Pontianak (29/11) Bertempat di
Kantor Badan Keuangan Daerah Kota
Pontianak telah dilaksanakan kegiatan Focussed Group Discussion (FGD)
PMK 137/PMK.06/2023 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat
Diserahkan Kepada PUPN kepada organisasi perangkat daerah
yang berada di Kota Pontianak.
Kegiatan
FGD ini dilaksanakan sesuai dengan surat undangan Kepala Badan Keuangan Daerah
Kota Pontianak nomor:005/343/BKD.B/Perbend.02/2023 tanggal 23 November
2023 hal Undangan Rapat Koordinasi. Pada kegiatan FGD ini Kanwil DJKN
Kalbar yang diwakili oleh Rohmat selaku Kepala Bidan Piutang Negara Kanwil DJKN
Kalbar sebagai narasumber FGD PMK 137/PMK.06/2023 tentang Penghapusan Piutang
Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Kepada PUPN
dengan didampingi oleh Ahmad Afan Hakim, Kepala Seksi Piutang Negara I dan Agus
Rodani, staf pelaksana pada Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalbar.
Pada
kegiatan FGD PMK 137/PMK.06/2023 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak
Dapat Diserahkan Kepada PUPN dengan dihadiri oleh sekitar 29 orang peserta ini
selain ada penyampaian materi mengenai PMK 137/PMK.06/2023 tentang Penghapusan Piutang
Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Kepada PUPN juga dilakukan diskusi tanya jawab
dengan seluruh undangan yang hadir. Antusiasme
para peserta kegiatan ini cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada
kegiatan ini.
(Ditulis
oleh: Arya Putra/ Tim Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalbar)