Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalimantan Barat > Artikel
Dampak Ekonomi Lebaran 2022
Thaus Sugihilmi Arya Putra
Senin, 25 April 2022   |   6812 kali

Dampak Ekonomi Lebaran 2022

Perayaan Lebaran tahun ini terasa istimewa karena sejak pandemi Covid-19 merebak tahun 2020, baru tahun 2022 ini, Pemerintah memberikan kebijakan mudik. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama selama 4 hari kerja dan libur nasional selama 2 hari. Harapannya, rakyat Indonesia dapat merayakan Idul Fitri di kampung halaman namun tetap melaksanakan prosedur kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Mudik tahun 2022 diharapkan juga menjadi salah satu momen pemulihan ekonomi nasional setelah selama 2 tahun “terpuruk” karena pandemi Covid-19.

Dampak Ekonomi Lebaran 2022

Selama dua tahun, mobilitas masyarakat terbatas dan daya beli juga menurun. Hal ini membuat pertumbuhan ekonomi melambat bahkan pada tahun 2020 negatif. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah bersama dengan otoritas lainnya mengeluarkan kebijakan yang komprehensif, misalnya mengeluarkan program Jaring Pengaman Sosial, program Pemulihan Ekonomi Nasional dan memperkuat sistem keuangan nasional.  Kebijakan Pemerintah di atas dan efektifnya pencegahan penyebaran Covid-19, berhasil membawa bangsa Indonesia melalui masa-masa sulit dan pertumbuhan ekonomi mencapai 3,69 persen pada tahun 2021.

Untuk rakyat Indonesia, mudik Lebaran bukan hanya merayakan hari raya keagamaan Idul Fitri tetapi telah menjadi budaya. Dapat dipastikan, lebaran tahun 2022 akan terjadi mudik dengan jumlah yang besar. Berdasarkan survei Balitbang Kemenhub, jumlah pemudik Lebaran tahun 2022 diperkirakan sebanyak 85,5 juta orang. Jumlah tersebut setara dengan 31,6 persen dari total penduduk Indonesia.

Mudik Lebaran 2022 akan meningkatkan demand terhadap transportasi. PT Angkasa Pura I (Persero) memprediksi akan terjadi peningkatan penumpang pada bandara yang dikelola, sebesar 30 persen dari rata-rata penumpang harian. PT Jasa Marga (Persero) memprediksi, total volume arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 melalui jalan tol yang dikelolanya sebanyak 2,5 juta kendaraan. Kemenhub juga memprediksi jumlah pemudik menggunakan transportasi laut sebanyak 1,4 juta orang dan kereta api sebanyak 7,66 juta orang. Hal ini akan berdampak positif terhadap sektor transportasi dan juga memberikan multiplier effect termasuk kepada pelaku UMKM dan kuliner.

Di samping peningkatan sektor transportasi, Lebaran juga akan meningkatkan konsumsi masyarakat termasuk kebutuhan pokok berupa pangan dan sandang. Hal ini juga akan memberikan dampak positif untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, industri olahan dan perdagangan

Para pemudik juga akan membawa sejumlah dana ke kampung yang akan meningkatkan konsumsi di daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Di samping itu, tempat-tempat wisata juga akan ramai dikunjungi sehingga akan menghidupkan sektor pariwisata

APBN dan Intervensi Pemerintah

Peningkatan demand pada masa lebaran akan menaikkan harga barang/jasa sesuai dengan teori pasar. Di samping itu, jika demand barang/jasa yang tinggi tidak sebanding dengan supply, maka akan terjadi kelangkaan barang/jasa. Pemerintah menyadari dampak ini, dan mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memastikan ketersediaan barang/jasa.

Dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah antara lain menyalurkan subisdi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk subsidi, Pemerintah telah menyalurkan subsidi BBM, LPG, dan listrik sebesar Rp21,7 triliun per Februari 2022. Pemerintah juga akan menyalurkan subsidi minyak goreng curah sebesar Rp 7,28 triliun untuk 6 bulan.

Untuk BLT, Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa, BLT UMKM untuk pelaku UMKM seperti Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung, serta BLT minyak goreng untuk mengurangi beban masyarakat karena kenaikan harga minyak goreng. BLT yang disalurkan melalui Dana Desa adalah sebesar 40 persen dari anggaran Dana Desa (Rp 68 triliun).

Dalam rangka memastikan ketersediaan barang/jasa pada masa Lebaran, Pemerintah berupaya memastikan kesiapan seluruh moda transportasi dan ketersediaan kebutuhan pokok. Pemerintah juga telah melarang ekspor minyak sawit mentah dan minyak goreng yang berlaku mulai 28 April.

Kebijakan di atas merupakan bukti nyata APBN dan peran Pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan mengurangi beban rakyat termasuk pada masa Lebaran. Dengan demikian, diharapkan rakyat Indonesia dapat merayakan Lebaran di kampung halaman dan terjadi pertumbuhan ekonomi.

 

Edward UP Nainggolan, Kakanwil DJKN Kalimantan Barat, Kemenkeu RI

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini