Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Piutang Macet RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
N/a
Senin, 22 Juli 2013   |   1345 kali

Jakarta - Dalam rangka perbaikan manajemen piutang Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN)  Dr. Cipto Mangunkusumo, maka diadakan pertemuan di Ruang Direksi Gedung Unit Rawat Jalan Terpadu (URJT) antara pihak RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Seksi Piutang Negara (Kasi PN) II M. Zulkifli dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang diwakili oleh Kasi PN Sri Winarsih dan Kasi Hukum dan Informasi Hikmah Anita untuk membahas penyelesaian piutang macet dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo pada tanggal 2 Juli 2013.  

Rapat dibuka dan diawali sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Perbendaharaan Sri Mulyani mewakili Direktur Utama RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo yang pada intinya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan selama ini. Selain itu, rapat ini juga untuk mengetahui lebih jauh hal-hal apa yang telah dilakukan oleh KPKNL Jakarta IV dalam memproses/menindaklanjuti piutang macet yang telah diserahkan dan mengevaluasi berbagai permasalahan yang timbul di lapangan.

Selanjutnya, Kasi PN KPKNL Jakarta IV menyampaikan tahapan proses pengurusan piutang negara dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dengan jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) sebanyak 374 debitur/pasien dengan nilai penyerahan sebesar Rp1.478.570.481,00. Dari nilai penyerahan tersebut, telah berhasil dilakukan penagihan senilai Rp11.727.273,00, sehingga sisa penyerahan yaitu sebesar Rp1.466.843.208,00. Selain itu, disampaikan pula masalah dan kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan, yaitu masih terdapat BKPN yang tidak dilengkapi alamat penanggung utang/pasien, jumlah penyerahan yang cukup banyak, domisili penanggung utang/pasien di luar wilayah DKI Jakarta, dan kendala internal yaitu keterbatasan SDM yang menangani berkas. Sementara itu, Kasi Hukum dan Informasi juga melakukan rekonsiliasi terhadap pembayaran yang telah diserahkan kepada RSUPN  Dr. Cipto Mangunkusumo.

Kesimpulan rapat memutuskan untuk lebih mengoptimalkan pengurusan. Pihak RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo akan melakukan koordinasi intensif secara berkala dengan KPKNL Jakarta IV (terutama terkait dengan pembayaran/pelunasan yang dilakukan oleh pasien) dan melibatkan staf untuk mendampingi KPKNL Jakarta IV saat melakukan pemeriksaan ke lapangan. Selain itu, juga diharapkan agar kerja sama yang telah terjalin baik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. (M.Zulkifli – Kasi PN II Kanwil DJKN DKI Jakarta | Editor: Ach – Humas DJKN)

Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat 10410
+62 21 34835141
+62 21 3441403
kanwildjkn7@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini