Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kanwil DJKN Jawa Timur, Jalan Dinoyo No. 111 Lt. 4, Surabaya
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke : kanwildjkn10@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN Jawa Timur
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Kerja, Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait
layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan
cara:
Dalam hal pengaduan diajukan
secara lisan:
Dalam hal pengaduan diajukan
secara tertulis, memuat:
Dalam hal pengaduan diajukan
secara elektronik, memuat:
Unit Penanganan Pengaduan
Pengaduan dari masyarakat akan
ditanggapi oleh Tim Pengaduan Kanwil DJKN Jawa Timur.