Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah > Berita
3 Unsur Penting dalam Wasdal Siklus BMN
N/a
Kamis, 10 April 2014   |   4552 kali

 

Banjarmasin - Pengawasan dan pengendalian BMN (Barang Milik Negara) sangat penting dalam mewujudkan 3 T (tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum) pada pengelolaan BMN. Selaku pengguna barang, para koordinator wilayah BMN hendaknya aktif melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan  Pengawasan dan Pengendalian BMN. Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah Marhokkom Sitompul pada pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Pengelolaan BMN di hadapan satuan kerja/ koordinator wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil DJKN Kalselteng) pada Selasa, 18 Maret 2014 di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin.

“Terdapat  3 unsur  dalam wasdal (pengawasan dan pengendalian-red) yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan siklus pengelolaan BMN (penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemeliharaan dan pengamanan-red) yaitu BMN (sebagai objek-red), proses Pengelolaan BMN dan pegawai yang melakukan pengurusan,” ungkap Eko Ujiyanto Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara  (PKN) I dalam paparan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN yang dimoderatori staf seksi PKN Arie Nugroho.

“Pemantauan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan kegiatan pengelolaan BMN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila saat pemantauan mendapati kondisi-kondisi yang mengharuskan untuk melakukan tindakan yang diperlukan, maka sesegera mungkin melaksanakan tindakan lanjutan dengan melakukan tindakan penertiban sebagaimana KMK (Keputusan Menteri Keuangan-red) Nomor 403/KMK.06/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Penertiban Barang Milik Negara pada Kementerian/ Lembaga.” pungkas Eko.

Nandang Supriadi, Kepala Seksi PKN III dan Bambang Sugiyono, Kepala Seksi PKN II berpesan pada peserta bahwa tindak lanjut hasil penertiban sebagaimana KMK Nomor 403/KMK.06/2013 hanya berlaku untuk BMN yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2007 dan segera harus sudah diusulkan oleh Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang kepada DJKN (KPKNL/Kanwil DJKN/KP DJKN) selaku Pengelola Barang dengan batas waktu paling lambat akhir tahun depan (31 Desember 2015) terkecuali apabila BMN masih dalam kondisi dalam sengketa atau penguasaan pihak lain.

Sebagai penutup Hendra Saputra dan Mudjahid Ahmad, selaku Kepala Seksi Lelang pada Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalseteng memaparkan PMK Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait lelang adalah mengenai perubahan harga limit terhadap BMN yang sudah diajukan permohonan lelang, namun karena harganya terlampau tinggi sehingga sepi peminat. “Pada prinsipnya harga limit ditentukan oleh pemohon lelang sehingga DJKN tidak berwenang untuk melakukan perubahan harga limit,” tutup Hendra. (teks: eko ujiyanto, foto: wisnu herjuna/edit:Uun)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini