oleh Pangky Yulianto, Kanwil DJKN Jawa Timur
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam roadmap
DJKN tahun 2019–2028 : a distinguished
asset manager, telah menetapkan komitmen besar untuk mewujudkan kekayaan
negara yang dikelola secara optimal, berkelanjutan, instrumental dalam keuangan
Negara, dan kontributif dalam perekonomian nasional. Dalam rangka menjaga
komitmen besar tersebut dan sebagai langkah awal menuju a distinguished asset manager, diperlukan upaya-upaya yang kreatif,
inovatif, serta kolaboratif bersama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam
mengelola aset negara.
Aset
properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan salah satu
aset negara yang dapat memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara khususnya
dari sektor Barang Milik Negara (BMN) dengan pengelolaan yang tepat. Dalam
pelaksanaan optimalisasi terhadap aset properti eks BPPN tersebut, mensyaratkan
status aset yang clean and clear,
baik dari segi dokumen maupun penguasaan aset secara fisik, sehingga calon
mitra atau investor tidak ragu lagi untuk mengajukan pemanfaatan ataupun
investasi pada aset tersebut.
Pada
kondisi saat ini, aset properti Eks BPPN, khususnya di wilayah Jawa Timur masih
banyak yang belum dapat dikuasai secara fisik. Hal tersebut disebabkan beberapa
hal, antara lain aset properti eks BPPN tidak didukung dokumen kepemilikan yang
memadai, kurang maksimalnya dukungan Badan Pertanahan Nasional, jenis dan
karakteristik aset yang berbeda, serta dukungan anggaran yang kurang memadai.
Adapun langkah-langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan
penguasaan fisik aset eks BPPN tersebut, antara lain dengan penelusuran
ketersediaan dokumen pendukung kepemilikan aset serta pemetaan (mapping) aset secara lebih komprehensif
dan mendetail.
Aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam pencatatannya, terdiri dari 2 (dua) jenis aset properti, yaitu aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang merujuk berakhirnya perjanjian kerjasama penitipan aset antara PT PPA (Persero) dengan Menteri Keuangan pada tanggal 27 Februari 2009 dan aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional disebutkan bahwa segala kekayaan BPPN akan menjadi kekayaan negara yang dikelola menteri keuangan. Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KMK.01/2008 tanggal 14 Agustus 2008, disampaikan bahwa sisa tugas Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah dan Penjamin Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat selanjutnya diserahkan penanganannya kepada unit-unit terkait di lingkungan Departemen Keuangan, salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada tahun 2020, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan, pelaksanaan pengelolaan kedua aset properti tersebut disatukan dengan nama Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kegiatan
pengelolaan, pengamanan dan pemeliharaan aset properti eks BPPN di wilayah Jawa
Timur ini dilaksanakan setelah pelaksanaan serah terima penitipan aset properti
antara Kantor Pusat DJKN yang diwakili Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain
(KNL) dengan Kanwil DJKN Jawa Timur (dahulu Kanwil X DJKN Surabaya) pada tahun
2009 dengan Berita Acara Penitipan Fisik Aset Properti Titipan No. BAST-35/KN.4/2009
tanggal 02 April 2009 untuk aset properti eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) dan BAST-36/KN.4/2009 tanggal 02 April 2009 untuk aset properti
eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Adapun jumlah aset properti
yang dititipkan kepada Kanwil DJKN Jawa Timur pada tahun 2009 tersebut, terdiri
dari 195 aset properti eks kelolaan PT PPA (Persero) dan 11 aset properti eks
BPPN. Pada tahun 2018, dilakukan serah terima penitipan kembali antara Kantor
Pusat DJKN yang diwakili Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem
Informasi (PKNSI) dengan Kanwil DJKN Jawa Timur sebanyak 44 aset properti eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Berita Acara Penitipan Aset
Properti Eks BPPN Nomor BA-10/Prop-BPPN/TITIPAN/2018 tanggal 09 Januari 2018.
Dan pada tahun 2021, dititipkan kembali sebanyak 1 aset properti eks BPPN dari
Direktorat PKNSI dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Hukum dan Jaminan
Nomor BAST-08/WKN.10.KNL.012021 tanggal 18 November 2021, sehingga total aset
properti yang dikelola Kanwil DJKN Jawa Timur sebanyak 251 Aset.
Seiring
berjalannya waktu, jumlah aset properti eks BPPN yang dikelola Kanwil DJKN Jawa
Timur semakin berkurang. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain
terdapat pencatatan aset yang ganda (double
entry). Selain itu untuk aset properti yang dapat dikategorikan dalam
kondisi clean and clear serta marketable sebagaimana ditetapkan dalam
rapat pimpinan pada Kantor Pusat DJKN,
telah dilakukan pelepasan aset dengan cara penjualan melalui lelang. Beberapa
aset properti juga telah dilepas DJKN dengan penetapan status penggunaan
menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga sebagaimana
permintaan dari satuan kerja di wilayah Jawa Timur yang memerlukan tanah
dan/atau bangunan untuk pendirian kantor dan rumah dinas. Hal ini tentunya
mendukung kebijakan pemerintah dalam efisien biaya (cost saving) anggaran negara. Terdapat juga beberapa aset properti
yang berada pada lokasi yang marketable,
tapi memerlukan biaya pemeliharaan dan perbaikan yang cukup besar yang tidak
didukung dengan anggaran pemeliharaan yang memadai, sehingga pengelolaannya
diserahkan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang merupakan Badan
Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Berdasarkan
Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Aset Properti Eks BPPN dan Eks PT. PPA
(Persero) pada Semester II Tahun 2021, total jumlah aset properti yang dikelola
Kanwil DJKN Jawa Timur adalah sebanyak 192 aset.
Aset
properti eks BPPN yang tersisa sebagaimana hasil rekonsiliasi aset pada
semester II tahun 2021 tersebut mempunyai permasalahan yang perlu mendapat
perhatian yaitu masih banyaknya aset properti yang belum dapat dikuasai secara
fisik karena masih ditempati dan dikuasai debitur/pemilik lama atau ahli
warisnya, bahkan beberapa diantaranya masih dalam proses gugatan di pengadilan.
Yang paling mengkhawatirkan adalah adanya kemungkingan kehilangan (potential loss) secara fisik aset
karena beberapa aset properti terindikasi telah diperjualbelikan pemilik atau
ahli warisnya kepada pihak ketiga, bahkan telah memiliki dokumen kepemilikan
yang sah. Kondisi aset properti eks BPPN yang belum dapat dikuasai secara fisik
ini membuat pengelolaannya menjadi tidak optimal dalam mendukung revenue center aset negara yang sedang
digalakkan DJKN. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aset properti pada Kanwil
DJKN Jawa Timur sangat rendah.
Aset properti eks BPPN yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan jaminan eks Debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang penanganan penyelesaian hutang debiturnya termasuk penebusan barang jaminannya pada awalnya ditangani oleh BPPN dan PT. PPA (Persero). Dalam pelaksanaan pengelolaan aset properti eks BPPN pada Kanwil DJKN Jawa Timur, terdapat cukup banyak aset properti yang belum dapat dikuasai secara fisik, yang jumlahnya mencapai 68 aset dari total 192 aset properti yang dikelola, dengan rincian berdasarkan Tabel 1 di bawah ini.
No. |
Kondisi
Aset |
Jumlah
Aset |
Keterangan |
1. |
Dihuni/dikuasai pemilik lama/ahli waris |
30 |
|
2. |
Dihuni/dikuasai pihak ketiga |
15 |
|
3. |
Kosong, tapi belum dapat dikuasai secara fisik |
21 |
|
4. |
Kosong, tapi dimanfaatkan masyarakat sekitar |
2 |
|
5. |
Kosong |
96 |
|
6. |
Belum ditemukan |
30 |
|
Total |
192 |
|
Tabel 1
Tabel daftar kondisi fisik aset properti Eks BPPN di
wilayah Jawa Timur
Permasalahan Utama
:
Adapun hal-hal yang menyebabkan belum dapat dikuasainya secara fisik aset–aset
properti tersebut dapat penulis jelaskan sebagai berikut :
1. Aset properti eks BPPN di wilayah Jawa Timur tidak
didukung dengan dokumen kepemilikan yang memadai
Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan, pengamanan dan
pemeliharaan aset properti eks BPPN, Kanwil DJKN Jawa Timur belum mendapat
dukungan dokumen kepemilikan yang memadai sebagaimana Tabel 2 di bawah,
sehingga belum dapat melakukan eksekusi penguasaan aset di lapangan. Selain itu
status aset properti eks BPPN yang tidak jelas dari segi kepemilikan karena
masih tertulis atas nama pemilik lama atau nama pemilik aset sebelum dijadikan
barang jaminan. Kondisi status kepemilikan aset ini memberikan peluang kepada
pemilik lama atau ahli warisnya bahkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
untuk mengambil keuntungan dari aset tersebut, baik untuk disewakan maupun
diperjualbelikan dibawah tangan.
No. |
Kondisi
Aset |
Jumlah
Aset |
Keterangan |
1. |
Aset Properti yang didukung dengan Dokumen Kepemilikan |
119 |
|
2. |
Aset Properti tidak didukung dengan Dokumen Kepemilikan |
73 |
|
Total |
192 |
|
Tabel 2
Tabel daftar dokumen aset properti Eks BPPN di wilayah
Jawa Timur
2. Kurang maksimalnya komunikasi dan koordinasi dengan Badan
Pertanahan Nasional terkait dengan status kepemilikan aset dan penguasaan aset
properti eks BPPN di wilayah Jawa Timur
Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi terkait status
kepemilikan atas aset properti eks BPPN dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
masih sangat kurang, baik ditingkat pusat maupun daerah. Selama ini DJKN hanya
melakukan permintaan pemblokiran dokumen kepemilikan atas aset-aset eks BPPN
tersebut, untuk menjaga apabila ada pihak-pihak yang mengajukan peralihan
kepemilikan aset. Akan tetapi sampai dengan saat ini belum dilakukan pengajuan
sertifikasi aset untuk menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
3. Jenis dan karakteristik masing-masing aset properti eks
BPPN di wilayah Jawa Timur yang tidak sama
Aset properti eks BPPN yang tersebar di wilayah Jawa
Timur sebanyak 192 aset ini mempunyai jenis yang bermacam-macam, diantaranya
tanah kosong, bangunan rumah, apartemen, bangunan bekas kantor, dan lain
sebagainya dengan rincian sebagaimana Tabel 3 di bawah ini. Dan setiap aset
properti tersebut mempunyai karakterikstik fisik yang berbeda baik dari segi
luasan, kontur, dan aksesibilitas, sehingga pelaksanaan pengamanan dan
pemeliharaannya tentu mempunyai cara yang berbeda.
No. |
Kondisi
Aset |
Jumlah
Aset |
Keterangan |
1. |
Tanah Kosong |
93 |
|
2. |
Bangunan Rumah |
46 |
|
3. |
Apartemen |
1 |
|
4. |
Bangunan Bekas Kios |
2 |
|
5. |
Bangunan Ruko |
39 |
|
6. |
Bangunan Bekas Kantor |
3 |
|
7. |
Bangunan Bekas Pabrik |
4 |
|
8. |
Bangunan Bekas Villa |
1 |
|
9. |
Bangunan Bekas Gudang |
3 |
|
Total |
192 |
|
Tabel 3
Tabel daftar jenis aset properti Eks BPPN di wilayah Jawa
Timur
4. Dukungan anggaran pengamanan dan pemeliharaan aset
properti eks BPPN di wilayah Jawa Timur yang tidak memadai
Dalam
rangka menunjang pengamanan aset properti eks BPPN di wilayah Jawa Timur, telah ditetapkan tenaga penjaga
aset atau biasa kita sebut waker (wakil kerja). Penetapan besaran honor waker
aset dalam DIPA Kanwil DJKN Jawa Timur adalah sama jumlahnya untuk setiap aset.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan kondisi dari aset properti eks
BPPN di Jawa Timur yang
memiliki bentuk, luasan, kontur, dan aksesibilitas yang berbeda, serta mempunyai tingkat
kerawanan dan tingkat pemeliharaan yang berbeda pula. Oleh karena itu tidak semua aset properti
eks BPPN diberikan tenaga penjaga atau waker, dengan rincian pada Tabel 4 sebagai berikut.
No. |
Kondisi
Aset |
Jumlah
Aset |
Keterangan |
1. |
Aset Properti dijaga waker |
143 |
|
2. |
Aset Properti tidak dijaga waker |
49 |
|
Total |
192 |
|
Tabel 4
Tabel daftar jumlah waker aset properti Eks BPPN di wilayah Jawa Timur
Sedangkan untuk kegiatan
pemeliharaan aset
properti eks BPPN tersebut,
anggaran yang diterima Kanwil DJKN Jawa Timur juga sangat tidak
memadai. Sebagai
contoh, terdapat aset yang mempunyai kondisi berupa tanah kosong yang berada
dikomplek perumahan, yang didalamnya tumbuh semak belukar, yang apabila tidak
dibersihkan maka akan semakin meninggi dan menjadi tempat tinggal hewan-hewan
yang membahayakan lingkungan sekitar. Sebagai contoh lain terdapat aset
properti berupa bangunan ruko didalam suatu komplek pertokoan, sangat marketable karena banyak sekali pihak
yang berminat untuk menyewa bahkan membeli aset properti tersebut, akan tetapi
aset tersebut masih belum bisa dikuasai secara fisik karena masih memiliki
tunggakan service charge yang sangat
besar yang tidak pernah dibayar semenjak aset dikelola PT PPA (Persero) tahun
1999, sehingga belum dapat dilakukan pemanfaatan atau disewakan. Pihak
manajemen pengelola komplek pertokoan tersebut masih membebani service charge untuk pemeliharaan aset
berupa kebersihan dan keamanan, meskipun mengetahui bahwa aset-aset tersebut
merupakan aset negara.
Untuk melakukan
pembersihan lahan maupun pembayaran service
charge atas dua aset tersebut di atas saja anggaran
yang diterima Kanwil DJKN Jawa Timur sangat tidak mencukupi, apalagi untuk menunjang
pemeliharaan seluruh aset di wilayah Jawa Timur.
Rekomendasi :
1.
Penelusuran ketersediaan dokumen pendukung kepemilikan
aset properti eks BPPN sebagai dasar penguasaan aset dengan melakukan
koordinasi secara berkelanjutan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Pemetaan (mapping) aset properti eks BPPN secara lebih komprehensif dan mendetail, sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan anggaran pemeliharaan dan pengamanan Aset properti eks BPPN
Pedoman pelaksanaan pengelolaan, pengamanan dan
pemeliharaan Aset properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat
ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan,
yang telah membatalkan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor
135/PMK. 06/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110/PMK. 06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional Oleh Menteri Keuangan. Dalam PMK Nomor 154/PMK.06/2020 dijelaskan
bahwa aset eks BPPN adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan
yang berasal dari kekayaan eks BPPN, sedangkan aset properti adalah aset berupa
tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen
kepemilikannya dan/atau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/atau
tercatat dalam Daftar Nominatif.
Pelaksanaan
optimalisasi terhadap aset properti eks BPPN mensyaratkan status aset yang clean and clear, baik dari segi dokumen
kepemilikan maupun penguasaan aset secara fisik, sehingga calon mitra atau
investor tidak ragu lagi untuk mengajukan pemanfaatan ataupun investasi pada
aset tersebut. Sampai dengan tahun 2021 pelaksanaan pengelolaan aset properti
eks BPPN di wilayah Jawa Timur masih tidak optimal karena masih banyak aset
properti eks BPPN yang
belum dapat dikuasai secara fisik. Untuk menyelesaikan permasalahan masih
banyaknya aset
properti eks BPPN
yang belum dapat dikuasai secara fisik tersebut, penulis merekomendasikan
beberapa usulan sebagai berikut :
1. Penelusuran ketersediaan dokumen pendukung kepemilikan
aset properti eks BPPN sebagai dasar penguasaan aset dengan melakukan
koordinasi secara berkelanjutan dengan Badan Pertanahan Nasional.
Syarat utama dalam
melakukan eksekusi penguasaan terhadap suatu aset adalah adanya dukungan
dokumen kepemilikan yang lengkap dan valid. Diharapkan Kantor Pusat DJKN dalam
hal ini Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI)
dapat melakukan penggalian lebih dalam untuk penelusuran dokumen yang menunjang
status kepemilikan aset properti eks BPPN, khususnya yang berada di wilayah
Jawa Timur. Dan kiranya diperlukan juga komunikasi dan koordinasi dengan Badan
Pertanahan Nasional (BPN), baik pada tingkat wilayah maupun pada tingkat daerah
untuk menggali informasi terkait status dokumen aset. Sebagai percepatan penyelesaikan permasalahan dokumen aset
properti ini,
mungkin kiranya bisa dibuat suatu tim satuan tugas (satgas). Pelaksanaan
koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan secara
berkelanjutan dalam
kaitannya untuk meningkatkan status dokumen kepemilikan aset eks
BPPN menjadi aset negara Republik Indonesia yang selanjutnya dapat dilakukan
penguasaan fisik aset
dapat lebih mudah.
2. Pemetaan (mapping)
aset properti eks BPPN secara lebih komprehensif dan mendetail, sehingga dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan anggaran pemeliharaan
dan pengamanan aset eks BPPN.
Kegiatan kolaboratif dalam rangka
pemetaan (mapping) atas aset properti
eks BPPN dapat dilaksanakan bersama antara Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dengan Kanwil DJKN Jawa Timur sehingga
hasil yang diperoleh dapat lebih akurat dan valid serta dapat lebih cepat
terlaporkan kepada para pimpinan DJKN. Pelaksanaan pemetaan (mapping) aset properti eks BPPN ini dilakukan dengan
pelaksanaan identifikasi aset meliputi : kategori aset (tanah dan bangunan
kantor, tanah dan bangunan rumah, tanah kavling, tanah pertanian dan lain
sebagainya); lokasi aset; legalitas dan penguasaan aset (bukti
kepemilikan/sertipikat tanah, IMB, penghuni, ada/tidak ada sengketa); potensi
pengelolaannya meliputi pemanfaatan (sewa), pemindahtanganan (penjualan),
penggunaan (penetapan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga lain).
Diharapkan dengan pemetaan (mapping) atas
aset properti eks BPPN ini dapat memberikan masukan kepada Kantor Pusat DJKN
agar dapat lebih tepat dalam pengaturan dan perencanaan anggaran khususnya
untuk pemeliharaan dan pengamanan aset properti eks BPPN, sehingga proses
penguasaan aset dapat lebih maksimal. Selain itu mungkin
dapat diusulkan disediakan anggaran untuk melakukan perbaikan atau peremajaan
aset yang nantinya
akan berimplikasi pada pengelolaan aset properti di wilayah Jawa Timur yang lebih
optimal.
B. Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang
Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan;
Berita Acara Penitipan Fisik Aset Properti Titipan No.
BAST-35/KN.4/2009 tanggal 02 April 2009;
Berita Acara Penitipan Fisik Aset Properti Titipan No.
BAST-36/KN.4/2009 tanggal 02 April 2009;
Berita Acara Penitipan Aset Properti Eks BPPN Nomor
BA-10/Prop-BPPN/TITIPAN/2018 tanggal 09 Januari 2018;
Berita Acara Serah Terima Dokumen Hukum dan Jaminan Nomor
BAST-08/WKN.10.KNL.012021 tanggal 18 November 2021
Berita Acara Rekonsiliasi Aset
Properti Eks BPPN Nomor BAR-10/PROP-BPPN/SMT-II/KN.5/2022 tanggal 07
Januari 2022
Berita Acara Rekonsiliasi Aset
Properti Eks Kelolaan PT PPA (Persero) Nomor BAR-10/PROP-PPA/SMT-II/KN.5/2022
tanggal 07 Januari 2022