Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Setiap Pegawai Harus Mengerti Aplikasi e-performance
N/a
Rabu, 12 Agustus 2015   |   1837 kali

Banjarbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) melakukan kegiatan Knowledge Sharing pengisian Aplikasi e-Performance. Acara ini diikuti Kepala Kanwil, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi dan para pegawai. Kegiatan ini diselenggarakan pada 10 Agustus 2015 di Ruang Rapat Lantai II Kanwil DJKN Kaselteng. Knowledge sharing bertujuan agar seluruh pegawai Kanwil dan KPKNL dapat menyelesaikan pengisian aplikasi tepat waktu. 

Knowledge sharing dimulai dengan pembukaan dan sekaligus pengarahan dari Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto. Dalam arahannya Ia menekankan kepada seluruh  pegawai untuk segera menyelesaikan pengisian aplikasi e-performance. Selain itu sekarang adalah era digitalisasi, seluruh pegawai harus mengetahui aplikasi ini. Bagaimana cara mengisinya, bagaimana cara menyetujuinya dan lain sebagainya. Joko juga menekannya kepada Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI) dan Kepala Bagian Umum untuk memonitor ke semua Bidang/Bagian  siapa saja yang belum mengisi aplikasi ini.   Diharapkan hari ini e-Performance dapat diselesaikan dan dapat terisi semua,  mengingat pengisian usulan penilaian paling lambat tanggal 12 Agustus 2015 dan apabila ada kesulitan-kesulitan agar dapat menghubungi Kantor Pusat.

Selanjutnya, Kepala Bidang KIHI, Prijo Wibowo memberikan penjelasan mengenai pengisian aplikasi e-performance.  Diinformasikan bahwa pengisian e-performance tahun ini dilakukan 2 kali dan bentuk serta format aplikasi e-performance yang baru yang berbeda dengan aplikasi e-performance tahun lalu.  Pelaksanaan penilaian perilaku terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu usulan penilaian, penetapan penilan, dan pelaksanaan penilaian.  Usulan penilaian dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 12 Agustus 2015, penetapan penilaian mulai dari tanggal 1 s/d 19 Agustus 2015 dan penilaian mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2015. 

Diharapkan dengan kegiatan knowledge sharing Aplikasi e- Performance seluruh pegawai segera mengajukan usulan penilaian sebelum batas waktu agar tidak terkena penalti. (Penulis/Foto : Joko Hermono, Eriawan/Bid. KIHI).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini