Dari Penilai Menjadi Pembina: Transformasi Peran Atasan dalam Manajemen Kinerja Kementerian Keuangan
Bondan Adiprakarsa Wangke
Senin, 15 Juni 2026 |
78 kali
Perubahan lingkungan kerja yang semakin dinamis menuntut
organisasi untuk tidak hanya berfokus pada pencapaian target, tetapi juga pada
bagaimana target tersebut dicapai. Sejalan dengan semangat tersebut,
Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127
Tahun 2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
membawa berbagai penyempurnaan dalam pengelolaan kinerja organisasi dan
pegawai. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah semakin kuatnya peran
atasan dalam proses manajemen kinerja. Atasan tidak lagi hanya berfungsi
sebagai penilai, tetapi juga sebagai pembina yang aktif mendampingi pegawai
mencapai kinerja terbaiknya.
Pada paradigma sebelumnya, penilaian kinerja sering kali
dipersepsikan sebagai kegiatan administratif yang berfokus pada penyusunan Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP), pengisian realisasi, dan pemberian nilai pada akhir
periode. Akibatnya, proses manajemen kinerja cenderung menjadi formalitas yang
dilakukan ketika mendekati batas waktu pelaporan. Padahal, tujuan utama
manajemen kinerja adalah memastikan setiap pegawai mampu memberikan kontribusi
optimal terhadap pencapaian sasaran organisasi.
Regulasi terbaru tersebut menegaskan bahwa manajemen
kinerja merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan mengoptimalkan sumber daya
untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan
organisasi. Manajemen kinerja dilaksanakan melalui tahapan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, serta pelaporan dan pemanfaatan hasil evaluasi kinerja.
Dalam setiap tahapan tersebut, peran pimpinan menjadi sangat penting sebagai
pengarah, pembina, sekaligus pengambil keputusan.
Transformasi peran atasan terlihat jelas pada tahap
pelaksanaan kinerja. Ketentuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan kinerja tidak
hanya mencakup pencapaian target, tetapi juga proses pemantauan, pembinaan, dan
penyesuaian kinerja apabila diperlukan. Dengan demikian, atasan tidak cukup
hanya memeriksa capaian pada akhir triwulan atau akhir tahun, tetapi perlu
secara aktif memberikan arahan, umpan balik, serta solusi atas berbagai kendala
yang dihadapi pegawai.
Sebagai contoh, seorang pegawai yang ditugaskan menyusun
laporan strategis mungkin mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat
adanya perubahan prioritas organisasi atau penambahan tugas yang bersifat
mendesak. Dalam kondisi seperti ini, atasan tidak cukup hanya mencatat
keterlambatan tersebut sebagai penurunan capaian kinerja. Sebaliknya, atasan
perlu berdiskusi dengan pegawai untuk mengidentifikasi hambatan yang dihadapi,
mengevaluasi kembali target yang telah ditetapkan, serta memberikan dukungan
yang diperlukan agar hasil kerja tetap dapat dicapai secara optimal. Pendekatan
seperti inilah yang mencerminkan peran pembina dalam manajemen kinerja modern.
Peran pembina tersebut juga diwujudkan melalui
pelaksanaan Dialog Kinerja Individu (DKI). DKI bukan sekadar forum untuk
membahas capaian pekerjaan, tetapi menjadi sarana komunikasi dua arah antara
atasan dan pegawai dalam membangun pemahaman yang sama mengenai target,
ekspektasi, serta kontribusi terhadap sasaran organisasi. Melalui DKI, atasan
dapat memberikan umpan balik yang konstruktif, membantu pegawai
mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi, serta menyusun
langkah-langkah perbaikan apabila terdapat kesenjangan antara target dan
realisasi kinerja.
Pelaksanaan DKI secara berkala juga memungkinkan berbagai
permasalahan terdeteksi lebih awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan demikian, evaluasi kinerja tidak lagi bersifat retrospektif atau hanya
melihat apa yang telah terjadi, melainkan menjadi proses pembinaan yang
berkelanjutan untuk memastikan pegawai tetap berada pada jalur pencapaian
kinerja yang diharapkan.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep kepemimpinan modern
yang menempatkan pimpinan sebagai coach dan mentor. Atasan diharapkan
mampu membangun lingkungan kerja yang mendukung pembelajaran, mendorong
kolaborasi, serta menumbuhkan motivasi pegawai untuk terus berkembang. Ketika
terjadi kesenjangan antara target dan realisasi, fokus utama bukan lagi mencari
kesalahan, melainkan menemukan solusi dan langkah perbaikan yang tepat.
Selain itu, kebijakan manajemen kinerja yang baru juga
memperkuat keterkaitan antara kinerja, perilaku kerja, dan disiplin pegawai.
Nilai Kinerja Pegawai (NKP) tidak hanya dipengaruhi oleh hasil kerja, tetapi
juga memperhatikan aspek perilaku dan disiplin. Kondisi ini semakin menegaskan
bahwa pembinaan yang dilakukan atasan harus mencakup aspek profesionalisme,
integritas, kolaborasi, dan budaya kerja yang selaras dengan nilai-nilai
Kementerian Keuangan.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi manajemen
kinerja tidak hanya ditentukan oleh kualitas sistem atau aplikasi yang
digunakan, tetapi juga oleh kualitas interaksi antara atasan dan pegawai.
Ketika atasan mampu bertransformasi dari sekadar penilai menjadi pembina,
manajemen kinerja akan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan,
meningkatkan motivasi, memperkuat keterlibatan pegawai, dan menghasilkan
kinerja organisasi yang lebih baik.
Pesan utama dari kebijakan ini sangat jelas: kinerja yang
unggul lahir dari proses pembinaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh
pimpinan unit kerja perlu memanfaatkan setiap tahapan manajemen kinerja sebagai
ruang untuk membimbing, mengembangkan, dan memberdayakan pegawai. Melalui
komunikasi yang terbuka, DKI yang berkualitas, serta umpan balik yang
konstruktif, budaya kinerja yang sehat dan produktif dapat terbangun secara
berkesinambungan.
Mari menjadikan manajemen kinerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana untuk tumbuh bersama dan mencapai hasil terbaik bagi organisasi. Dengan semangat pembinaan yang konsisten, Kementerian Keuangan dapat terus memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mewujudkan organisasi yang adaptif, kolaboratif, dan berkinerja tinggi.
Penulis, Dwi Astutik, Subbagian Sumber Daya Manusia, Bagian Umum.
Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |