Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Timur > Artikel
Konsolidasi Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara (Sesuai PerMenPAN-RB 11 Tahun 2023)
Deni Atif Hidayat
Kamis, 07 Desember 2023   |   2385 kali

Presiden Joko Widodo memberikan arahan tentang reformasi birokasi yang berdampak dan dapat dirasakan langsung oleh Masyarakat. Regulasi yang rumit dapat menghambat kreativitas kerja harus dipangkas dan disederhanakan. Kelembagaan pemerintahan yang gemuk, tumpang tindih, dan tidak efisien harus segera diintegrasikan. Selaras dengan arahan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Selain itu di Bidang Keuangan Negara MenPAN-RB juga menerbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.

Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara diundangkan dalam rangka melaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional.

Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara. Pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, memiliki 23 Jabatan Fungsional sebelum diterbitkannya Peraturan MenPAN-RB Nomor11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.

Tabel 1 Jabatan Fungsional diKemenkeu (sebelum Konsolidasi)

Jabatan Fungsional di Kemenkeu

1

Analis Anggaran

12

Analis Keuangan Pusat dan Daerah

2

Analis Perbendaharaan Negara

13

Analis Pembiayaan dan  Risiko Keuangan

3

Pemeriksa Pajak

14

Pembina Profesi Keuangan

4

Asisten Pemeriksa Pajak/ Pemeriksa Pajak

15

Asisten Pembina Profesi Keuangan

kategori Keterampilan

16

Analis Kekayaan Negara

5

Penata Laksana Barang

17

Asisten Analis Kekayaan Negara

6

Analis Pengelola Keuangan APBN

18

Pemeriksa Bea dan Cukai

7

Pranata Keuangan APBN

19

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai

8

Penyuluh Pajak

20

Penata Advokasi Kekayaan Negara

9

Asisten Penyuluh Pajak

21

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

10

Penilai Pajak

22

Pelelang

11

Asisten Penilai Pajak

23

Penilai Pemerintah

 

Setelah diterbitkannya Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang JabatanFungsional di Bidang Keuangan Negara, pada Kemenkeu menjadi hanya 4 jabatan fungsional.

Tabel 2 Jabatan Fungsional diKemenkeu (setelah Konsolidasi)

Jabatan Fungsional di Kemenkeu

1

Analis Keuangan Negara

2

Pengawas Keuangan Negara

3

Penilai

4

Pelelang


 Konsolidasi jabatan fungsional di Kemenkeu yang terjadi pasca terbitnya Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, memiliki tujuan agar jabatan di Kemenkeu lebih general dan kaya akan fungsi dengan pola karir yang lebih terbuka, organisasi yang agile, dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang efisien.

Desain ekosistem Jabatan Fungsional di Kemenkeu, akan segera diterbitkan pada Rancangan Keputusan Menteri Keuangan (RKMK) implementasi Jabatan Fungsional konsolidasi agar hak kepegawaian pejabat fungsional yang terdampak dapat terjamin sebelum infrastruktur Jabatan Fungsional konsolidasi ditetapkan. Infrastruktur Jabatan Fungsional akan diatur dalam PMK/KMK terintegrasi.

 

Gambar 1 Desain Ekosistem Jabatan Fungsional

 

4 Jabatan fungsional yang telah disederhanakanmemiliki tugas jabatan masing-masing.

1.  Jabatan fungsional Analis Keuangan Negara melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara meliputi bidang fiskal dan  sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai,  penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang,  hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.

2.   Jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/ataupemeriksaan di  bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan  keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan BA BUN serta  BUMN dan Lembaga Non BUMN, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan  Negara.

3.  Penilai melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan.

4.    Pelelang melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang

Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah. Mereka berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Sedangkan Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam hal ini Kemenkeu cq. Direktorat Jenderal KekayaanNegara (DJKN). Pelelang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinantinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.  Keempat Jabatan Fungsional tersebut termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran dan merupakan jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keahlian dan keterampilan.

 

Tabel 3 Jenjang Jabatan Fungsional

Kategori Keterampilan

Kategori Keahlian

Terampil

Ahli Pertama

Mahir

Ahli Muda

Penyelia

Ahli Madya

Ahli Utama

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan  Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan jabatan , penyesuaian, dan promosi. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari Calon PNS (CPNS). Nomenklatur Jabatan Fungsional ditetapkan sejak dalam Keputusan CPNS dan diberikan kelas Jabatan Fungsional. Kebutuhan jabatan fungsional hanya pada jenjang Ahli pertama, ahli muda, dan terampil. Pelantikan Jabatan Fungsional bersamaan dengan pelantikan PNS dengan besaran penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain yakni merupakan perpindahan yang setara dalam pola karier horisontal (antar Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi). Pengangkatan Jabatan Fungsional  melalui mekanisme penyesuaian dimana jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan pangkat dan jenjang  pendidikan. Dalam hal penataan birokrasi, penyesuian dilaksanakan melalui penyetaraan jabatan untuk jenjang setara dengan jenjang struktural  sebelumnya. Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui mekanisme promosi dimana kenaikan jenjang jabatan apabila mencapai angka kredit kumulatif dan  pertimbangan Tim Penilai Kinerja. Promosi antar Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi, harus berpredikat kinerja “Sangat Baik” .

Jabatan fungsional dapat dilakukan pemberhentian dan pengangkatan kembali. Jabatan fungsional dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,  ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional. Pengangkatan kembali untuk kondisi diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,  ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi sesuai jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan. Pengangkatan kembali dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah penilaian kinerja tugas di bidang Keuangan Negara selama diberhentikan. Pengangkatan kembali untuk kondisi mengundurkan diri dari jabatan dan tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang (PyB) sebelum ditetapkan pemberhentiannya


Gambar 2 Ketentuan Peralihan


Gambar 3 Draft Juknis 1


Gambar 4 Draft Juknis 2


Gambar 5 Draft Juknis 3


Konsep Konsolidasi JF Kemenkeu :

1.    Jumlah JF : 23 JF menjadi 4 JF

2.    Rumpun Jabatan : 1 rumpun, akuntan dan anggaran

3.    Kategori JF : 4 JF dalam 8 Kategori diatur dalam 1 PermenPAN

4.    Mekanisme Perpindahan : Penyesuaian Nomenklatur


Gambar 6 Penyesuaian Nomenklatur

1.    Kedudukan JF :

·         Analis  Keuangan  Negara, Pengawas    Keuangan   Negara, dan Penilai berkedudukan pada Instansi Pemerintah ( Terbuka)

·         Pelelang    berkedudukan    pada Kementerian Keuangan (Tertutup)

2.    Peralihan : Dua Tahun Masa 

Manfaat Konsolidasi Jabatan Fungsional Kemenkeu

1.      Bagi Masyarakat

Dengan adanya konsolidasi Jabatan Fungsional diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi yang ada di Kementerian Keuangan sehingga birokrasi menjadi ramping dan efisien serta masyarakat dapat langsung merasakan dampaknya.


2.      Bagi Jabatan Fungsional

a)    Konsolidasi Jabatan Fungsional ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku itu sendiri yakni dengan adanya penyederhanaan ini maka pola mutasi, pola pengembangan, manajemen kinerja, dan pola karir menjadi lebih terbuka;

b)    Mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan negara

c)    Menjamin hak-hak kepegawaian pejabat fungsional yang terdampak;

d)    Meningkatkan rasa optimisme Pegawai Negeri Sipil di bidang keuangan untuk menjadi Jabatan Fungsional.

 

3.      Bagi Organisasi  

a)    Menjadi organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan (agile)

b)    Mendukung dan meningkatkan sistem organisasi menjadi lincah dan dinamis

c)   Jabatan pada Organisasi lebih general dan kaya akan fungsi sehingga jadi lebih ringkas dan lebih mudah segalanya terkait Jabatan Fungsional

d)    Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan kerja Kemenkeu menjadi lebih efisien.

 

Opini :
Selaras dengan banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya konsolidasi ini, tentunya diiringi dengan tantangan bagi kemenkeu. Misalnya terkait jabatan fungsional penilai yang sebelumnya ada penilai Pajak dan Penilai Pemerintah yang secara ketentuan sudah memiliki kewenangan tersendiri. seperti penilai pajak berwenang untuk melaksanakan penilaian terkait pajak, sedangkan JFPP memiliki kewenangan yang lebih luas, begitu juga dengan jabatan fungsional lainnya yang dikonsolidasi.

Sumber:

Presentasi oleh Setjen Kementerian Keuangan

 (Penulis : Basukhi Yuniarto dan  Mei Wulandari, Editor Iva Nurdianah)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini