Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Barat > Berita
Sosialisasi e-LP2P
N/a
Senin, 17 Februari 2014   |   3850 kali

Pontianak – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi para pejabat/ pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, pada Kamis 13 Februari 2014 dilaksanakan acara sosialisasi e-lp2p di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Barat. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dibuka oleh tuan rumah yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN Kalimantan Barat Guntur Sumitro. Sosialisasi e-lp2p yang merupakan inisiatif dari Itjen ini mengundang perwakilan dari DJP, DJPb, DJBC dan DJKN di Kalimantan Barat. Kendati acara sosialisasi e-lp2p pernah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dengan peserta dari sebagian besar pegawai Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Barat, sosialisasi kali ini tetap digelar untuk penyegaran kembali pengetahuan peserta tentang LP2P dan menegaskan betapa pentingnya monitoring oleh pegawai di bagian umum/ kepegawaian terkait penyampaian e-lp2p bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Acara sosialisasi ini mencerminkan perilaku yang mendukung salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu sinergi. Sebagai salah satu unit di bawah Kementerian Keuangan, Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyambut hangat instansi lain yang sudah menjadi saudara dari satu “Ibu” Kementerian Keuangan. Hal ini mendapat perhatian dari tim Itjen yang datang melakukan sosialisasi tersebut. Pada awal acara, perwakilan tim Itjen menyerahkan kenang-kenangan kepada Kanwil DJKN Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum sebagai ungkapan apresiasi dan terima kasih dukungan demi suksesnya acara sosialisasi e-lp2p.

Memasuki acara inti, tim dari Itjen menjelaskan terkait aplikasi e-lp2p yang telah dibangun Itjen. Aplikasi eLP2P dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 366/KMK.09/2012 tanggal 12 November 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.09/2011 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan penyampaian LP2P dan Daftar Harta Kekayaan (DHK) secara elektronik, maka penyampaian LP2P dan DHK secara hardcopy tidak diperlukan lagi. Sementara untuk surat pernyataan dan surat kuasa yang telah diberi meterai dan ditandatangani tetap harus disampaikan secara hardcopy. Namun bagi Wajib LP2P yang telah menyampaikan kedua surat tersebut  pada pelaporan sebelumnya, tidak perIu untuk menyampaikan kembali. Pada aplikasi e-lp2p ini telah mengalami beberapa perubahan yakni penambahan fitur-fitur baru yang merupakan pengembangan atas masukan-masukan dari peserta sosialisasi e-lp2p pada tahun sebelumnya. Dengan aplikasi e-lp2p, pelaporan pajak bagi PNS golongan III/a ke atas dan/atau pejabat tertentu akan menjadi mudah dan simple. Data yang telah diinput oleh pelapor akan disimpan dan menjadi template untuk pelaporan berikutnya. Dengan adanya e-lp2p, pelapor tidak perlu membuka-buka berkas SPT 4 (empat) tahun sebelumnya untuk diinput dan pelapor tidak perlu mencetak bahkan tidak perlu mengirim lp2p secara fisik, cukup dengan “klik-klik” di aplikasi, pelaporan pajak-pajak telah beres. Selain itu, dalam aplikasi e-lp2p terdapat lembar DHK. Terkait DHK ini, Tim Itjen menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian lembar DHK hanya ada di lingkungan Kementerian Keuangan dan tidak ada di kementerian lain. Hal ini dilakukan untuk mendukung nilai integritas yang dimiliki Kementerian Keuangan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini