Presiden Joko Widodo memberikan arahan tentang reformasi birokasi yang berdampak dan dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat. Regulasi yang rumit dapat menghambat kreativitas kerja harus dipangkas dan disederhanakan. Kelembagaan pemerintahan yang gemuk, tumpang tindih, dan tidak efisien harus segera diintegrasikan. Selaras dengan arahan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Selain itu di Bidang Keuangan Negara MenPAN-RB juga menerbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara diundangkan dalam rangka melaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.
Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara. Pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, memiliki 23 Jabatan Fungsional sebelum diterbitkannya Peraturan MenPAN-RB Nomor11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Tabel 1 Jabatan Fungsional diKemenkeu (sebelum Konsolidasi)
Jabatan Fungsional di Kemenkeu | |||
1 | Analis Anggaran | 12 | Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
2 | Analis Perbendaharaan Negara | 13 | Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan |
3 | Pemeriksa Pajak | 14 | Pembina Profesi Keuangan |
4 | Asisten Pemeriksa Pajak/ Pemeriksa Pajak | 15 | Asisten Pembina Profesi Keuangan |
kategori Keterampilan | 16 | Analis Kekayaan Negara | |
5 | Penata Laksana Barang | 17 | Asisten Analis Kekayaan Negara |
6 | Analis Pengelola Keuangan APBN | 18 | Pemeriksa Bea dan Cukai |
7 | Pranata Keuangan APBN | 19 | Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai |
8 | Penyuluh Pajak | 20 | Penata Advokasi Kekayaan Negara |
9 | Asisten Penyuluh Pajak | 21 | Pembina Teknis Perbendaharaan Negara |
10 | Penilai Pajak | 22 | Pelelang |
11 | Asisten Penilai Pajak | 23 | Penilai Pemerintah |
Setelah diterbitkannya Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang JabatanFungsional di Bidang Keuangan Negara, pada Kemenkeu menjadi hanya 4 jabatan fungsional.
Tabel 2 Jabatan Fungsional diKemenkeu (setelah Konsolidasi)
Jabatan Fungsional di Kemenkeu | |
1 | Analis Keuangan Negara |
2 | Pengawas Keuangan Negara |
3 | Penilai |
4 | Pelelang |
Konsolidasi jabatan fungsional di Kemenkeu yang terjadi pasca terbitnya Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, memiliki tujuan agar jabatan di Kemenkeu lebih general dan kaya akan fungsi dengan pola karir yang lebih terbuka, organisasi yang agile, dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang efisien.
Desain ekosistem Jabatan Fungsional di Kemenkeu, akan segera diterbitkan pada Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) implementasi Jabatan Fungsional konsolidasi agar hak kepegawaian pejabat fungsional yang terdampak dapat terjamin sebelum infrastruktur Jabatan Fungsional konsolidasi ditetapkan. Infrastruktur Jabatan Fungsional akan diatur dalam PMK/KMK terintegrasi.
Gambar 1 Desain Ekosistem Jabatan Fungsional
4 Jabatan fungsional yang telah disederhanakanmemiliki tugas jabatan masing-masing.
1. Jabatan fungsional Analis Keuangan Negara melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara meliputi bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
2. Jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/ataupemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan BA BUN serta BUMN dan Lembaga Non BUMN, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara.
3. Penilai melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan.
4. Pelelang melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang
Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah. Mereka berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Sedangkan Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam hal ini Kemenkeu cq. Direktorat Jenderal KekayaanNegara (DJKN). Pelelang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinantinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Keempat Jabatan Fungsional tersebut termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran dan merupakan jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keahlian dan keterampilan.
Tabel 3 Jenjang Jabatan Fungsional
Kategori Keterampilan |
Kategori Keahlian |
Terampil |
Ahli Pertama |
Mahir |
Ahli Muda |
Penyelia |
Ahli Madya |
Ahli Utama |
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas
Keuangan Negara, Jabatan Fungsional
Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan jabatan , penyesuaian, dan
promosi. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari Calon PNS
(CPNS). Nomenklatur Jabatan Fungsional ditetapkan sejak dalam Keputusan CPNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional. Kebutuhan jabatan fungsional hanya pada jenjang Ahli
pertama, ahli muda, dan terampil. Pelantikan Jabatan Fungsional bersamaan
dengan pelantikan PNS dengan besaran
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan
dari jabatan lain yakni merupakan perpindahan
yang setara dalam pola karier horisontal
(antar Jabatan Fungsional – Jabatan Pimpinan Tinggi – Jabatan Administrasi). Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme penyesuaian dimana jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan pangkat
dan jenjang pendidikan. Dalam hal penataan birokrasi, penyesuian
dilaksanakan melalui penyetaraan jabatan
untuk jenjang setara dengan jenjang struktural
sebelumnya. Pengangkatan Jabatan
Fungsional melalui mekanisme promosi dimana
kenaikan jenjang jabatan apabila mencapai angka kredit kumulatif dan pertimbangan Tim Penilai Kinerja. Promosi antar Jabatan Fungsional – Jabatan Pimpinan Tinggi – Jabatan Administrasi, harus
berpredikat kinerja “Sangat Baik” .
Gambar 2 Ketentuan Peralihan
Gambar 3 Draft Juknis 1
Gambar 4 Draft Juknis 2
Gambar 5 Draft Juknis 3
Konsep
Konsolidasi JF Kemenkeu :
1.
Jumlah JF : 23 JF menjadi 4 JF
2.
Rumpun Jabatan : 1 rumpun, akuntan dan anggaran
3.
Kategori JF : 4 JF dalam 8 Kategori diatur dalam
1 PermenPAN
4. Mekanisme Perpindahan : Penyesuaian Nomenklatur
Gambar
6 Penyesuaian Nomenklatur
1.
Kedudukan JF :
·
Analis
Keuangan Negara, Pengawas Keuangan
Negara, dan Penilai berkedudukan pada Instansi Pemerintah ( Terbuka)
·
Pelelang
berkedudukan pada Kementerian
Keuangan (Tertutup)
2. Peralihan : Dua Tahun Masa
Manfaat
Konsolidasi Jabatan Fungsional Kemenkeu
1.
Bagi Masyarakat
Dengan
adanya konsolidasi Jabatan Fungsional diharapkan dapat menyederhanakan proses
birokrasi yang ada di Kementerian Keuangan sehingga birokrasi menjadi ramping
dan efisien serta masyarakat dapat langsung merasakan dampaknya.
2.
Bagi Jabatan Fungsional
a)
Konsolidasi Jabatan Fungsional ini dapat
memberikan manfaat bagi pelaku itu sendiri yakni dengan adanya penyederhanaan
ini maka pola mutasi, pola pengembangan, manajemen kinerja, dan pola karir
menjadi lebih terbuka;
b)
Mengembangkan
karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan
negara
c)
Menjamin hak-hak kepegawaian pejabat fungsional
yang terdampak;
d)
Meningkatkan rasa optimisme Pegawai Negeri Sipil
di bidang keuangan untuk menjadi Jabatan Fungsional.
3.
Bagi Organisasi
a)
Menjadi organisasi yang memiliki kemampuan untuk
merespon dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan (agile)
b)
Mendukung dan meningkatkan sistem organisasi
menjadi lincah dan dinamis
c) Jabatan pada Organisasi lebih general dan kaya
akan fungsi sehingga jadi lebih ringkas dan lebih mudah segalanya terkait
Jabatan Fungsional
d)
Pengelolaan Sumber
Daya Manusia (SDM) di lingkungan kerja Kemenkeu menjadi lebih efisien.
Opini :
Selaras dengan banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya konsolidasi
ini, tentunya diiringi dengan tantangan bagi kemenkeu. Misalnya terkait jabatan
fungsional penilai yang sebelumnya ada
penilai Pajak dan Penilai Pemerintah yang secara ketentuan sudah memiliki
kewenangan tersendiri. seperti penilai pajak berwenang untuk melaksanakan
penilaian terkait pajak, sedangkan JFPP memiliki kewenangan yang lebih luas,
begitu juga dengan jabatan fungsional lainnya yang dikonsolidasi.
Sumber:
Presentasi oleh Setjen Kementerian Keuangan
(Penulis : Basukhi Yuniarto dan Mei Wulandari, Editor Iva Nurdianah)