Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) Cabang Kalimantan Selatan menyelenggarakan rapat Monitoring dan
Evaluasi (Monev) pengurusan piutang negara pada Rabu, (27/11/2019) di ruang
rapat Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Rapat tersebut dipimpin
langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan
lengkong, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Piutang Negara (PN), Kepala Seksi
Piutang Negara I dan II Bidang Piutang Negara pada Kanwil DJKN Kalimantan
Selatan dan Tengah dan Kepala KPKNL Banjarmasin beserta staf di Seksi Piutang
Negara serta perwakilan dari Kejaksaan Tingi Provinsi Kalimantan Selatan.
Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) merupakan tim kepanitiaan yang bersifat interdepartemental bertugas mengurus Piutang Negara
yang berasal dari Instansi Pemerintah atau Badan-badan yang dikuasai
oleh Negara. Anggota
PUPN berasal dari unsur Kementerian Keuangan, Kepolisian,
Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.
Dalam awal sambutannya, Ferdinan
Lengkong menjelaskan bahwa kegiatan rapat ini merupakan pemenuhan amanat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 tahun 2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja
Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam rapat tersebut dibahas
mengenai penyusunan perkiraan capaian pengurusan piutang negara tahun 2019 di
lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah serta penjelasan mengenai
potensi penerimaan baik dari segi penyerah piutang serta penanggung hutang,
perkiraan jumlah PNDS yang tertagih, Biad yang disetorkan, dan BKPN yang dapat
terselesaikan.
Pada akhir acara Kepala
Kanwil berharap seluruh pihak terkait memiliki semangat pengurusan piutang
negara sehingga pengurusan piutang negara yang dilakukan di lingkungan Kanwil
DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah akan optimal.