui
kebijakan program kolaborasi. Program yang dilaksanakan untuk memajukan UMKM
oleh Kementerian Keuangan adalah pemberian fasilitas pembiayaan dan fiskal bagi
UMKM, strategi pemasaran, pelatihan dan pendampingan, dan peningkatan
kolaborasi kerja sama.
C. UMKM Dalam Pembangunan IKN dan sekitarnya
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dirancang
untuk menjadi kota yang inklusif, yang berarti dapat diakses dan dinikmati oleh
semua lapisan masyarakat. Salah satu aspek inklusivitas dalam pembangunan IKN
Nusantara adalah upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat lokal sebagai
prioritas pembangunan IKN. Pemberdayaan masyarakat terlihat dari upaya
pemerintah dalam memberdayakan UMKM lokal. Pemberdayaan UMKM lokal dapat
membantu pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga membantu dalam pemerataan
pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah
memberikan berbagai fasilitas untuk mempermudah kegiatan UMKM di IKN seperti
pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan
dari peredaran bruto usaha tertentu. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga
melatih ratusan pelaku UMKM agar bisa naik kelas dalam rangka program
pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan
IKN Nusantara memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM di wilayah
Kalimantan Timur. UMKM menyumbang 41,3 persen terhadap Produk Domestik Regional
Bruto (PDRB) provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan di Kota Balikpapan, UMKM
menyumbang 35,7 persen terhadap PDRB kota tersebut. Kota Balikpapan dan
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga IKN memiliki sumber daya
alam yang melimpah dan memiliki infrastruktur yang memadai seperti bandara,
pelabuhan, jalan tol, dan lain-lain. UMKM di daerah ini juga memiliki
keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memanfaatkan sumber daya alam dan
pasar lokal maupun nasional. Sektor UMKM telah mengalami pertumbuhan pesat
sejak pemerintah memulai pembangunan infrastruktur IKN, terutama di wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan di Kota Balikpapan, UMKM juga semakin
berkembang mendukung perekonomian daerah. Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM
Dan Perindustrian Kota Balikpapan, pada tahun 2022 terdapat 60 ribu UMKM naik signifikan
dari tahun 2020 sebanyak 20 ribu UMKM yang terdaftar. Dimana sektor usaha yang dominan
adalah sektor kuliner. Kota Balikpapan memiliki 2 kawasan industri kecil untuk
mendukung usaha UMKM yaitu Sentra Industri Kecil Teritip dan Sentra Industri
Kecil Somber. Peningkatan jumlah UMKM menunjukkan pertumbuhan perekonomian daerah
yang mampu meningkatkan pembangunan kesejahteraan daerah dan nasional serta
mendukung pembangunan IKN.
Dengan
demikian, gejolak ekonomi di Indonesia akibat pandemi dan perubahan geopolitik
kawasan merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dengan
kebijakan-kebijakan yang tepat dan efektif. Salah satu kebijakan yang penting
adalah APBN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional maupun
daerah. Salah satu sektor yang harus mendapat prioritas dalam APBN adalah UMKM
yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Pembangunan IKN di
Provinsi Kalimantan Timur telah menjadikan wilayah ini sebagai pusat
pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Kalimantan dan Indonesia bagian timur. Sehingga
wilayah ini harus mendapat perhatian lebih dalam pengembangan UMKM yang
memiliki potensi besar untuk pemberdayaan masyarakat lokal. (KN/HI/BPN)
Kata
kunci: ekonomi, APBN, UMKM, IKN, Balikpapan
Sumber:
1. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
(KEM-PPKF) Tahun 2024, 2023, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/prospek-cerah-perekonomian-indonesia-2023 diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
4. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2517623.aspx diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
5. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
6. https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/162290/5-program-kementerian-keuangan-dalam-mendukung-peningkatan-bisnis-umkm, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
7. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230706/12/1672146/otorita-ikn-bikin-ratusan-pelaku-umkm-naik-kelas-ini-tujuannya, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
8. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220912/9/1576608/pembangunan-ikn-berdampak-positif-pada-umkm-di-penajam-paser, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
9. https://www.inews.id/finance/bisnis/pemerintah-berikan-fasilitas-pajak-penghasilan-0-persen-untuk-umkm-di-ikn, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
10. https://data.balikpapan.go.id/id/dataset/statistik-umkm-kota-balikpapan/resource/f57369eb-e3ab-4660-ab6f-6e00880793c5, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
11. https://www.selasar.com/pengertian-umkm/, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.
12. https://www.pengadaanbarang.co.id/2021/03/kriteria-umkm.html, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.