Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Kebut Penyelesaian Piutang Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta Upayakan Pencegahan Penunggak Utang
N/a
Rabu, 14 September 2016   |   710 kali

Jakarta (1/9) – Salah satu upaya dalam pengurusan piutang Negara selain paksa dan sita adalah pencegahan bepergian ke luar negeri.   Untuk mengoptimalkan pengurusan piutang Negara dan mengejar capaian IKU Piutang Negara yang Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi (Biad).

“KPKNL Jakarta I s.d. V akan melakukan berbagai cara penagihan yang dimungkinkan termasuk upaya pencegahan.  Mencegah Penanggung Hutang pergi keluar Negeri diharapkan dapat memberikan efek jera dan malu sehingga akan berusaha melunasi kewajibannya,” tegas Encep.

Kasubdit Pencegahan dan Penangkalan Ditjen Keimigrasian  Kementerian Hukum dan HAM Didik Heru Praseno Adi menjadi narasumber untuk memberikan penjelasan dan paparan terkait upaya pencegahan kepada jajaran Kanwil DJKN DKI Jakarta khususnya yang berkaitan langsung dalam penanganan pengurusan piutang Negara.

Encep berharap usai mendengar langsung dari Didik, para pengurus piutang Negara di Kanwil DJKN DKI Jakarta dapat tercerahkan dan memahami aturan main dalam melakukan upaya pencegahan sehingga tidak sampai salah langkah dan keliru menetapkan kebijakan.

“Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang,” urai Didik membuka paparannya.  

Selain Jaksa Agung, KPK, BNN dan POLRI, Menteri Keuangan termasuk salah satu pejabat yang berwenang membuat keputusan, permintaan dan perintah pencegahan.  Apapun permasalahan yang ditangani Menteri Keuangan dan dari unsur manapun yang mengajukan. Semua unsur-unsur itu pasti punya alasan dan hak jawab yang dapat dipertanggungjawabkan. Intinya tidak boleh sewenang-wenang meskipun ditujukan  untuk memberikan shock terapi.

Sedangkan yang menjalankan atau melaksanakan pencegahan adalah Menteri Hukum dan HAM RI (cq. Direktorat Jenderal Imigrasi) atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.

Selain itu, Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya orang asing yang bersangkutan belum atau tidak mau menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan secara runtut, dasar hukum, subyek, alasan, jangka waktu pencegahan, dan contoh-contoh pencegahan yang pernah dilakukan.  (teks/foto : Asya)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat 10410
+62 21 34835141
+62 21 3441403
kanwildjkn7@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini