Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara > Artikel
Peran APBN dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Pemberdayaan UMKM untuk Pembangunan Daerah
Dwi Ariadi
Rabu, 11 Oktober 2023   |   3170 kali

A.   Peran APBN Dalam Perekonomian Nasional

Pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak tahun 2020 telah berdampak signifikan terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai membaik dan menunjukkan resilien di tengah pelemahan ekonomi global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan masih akan menghadapi berbagai risiko global antara lain perubahan iklim, fragmentasi geoekonomi, tekanan di sektor keuangan dan perubahan geopolitik kawasan seperti eskalasi perang Ukraina. Berbagai risiko global tersebut telah menyebabkan perubahan harga komoditas global, terutama minyak dan gas bumi serta bahan pangan yang mempengaruhi pemulihan perekonomian global. Kenaikan harga komoditas tersebut telah berdampak terhadap kenaikan inflasi di berbagai negara dunia.  IMF memperkirakan pada tahun 2023 inflasi global masih tinggi di level 7,0 persen. Sementara Indonesia mampu mempertahankan perekonomian dengan menjaga inflasi di tingkat 3,52 persen sampai dengan semester I 2023. Inflasi di negara-negara maju telah menyebabkan perlambatan ekonomi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara berkembang yang sangat mengandalkan ekspor. Sehingga pemerintah harus menemukan alternatif solusi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada semester 1 tahun 2023 perekonomian Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 5,11 persen (yoy).

Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan untuk mengatasi krisis ekonomi akibat pandemi dan perubahan geopolitik kawasan. Salah satu kebijakan tersebut adalah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan instrumen utama pemerintah untuk menjalankan kebijakan fiskal. Melalui APBN, pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah melakukan peningkatan belanja negara, terutama untuk program-program yang mendukung pemulihan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan belanja negara dan pemberian insentif fiskal tersebut telah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2023 membaik dibandingkan dengan kuartal I tahun 2023. Kebijakan pembiayaan dalam APBN juga diarahkan untuk mendorong pembiayaan yang inovatif, pruden, dan berkesinambungan. Salah satu arah kebijakan pembiayaan adalah akselerasi pembiayaan bagi UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan subsidi nonenergi juga menjadi alternatif dalam pemulihan ekonomi, di mana realisasinya cenderung mengalami kenaikan dari tahun 2019-2022. Realisasi subdisi nonenergy tumbuh rata-rata 7,2 persen per tahun menjadi Rp 80,9 triliun di tahun 2022. Kenaikan terutama dipengaruhi kebijakan untuk mendukung UMKM sebagai bagian dari program PEN. Untuk tahun 2024, subsidi nonenergi memiliki 4 arah kebijakan yaitu subsidi pupuk, subsidi resi gudang, subsidi bunga cadangan pangan pemerintah, dan subsidi bunga kredit usaha rakyat untuk UMKM. Kebijakan pembiayaan investasi pemerintah dilakukan untuk mendukung penciptaan nilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU). BUMN dan BLU diharapkan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses pembiayaan UMKM dan pembiayaan ultra mikro (UMi). Dukungan APBN kepada BUMN dilaksanakan melalui instrument subsidi, pinjaman, penjaminan pemerintah dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Besaran dukungan instrument fiskal kepada BUMN melalui PMN, periode 2019-2022, mencapai Rp245,2 triliun utamanya untuk bidang infrastruktur, energi, dan pembiayaan/UMKM.

B.   Peran UMKM Dalam Pertumbuhan Ekonomi

Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam APBN adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. UMKM memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, distribusi pendapatan, diversifikasi produk, dan ketahanan ekonomi. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2021 kegiatan UMKM memiliki kontribusi sebesar 61,07 persen terhadap PDB atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Dengan jumlah UMKM yang mencapai 64,2 juta, sektor usaha ini mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. UMKM memiliki potensi besar untuk berkembang dan berinovasi di tengah persaingan global.

Pengertian UMKM menurut Rujito adalah salah satu jenis usaha yang memberikan banyak pengaruh terhadap perekonomian Indonesia, baik dari sisi jumlah usaha yang terbentuk maupun dari sisi jumlah lapangan pekerjaan yang tercipta. UMKM merupakan pengembangan 4 aspek kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia yaitu industri manufaktur, agribisnis, sumber daya manusia, dan bisnis kelautan. Sedangkan menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pengertian UMKM adalah unit usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, berdasarkan modal dan omzet usaha UMKM dikategorikan menjadi tiga jenis yaitu

a.      Usaha Mikro memiliki modal dan omzet sampai dengan Rp50 juta,

b.      Usaha Kecil memiliki modal antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan

c.      Usaha Menengah memiliki modal antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Meskipun UMKM merupakan penopang perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai kendala seperti permodalan, perizinan, akses pasar, teknologi, sumber daya manusia, dan lain-lain. Untuk itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan berbagai bantuan dan insentif bagi UMKM melalui program-program seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PEK), dan lain-lain.  Kementerian Keuangan juga turut melakukan pembinaan dan pendampingan bagi para pelaku UMKM melalui kebijakan program kolaborasi. Program yang dilaksanakan untuk memajukan UMKM oleh Kementerian Keuangan adalah pemberian fasilitas pembiayaan dan fiskal bagi UMKM, strategi pemasaran, pelatihan dan pendampingan, dan peningkatan kolaborasi kerja sama.

C.   UMKM Dalam Pembangunan IKN dan sekitarnya

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dirancang untuk menjadi kota yang inklusif, yang berarti dapat diakses dan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Salah satu aspek inklusivitas dalam pembangunan IKN Nusantara adalah upaya pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat lokal sebagai prioritas pembangunan IKN. Pemberdayaan masyarakat terlihat dari upaya pemerintah dalam memberdayakan UMKM lokal. Pemberdayaan UMKM lokal dapat membantu pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga membantu dalam pemerataan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas untuk mempermudah kegiatan UMKM di IKN seperti pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga melatih ratusan pelaku UMKM agar bisa naik kelas dalam rangka program pemberdayaan masyarakat.

Pembangunan IKN Nusantara memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM di wilayah Kalimantan Timur. UMKM menyumbang 41,3 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan di Kota Balikpapan, UMKM menyumbang 35,7 persen terhadap PDRB kota tersebut. Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah penyangga IKN memiliki sumber daya alam yang melimpah dan memiliki infrastruktur yang memadai seperti bandara, pelabuhan, jalan tol, dan lain-lain. UMKM di daerah ini juga memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memanfaatkan sumber daya alam dan pasar lokal maupun nasional. Sektor UMKM telah mengalami pertumbuhan pesat sejak pemerintah memulai pembangunan infrastruktur IKN, terutama di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan di Kota Balikpapan, UMKM juga semakin berkembang mendukung perekonomian daerah. Berdasarkan data Dinas Koperasi UMKM Dan Perindustrian Kota Balikpapan, pada tahun 2022 terdapat 60 ribu UMKM naik signifikan dari tahun 2020 sebanyak 20 ribu UMKM yang terdaftar. Dimana sektor usaha yang dominan adalah sektor kuliner. Kota Balikpapan memiliki 2 kawasan industri kecil untuk mendukung usaha UMKM yaitu Sentra Industri Kecil Teritip dan Sentra Industri Kecil Somber. Peningkatan jumlah UMKM menunjukkan pertumbuhan perekonomian daerah yang mampu meningkatkan pembangunan kesejahteraan daerah dan nasional serta mendukung pembangunan IKN.

Dengan demikian, gejolak ekonomi di Indonesia akibat pandemi dan perubahan geopolitik kawasan merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dengan kebijakan-kebijakan yang tepat dan efektif. Salah satu kebijakan yang penting adalah APBN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional maupun daerah. Salah satu sektor yang harus mendapat prioritas dalam APBN adalah UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Pembangunan IKN di Provinsi Kalimantan Timur telah menjadikan wilayah ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Pulau Kalimantan dan Indonesia bagian timur. Sehingga wilayah ini harus mendapat perhatian lebih dalam pengembangan UMKM yang memiliki potensi besar untuk pemberdayaan masyarakat lokal. (KN/HI/BPN)

Kata kunci: ekonomi, APBN, UMKM, IKN, Balikpapan

Sumber:

1.    Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024, 2023, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

3.    https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/prospek-cerah-perekonomian-indonesia-2023 diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

4.    https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2517623.aspx diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

5.    https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

6.    https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/162290/5-program-kementerian-keuangan-dalam-mendukung-peningkatan-bisnis-umkm, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

7.    https://ekonomi.bisnis.com/read/20230706/12/1672146/otorita-ikn-bikin-ratusan-pelaku-umkm-naik-kelas-ini-tujuannya, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

8.    https://ekonomi.bisnis.com/read/20220912/9/1576608/pembangunan-ikn-berdampak-positif-pada-umkm-di-penajam-paser, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

9.    https://www.inews.id/finance/bisnis/pemerintah-berikan-fasilitas-pajak-penghasilan-0-persen-untuk-umkm-di-ikn, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

10. https://data.balikpapan.go.id/id/dataset/statistik-umkm-kota-balikpapan/resource/f57369eb-e3ab-4660-ab6f-6e00880793c5, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

11. https://www.selasar.com/pengertian-umkm/, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

12. https://www.pengadaanbarang.co.id/2021/03/kriteria-umkm.html, diakses pada tanggal 10 Oktober 2023.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini