Berdasar Surat Sekjen Kementerian ATR/BPN Nomor
: PR.02.01/1732-100/X/2019 tanggal 03 Oktober 2019, Alokasi Anggaran Program
Sertipikasi BMN berupa tanah pada Kementerian ATR/BPN Tahun 2020 disetujui
untuk 15.365 bidang tanah. Untuk Wilayah Kalimantan Tengah sendiri mendapat
target sejumlah 978 bidang tanah dengan rincian KPKNL Palangka Raya mendapat
target sejumlah 886 bidang tanah dan KPKNL Pangkalan Bun adalah sejumlah 92
bidang tanah.
Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah memiliki
nilai yang sangat material dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan juga
melihat nilai tanah di Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan,
maka perlu adanya upaya-upaya untuk mengamankan BMN berupa tanah tersebut.
Salah satu cara untuk mengamankan BMN berupa tanah yaitu dengan cara dilakukan
sertifikasi.
Sertifikasi
BMN merupakan salah satu hal penting dalam upaya pengamanan Aset Negara dari
sisi administrasi dan hukum, sekaligus merupakan perwujudan sinergi antar
lembaga pemerintah dalam bentuk upaya men-#JagaAsetNegara.
Pada hari Selasa (19/11), Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan
program sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2020 wilayah Kalimantan Tengah di
aula Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh
Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Petanahan wilayah Kalimantan
Tengah, Kepala KPKNL Palangka Raya, Kepala KPKNL Pangkalan Bun dan satker di
wilayah Kalimantan Tengah ini dibahas beberapa hal seperti beberapa kendala
yang timbul dalam program sertipikasi tanah pada tahun 2019 adalah Bidang Tanah masuk Kawasan Hutan, Bukti awal
kepemilikan BMN berupa tanah tidak ada, Belum tersedianya anggaran pada Satker
untuk melakukan pendampingan pengukuran dan pemasangan patok dengan Petugas
Kantor Pertanahan dan Satker lambat dalam menyampaikan data pendukung kepada
Kantor Pertanahan.
Untuk itu pada pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah pada tahun 2020 diharapkan kendala yang terjadi pada tahun 2019 tidak terjadi lagi dengan dilakukannya kegiatan persiapan yang memadai seperti memastikan tanah yang menjadi target sertipikasi tahun 2020 clear and clean dan Satker yang akan mengajukan sertipikasi tanah BMN segera berkoordinasi dengan KPKNL dan Kantor Pertanahan setempat.
Diharapkan dengan rapat koordinasi ini seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan sertipikasi dapat menyiapkan sebaik mungkin baik administrasi maupun sumber daya sehingga target sertipikasi BMN berupa tanah pada tahun 2020 di wilayah Kalimantan Tengah dapat tercapai dengan tepat waktu tanpa ada hambatan yang berarti.