Penulis : Muhammad Rifqi Auzan
Dalam memahami
pengelolaan BMN/BMD, perlu diketahui terlebih dahulu pengertiannya. Barang
Milik Negara/Daerah adalah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah di sini berupa hibah/sumbangan
yang sejenis, diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak, diperoleh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperoleh berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kaitannya dengan “Pengelolaan Barang”, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara, kemudian membagi kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini dijelaskan melalui bagan berikut:
Siklus pengelolaan
BMN/BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana
diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD. Secara
umum pengelolaan dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Kebutuhan
2.
Penganggaran
3.
Pengadaan
4.
Penggunaan
5.
Pemanfaatan
6.
Penilaian
7.
Pengamanan
8.
Pemeliharaan
9.
Penatausahaan
10.
Pemindahtanganan
11.
Pemusnahan,
dan
12.
Penghapusan
Pengelolaan BMD sering bersinergi dengan DJKN antara lain pemanfaatan
(sewa dan pinjam pakai), penilaian, pamindahtanganan (penjualan, hibah),
pemusnahan, dan penghapusan. Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
1.
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan BMN/BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas
dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau
optimalisasi BMN/BMD dengan tidak mengubah status kepemilikan.
2.
Sewa
adalah pemanfaatan BMN/BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai.
3.
Pinjam
Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola
Barang/Pengguna Barang.
4.
Penilaian
adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian berupa BMN/BMD pada saat tertentu.
5.
Pemindahtanganan
adalah pengalihan kepemilikan BMN/BMD.
6.
Penjualan
adalah pengalihan kepemilikan BMN/BMD kepada pihak lain dengan menerima
penggantian dalam bentuk uang. Penjualan ini pada umumnya melalui lelang yang
dapat dilaksanakan oleh KPKNL.
7.
Hibah
adalah pengalihan kepemilikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah,
dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau
dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh
penggantian.
8.
Pemusnahan
adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/BMD.
9.
Penghapusan
merupakan akhir dari siklus pengelolaan barang. Penghapusan adalah tindakan
menghapus BMN/BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat
yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau
Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang
yang berada dalam penguasaannya.
Kanwil DJKN Jawa Timur menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur dalam bentuk Sosialisasi dan forum diskusi mengenai tugas dan fungsi DJKN dan kaitannya dengan Pemerintah Daerah. Penguatan sinergi ini merupakan bukti nyata program Kanwil DJKN Jawa Timur untuk menguatkan hubungan dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah serta sebagai bentuk eksistensi DJKN di masyarakat.
Selain pelaksanaan pengelolaan BMN/BMD, sejauh ini antara DJKN dan Pemerintah Daerah terjalin sinergi dalam berbagai kegiatan antara lain pada kegiatan Hibah BMN kepada Pemerintah Daerah, Pemantapan Status Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa menjadi BMD, dukungan BMN pada proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Jawa Timur, dan Penilaian BMD pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Tentutanya sinergi yang telah terjalin ini diharapkan menjadi sebuah kesinambungan dalam memperkuat pengelolaan Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah demi mewujudkan aset yang berdaya guna untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.