Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan
Rapat Koordinasi Tim Asistensi Daerah (TAD) Kalimantan Selatan pada Rabu, 27
November 2019 di Ruang Rapat Kanwil. Adapun tujuan diselenggarakannya rakor ini
adalah untuk mewujudkan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T)
di Provinsi Kalimantan Selatan yang lebih optimal dan kepastian hukum atas
aset-aset tersebut. Acara dihadiri oleh anggota TAD Provinsi Kalimantan Selatan
yang terdiri dari unsur DJKN, Badan Intelejen Negara, Kejaksaan, TNI, dan
Kemenkumham di wilayah Kalimantan Selatan serta anggota TAD yang berasal dari
unsur Pemerintah Daerah. Rapat juga mencari solusi dan serta sebagai langkah
percepatan penyelesaian ABMA/T di Kalimantan Selatan.
Sebagai informasi, kategori ABMA/T dipaparkan jelas dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.06/2015 tentang
Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Dijelaskan bahwa
ABMA/T merupakan Aset berupa tanah dan/atau bangunan bekas milik antara lain
perkumpulan, aliran kepercayaan asing, dan organisasi Tionghoa/asing yang dinyatakan
terlarang/tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Dalam rangka
penyelesaian ABMA/T, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan membentuk Tim
Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah (TAD).
Rapat Koordinasi TAD dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD)
Kalimantan Selatan. Kepala Kanwil menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa
tantangan ke depan dalam penyelesaian ABMA/T akan semakin berat karena aset
yang tersisa sebagian besar merupakan aset yang dikuasai pihak ketiga, oleh
karena itu Koordinasi dan peran aktif dari masing-masing anggota TAD untuk
mendorong penyelesaian sangat dibutuhkan.
Acara dilanjutkan dengan Laporan Perkembangan Penyelesaian ABMA/T dan Pembahasan Rencana Penyelesaian Masalah ABMA/T yang disampaikan oleh Kepala Seksi PKN III Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Heru Tjatur Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, TAD Kalimantan Selatan membahas mengenai hasil cek fisik dan kelengkapan dokumennya hingga menghasilkan usulan rekomendasi pemantapan status hukum atas aset-aset tersebut. Masing-masing perwakilan juga turut berpartisipasi dalam menyampaikan analisis dalam usulan penyelesaian ABMA/T tersebut.
Dalam rapat ini, Kepala Kanwil berharap agar Tim TAD Kalimantan Selatan aktif mengajukan usulan rekomendasi penyelesaian ke Tim Penyelesaian Tingkat Pusat dan dalam penelitian administrasi dan fisik terhadap aset tetap dilakukan dengan cermat serta memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam penyelesaian ABMA/T.