Pontianak (13/11) Bertempat di aula
lantai 3 Kanwil DJKN Kalbar di Jalan Letjend Soetoyo Nomor 122 Kota Pontianak,
telah dilaksanakan rapat percepatan penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) di Provinsi Kalbar Tahun 2023 oleh Tim Asistensi Daerah
(TAD) XI Pontianak.
Rapat TAD XI Pontianak yang
dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dipimpin oleh Tetik Fajar Ruwandari, Kakanwil
DJKN Kalbar selaku Ketua TAD XI Pontianak. Pada rapat kali ini dibahas mengenai
rencana penyampaian usulan rekomendasi pemantapan status hukum ABMA/T di
Provinsi Kalbar kepada Tim Penyelesaian Pusat.
Rapat kali ini selain dihadiri
oleh Ketua TAD XI Pontianak, dihadiri pula oleh seluruh unsur TAD XI Pontianak
serta stakeholders yang berkepentingan pada aset-aset ABMA/T di Provinsi Kalbar
yang akan dimantapkan status hukumnya. Kali ini aset-aset ABMA/T yang dilakukan
pembahasan untuk ditetapkan status hukumnya adalah yang berlokasi di Kabupaten
Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang.
(Ditulis oleh; Arya Putra/ Tim
Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)