Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Targetkan Sertifikasi 200 BMN
N/a
Selasa, 06 Mei 2014   |   725 kali

Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kaselteng) mengadakan sosialisasi Sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah pada Selasa, (29/05/2014) di Ruang Ulin Novotel Hotel, Banjarbaru. Perwakilan dari DJKN, BPN dan Kementrian/Lembaga (K/L) di lingkup wilayah BPN Kalsel yang medapatkan target sertifikasi tanah BMN Tahun 2014 menghadiri sosialisasi tersebut. Kakanwil DJKN Kalselteng Marhokkom Sitompul  mengatakan, dengan kerja sama ini diharapkkan akan mensukseskan pelaksanaan Program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga RI.

Dari Kanwil DJKN Kaselteng seluruh pejabat Eselon III beserta staf turut menjadi peserta dalam sosialisasi dan rapat kerja. Kepala BPN Kalsel, pejabat Eselon III Kanwil BPN Kalsel, Kepala Kantor Pertanahan di lingkup Kanwil BPN Kalsel dan perwakilan dari satuan kerja (satker). “Program sertifikasi BMN adalah kegiatan penting yang dimaksudkan agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam Pengelolaan BMN, kita harus berusaha maksimal untuk mencapai target yang ditetapkan," ujar Marhokkom dalam sambutannya.

Kanwil DJKN Kalselteng pada tahun 2014 ini, mendapat target sebanyak 200 bidang tanah milik Kementerian Lembaga (K/L) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai lanjutan dari program tahun 2013 target sebanyak 100 bidang tanah. Kanwil DJKN Kalselteng bekerja sama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan memberi prioritas pelayanan penerbitan sertifikat tanah yang telah masuk kedalam Daftar Indikatif dan Nominatif Program Sertifikasi BMN Tanah Pemerintah tahun 2014.

BPN, DJKN dan K/L yang hadir juga melakukan penandatanganan addendum nota kesepahaman (MoU) yang merupakan kelanjutan MoU Percepatan Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Tanah Pada Kementrian/Lembaga di Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2013 lalu. Dalam nota kesepahaman ini, K/L dengan tanah dalam 200 bidang tanah daftar nominatif dan indikatif bertanggung jawab melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi tanah yang akan disertifikasi. K/L juga dapat menunjukkan letak dan batas bidang tanah menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan bukti perolehan atau pernyataan penguasaan fisik tanah yang belum bersertifikat sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian K/L menyampaikan permohonan sertifikat hak tanah untuk perubahan nama menjadi atas nama Pemerintah RI cq Kementerian/Lembaga masing-masing kepada Kantor Pertanahan setempat. Kanwil BPN Kalsel melakukan koordinasi dan pegawasan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menerima layanan permohonan percepatan sertifikasi tanah dan perubahan nama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk kelancaran pelaksanaan MoU, Kanwil DJKN Kalselteng dan Kanwil BPN Kalsel terus berkoordinasi apabila terdapat permasalahan di KPKNL Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. “Masih banyak permasalahan dalam kepemilikan tanah dan cenderung berlarut-larut sehingga perlu upaya dari pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan agar tercipta clear and clean dalam kepemilikan hak atas tanah milik pemerintah,” demikian disampaikan Marhokkom Sitompul.

Demikian pula Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Binsar Simbolon mengingatkan kepada para satuan kerja yang memiliki tanah yang masuk dalam program sertifikasi ini agar segera melaksanakan pengamanan secara fisik, dengan melakukan pemagaran, pemberian patok batas tanah dan segera  melengkapi persyaratan dokumen sertifikasi terutama atas  bidang-bidang tanah yang memiliki alas hak diharapkan telah clear n clean, sehingga sangat membantu proses sertifikasi di BPN.

Dalam Sosialisasi Sertifikasi BMN Tanah Pemerintah, Dadang Suhendi, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan BPN Kalsel mengatakan, “Terkait legalisasi pensertifikatan tanah instansi pemerintah, yang perlu diperhatikan adalah status tanah dan subjek hak atas tanah instansi pemerintah meliputi Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan juga termasuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (Persero)“.

"Ada dua kategori tanah yang diperoleh hak atas tanah pemerintah yaitu tanah yang telah memiliki status tanah negara karena penguasaan berdasarkan Staatsblad 1911 Nomor 110 jo PP 8 /1953 dan tanah negara berdasarkan ketentuan nasionalisasi  PP 6 /158 yang diserahkan kepada K/L," ujar Dadang Suhendi dalam sesi tanya jawab dengan para peserta/undangan.

Acara terakhir pembahasan antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Satker di masing-masing Kabupaten/Kota bersamaan dengan asistensi dari staf Kanwil DJKN/KPKNL Banjarmasin. Hal ini untuk memperoleh persamaan presepsi dan kegiatan konsultansi dalam mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi oleh satker. Kegiatan ini adalah memberikan solusi terkait masalah alas hak/dokumen kepemilikan yang akan diajukan pensertifikatan.(teks: herdiah, eko ujie, foto: yusuf, edi,  wisnu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini