Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
e-Auction, Modernisasi Pelayanan Lelang
N/a
Kamis, 12 Maret 2015   |   1058 kali

Banjarbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kaselteng)  mengadakan sosialisasi Aplikasi Lelang Internet. Acara bertempat di Ruang Rapat lantai 2 Kanwil DJKN Kalselteng dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2015. Kepala Bidang Lelang Selo Tarnando mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalselteng membuka acara sosialisasi Aplikasi Lelang Internet pada pukul 09.15 WITA.  Turut hadir pada acara tersebut para Pejabat dan Pegawai Kanwil DJKN Kalselteng.   

Dalam sambutannya, Selo Tarnando  menyampaikan bahwa Aplikasi Lelang Internet (ALI) merupakan inovasi dari Kantor Pusat DJKN agar pelayanan lelang ke depan semakin efektif dan efisien.  ALI dan ALE (Aplikasi Lelang Email) merupakan jenis layanan lelang yang berbasis e-Auction  dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).  Lebih lanjut Selo Tarnando menginformasikan bahwa pada tanggal 19 Maret 2015, DJKN akan  melakukan uji coba lelang internet dengan Aplikasi Lelang Internet secara serentak di seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selo Tarnando mengharapkan kepada seluruh pegawai Kanwil DJKN Kalselteng agar ikut  berpartisipasi dalam uji coba serentak ini untuk mensukseskan program lelang internet tersebut, yaitu dengan ikut serta menjadi peserta lelang internet.  Diharapkan setelah mengikuti uji coba lelang internet tersebut, apabila ditemukan permasalahan berkaitan dengan aplikasi maupun business process beserta masukan-masukan lain agar dapat diinformasikan ke Kantor Pusat.  

Keberhasilan e-Auction tidak lepas dari peran pegawai DJKN dan jajarannya melalui serangkaian kegiatan baik melalui sosialisasi, kerja sama dengan perbankan dan bimbingan serta arahan dari kantor pusat.  E-Auction diharapkan menjadi andalan dalam memberikan layanan yang lebih unggul, cepat dan modern.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Aplikasi Lelang Internet oleh M. Fuad dan Hendra Saputra dari Bidang Lelang.  M. Fuad menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan Lelang internet dari cara mendaftar menjadi peserta lelang internet sampai proses penawaran lelang melalui internet, Lelang Internet adalah salah satu cara “Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang” dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) sebagaimana diatur dalam  pasal 54 Peraturan Menteri Keuangan No: 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Sosialisasi ini sangat menarik dengan banyaknya respon dari peserta  atas materi yang disampaikan oleh penyaji.  Pertanyaan demi pertanyaan yang di lontarkan oleh peserta sosialisasi dijawab dengan baik oleh penyaji sesuai apa yang telah diperolehnya dari Sosialisasi yang diadakan di Bandung. Menutup acara,  Selo Tarnando berharap dari Sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan kemajuan pada institusi DJKN, dan apa yang dicita-citakan dalam Mars DJKN dapat terealisir. (Penulis/Foto  : Joko H, Edi M/Bid. KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini