Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Timur > Berita
Sosialisasi Anti Korupsi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Deni Atif Hidayat
Rabu, 20 Desember 2023   |   94 kali

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  adalah proses yang integral pada kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. 

Dalam upaya menerapkan SPIP dan internalisasi penguatan budaya integritas secara berkesinambungan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur  seiring dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanan (ZI-WBBM).  Kanwil DJKN Jawa Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan SPIP pada Rabu, 20 Desember 2023.  Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh seluruh pegawai DJKN dilingkungan Kanwil DJKN Jawa Timur dan Stakeholder DJKN di Jawa Timur.

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kanwil DJKN Jawa Timur akan terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh stakeholder yang salah satunya dilaksanakan dengan cara pembangunan Zona Integritas guna memperoleh predikat ZI-WBBM yang akan dilakukan penilaiannya pada tahun 2024.

“Hal-hal yang akan dilakukan untuk mendukung pembangunan ZI-WBBM antara lain dengan cara lebih meningkatkan dan selalu memberikan pelayanan terbaik, mengedepankan integritas dan senantiasa mengupayakan adanya inovasi dalam rangka perbaikan dan peningkatan layanan dibidang kekayaan negara, penilaian dan lelang dan yang terakhir adalah upaya dan komitmen kami untuk melawan korupsi”.

Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dengan narasumber M. Bahrun Nawawi, Widyaiswara Ahli Madya pada BDK Malang yang juga merupakan anggota Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) KPK. Dalam sosialisasi tersebut, Bahrun menjelaskan secara detai dan terperinci mengenai Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas, Pengertian Korupsi menurut UU Tipikor, Dasar Hukum Pegendalian Gratifikasi, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi serta  Saluran Pengaduan.

Pada sesi terakhir, diskusi dan tanya jawab, peserta nampak antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber, diskusi berlangsung hangat dan narasumber menanggapi dengan rinci tiap pertanyaan yang diajukan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini