Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
Sosialisasi Barang Rampasan di Banjarmasin
N/a
Kamis, 24 April 2014   |   854 kali

Banjarmasin - Tim Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi atas Pengelolaan Kekayaan Negara Lain-lain di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kaselteng). Hal ini adalah bagian dari pembinaan Kantor Pusat kepada instansi vertikal DJKN. Kepala Seksi KNL II Gunarto Yudho dan Heru Gunawan mewakili Tim Direktorat PNKNL menyampaikan pembinaan tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai. 

Pejabat dan staf dari Kanwil dan seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) di Kanwil DJKN Kaselteng, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta seluruh satker di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Provinsi Kalimantan Selatan dan Tengah mengikuti kegiatan ini. Tim Direktorat PNKNL melaksanakan pembinaan pada Selasa,15 April 2014 di aula KPKNL Banjarmasin dengan membagi kegiatan menjadi dua sesi pembahasan. Sesi I membahas tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara sedangkan sesi II membahas tentang Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai.

Gunarto Yudho memberikan materi penyegaran dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan yang telah ada selama ini serta isu terkini terkait pengelolaan Barang Rampasan Negara. Kepala Seksi KNL II menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan membentuk unit khusus untuk menangani Pengelolaan Barang Rampasan Negara. Unit ini bernama Pusat Pengelolaan Aset Barang Rampasan Negara. Dengan demikian pengelolaan Barang Rampasan Negara dapat lebih terarah, akuntabel, efektif dan efisien sehingga dapat menghasilkan penerimaan Negara yang lebih optimal.

Saat ini Direktorat PNKNL bersama-sama Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan sedang "menggodok" penyusunan Sistem Akuntansi dan Penatausahaan Barang Rampasan Negara. Sebagaimana diketahui bahwa Barang Rampasan Negara adalah aset yang bersifat khusus, karenanya diperlukan pengaturan lebih spesifik dalam hal sistem akuntansi dan penatausahaannya. Sistem penatausahaan yang saat ini berjalan masih kurang memadai. Satker Kejaksaan menyajikan Barang Rampasan Negara sebagai Persediaan dalam SIMAK-BMN. Seyogyanya penatausahaan Barang Rampasan Negara dapat disajikan dalam sistem tersendiri, misalnya disajikan dalam Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang berasal dari Eks Kepabeanan dan Cukai menggariskan bahwa sejak Semester II Tahun 2013 Dirjen KN melipahkan sebagian kewenangan dan tanggungjawab terkait pengelolaan BMN dari Eks Kepabeanan dan Cukai dilimpahkan kepada Kanwil DJKN dan KPKNL. Peran Kanwil DJKN dan KPKNL menjadi sangat strategis dalam meningkatkan pelayanan pengelolaan BMN untuk mendukung penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Dengan pelimpahan kewenangan diharapkan memangkas alur birokrasi dalam penyelesaian BMN Eks Kepabeanan dan Cukai. 

Pada  Februari 2014 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara. Peraturan ini merupakan pedoman pelaksanaan bagi DJBC, dimana di dalam peraturan tersebut telah diharmonisasi dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 khususnya terkait kewenangan pegajuan permohonan pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai dari satker DJBC ke Pengelola Barang. Seluruh KPKNL dan satker DJBC yang hadir sepakat akan meningkatkan koordinasi dan membangun sinergi dalam implementasi ketentuan ini di lapangan. (Teks  : Nugroho - Kanwil DJKN Foto  : Jo - KPKNL Banjarmasin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini