Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Timur > Artikel
Pengurusan dan Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Deni Atif Hidayat
Senin, 11 September 2023   |   384 kali

(Opini oleh: Dwi Fitria Astuti| Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III)

 

 

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, sumber lainnya yang sah antara lain dapat berasal dari hibah atau sumbangan, hasil perjanjian ataupun kontrak, ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan, serta dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dalam suatu putusan perkara di pengadilan yang telah in kracht, dapat menghasilkan barang rampasan, yang kemudian ditetapkan sebagai BMN. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi diatur bahwa, Barang Rampasan Negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

Berbagai kasus tindak pidana pada dasarnya dapat menghasilkan barang rampasan, di antaranya tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan sebagainya. Barang rampasan tersebut didasarkan pada putusan inkracht yang menetapkan benda sitaan ataupun barang bukti dirampas untuk negara. Dengan demikian, barang rampasan merupakan BMN yang asalnya dari sumber lain yang sah, yaitu berdasarkan putusan inkracht atas suatu perkara di pengadilan.

Penyelesaian barang rampasan dilakukan melalui pengurusan dan pengelolaan oleh pejabat yang berwenang, yang secara teknis diatur melalui PMK 145/2021.

Pasal 1 angka 18 PMK 145/2021, mengatur bahwa Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, KPK, dan/atau Oditurat dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara. Ada pun ketentuan Pasal 14 PMK 145/2021, diatur bahwa pengurusan barang rampasan pada dasarnya dilaksanakan melalui mekanisme penjualan secara lelang pada KPKNL. Namun demikian, terdapat pengecualian penjualan lelang untuk barang-barang tertentu, di antaranya barang rampasan kejaksaan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai wajar sampai dengan tiga puluh lima juta rupiah dilakukan penjualan langsung berdasarkan peraturan terkait di lingkungan kejaksaan. Selain itu, barang rampasan berupa saham suatu perusahaan juga dapat djual atau diperdagangkan langsung melalui perantara anggota di bursa efek. Artinya sesuai peraturan, kedua barang rampasan dimaksud dikecualikan dari ketentuan lelang pada KPKNL.

Selanjutnya, Pasal 15 PMK 145/2021 mengatur bahwa dalam hal Barang Rampasan Negara diperlukan pengelolaannya tidak melalui lelang, atau tidak laku dijual secara lelang, dapat dilakukan Pengelolaan Barang Rampasan Negara. Adapun Pengelolaan Barang Rampasan Negara sesuai ketentuan PMK 145/2021, dapat dilakukan dengan:

1.  Penetapan Status Penggunaan (PSP). Barang rampasan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintahan, dapat ditetapkan status penggunaannya untuk Kementerian/Lembaga yang membutuhkan.

2.   Pemindahtanganan. Jenis pengelolaan ini dapat dilakukan dalam hal diperlukan masyarakat, misalnya saja untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, agama, budaya, pendidikan, ataupun kegiatan kemanusiaan yang tidak bersifat komersial. Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui hibah kepada yayasan, pemerintah daerah, ataupun pihak terkait.

3.     Pemanfaatan. Pemanfaatan tidak mengubah status objek Pemanfaatan sebagai Barang Rampasan Negara dan tidak perlu didahului penetapan status Penggunaan. Tujuannya antara lain untuk mengoptimalkan Barang Rampasan Negara; meningkatkan penerimaan negara; mencegah pihak lain dalam menggunakan, memanfaatkan dan mendapatkan hasil secara tidak sah atas Barang Rampasan Negara; serta pertimbangan kepentingan umum yang terkait dengan Barang Rampasan Negara.

4.    Pemusnahan. Barang rampasan selain tanah ataupun bangunan yang sudah tidak punya nilai jual (nilai ekonomisnya rendah), membahayakan masyarakat sekitar, merusak tatanan perniagaan, serta berdasarkan ketentuan perundangan memang dilarang untuk diedarkan di masyarakat, dapat dilakukan pemusnahan, antara lain dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5.   Penghapusan. Dalam hal pengurus (Kejaksaan/KPK/Oditurat) sudah tidak menguasai barang rampasan sebab sudah laku lelang, sudah ditetapkan statusnya untuk digunakan oleh kementerian atau lembaga tertentu, sudah dihibahkan, atau sudah dimusnahkan, dapat dihapuskan pencatatannya dari daftar barang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Barang Rampasan Negara dapat dilakukan Pengurusan atau Pengelolaan. Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan melalui penjualan secara lelang. Adapun Pengelolaan Barang Rampasan Negara dilakukan dalam hal diperlukan pengelolaannya tanpa melalui lelang atau dalam hal tidak laku terjual secara lelang, melalui Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan. Pengurusan barang rampasan melalui mekanisme penjualan secara lelang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan untuk barang rampasan yang tidak laku dijual secara lelang dapat dilakukan pengelolaan melalui Penetapan Status Penggunaan sehingga menghasilkan BMN yang dapat dioptimalkan untuk pelaksanaan tupoksi pemerintahan, atau melalui hibah yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan barang rampasan juga dapat menghasilkan PNBP melalui mekanisme Pemanfaatan BMN.

Kanwil DJKN Jawa Timur, sebagai salah satu kantor vertikal di lingkup DJKN yang mendapatkan mandat tersebut senantiasa menjalin koordinasi dan sinergi dengan Pengurus Barang Rampasan Negara, terutama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur yang merupakan satker mitra Kanwil DJKN Jawa Timur serta KPKNL di lingkup kerja Kanwil DJKN Jawa Timur. Sinergi antara Pengelola Barang dengan Pengurus Barang Rampasan Negara, selain dimaksudkan sebagai tertib administrasi Pengelolaan BMN, juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan PNBP serta penggunaan BMN dalam rangka tugas dan fungsi pemerintahan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini