Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Ketepatan Waktu Rekonsiliasi BMN Tanggung Jawab Bersama
N/a
Kamis, 01 September 2016   |   820 kali

Jakarta, 26 Agustus 2016 -  Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada stakeholder merupakan salah satu program kerja Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. 

Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtangan Barang Milik Negara dan PMK No.69/PMK.06/2016 tentang tata cara Rekonsiliasi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Narasumber dari Direktorat Barang Milik Negara DJKN.

Acara yang berlangsung di Lantai 3 Aula KPKNL Jakarta V pada Selasa, 23 Agustus 2016 diawali dengan Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Jati Wiryawan, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta. Ia menyampaikan bahwa peserta yang hadir merupakan satuan kerja (satker) Koordinator Wilayah( Korwil) Unit Akuntansi Pembatu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) yang berada di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Jati berharap setelah acara ini satker-satker korwil dapat lebih memahami aturan-aturan pengelolaan BMN sehingga pelaksanaan rekonsiliasi berjalan tepat waktu. Ia mengingatkan ketepatan waktu pelaksanaan rekonsiliasi BMN adalah tanggung jawab bersama.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Encep Sudarwan membuka secara resmi acara tersebut. Dalam sambutannya Encep Sudarwan menyampaikan bahwa bahwa penatausahaan BMN yang baik merupakan dasar pengelolaan BMN yang optimal. Untuk itu tertib administrasi menjadi sangat penting. Peserta diminta mengisi master aset. 

Pria yang pernah menjabat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi tersebut juga menyampaikan bahwa sebagai pengelola barang mapun pengguna barang yang memiliki kekayaan tersebut dapat memahami aturan-aturan yang ada dalam pengelolaannya baik dalam hal pemanfaatan, maupun pemindahtanganan.

Narasumber pada sesi pertama adalah Kepala Subdit BMN I, Direktorat BMN Qoswara dan dimoderasi oleh Syofia Dewita kepala Seksi PKN III Kanwil DJKN DKI Jakarta. Secara garis besar disampaikan latar belakang dilaksanakannya perubahan dari PMK 96/PMK.06/2007 menjadi PMK 111/PMK.06/2016, pokok-pokok perubahan yang ada dalam PMK 111/PMK.06/2016 baik ketentuan yang baru diatur, ditambahkan/diubah dari PMK 96/PMK.06/2007 maupun ketentuan yang dihilangkan dari PMK 96/PMK.06/2007.

Pada sesi kedua disampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang tata cara Rekonsiliasi BMN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat,  dengan narasumber Agung  Febri Wibowo M staf pada Subdit BMN I  pada Direktorat BMN, dan dipandu oleh  Tia Oktarini A selaku moderator. 

Materi yang disampaikan pokok-pokok perubahan dan penambahan aturan baru sesuai dengan perkembangan kondisi dan praktik Rekonsiliasi BMN. Akhir sesi ini moderator mengharapkan pada pelaksanaan rekon pada semester II TA 2016 tidak terjadi lagi keterlambatan dalam pelaksanaan rekonsiliasi.

Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, dengan banyaknya pertanyaan mengenai permasalahan yang sering dijumpai dalam pelaksanaan pemindahtangan maupun rekonsiliasi.dan usulan dari peserta sosialisasi agar acara seperti ini dibuatkan  suatu legalitas atau diterbitkan sertifikat serta lebih sering diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN khususnya rekonsiliasi data BMN.  (Text : sofie & foto panitia)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat 10410
+62 21 34835141
+62 21 3441403
kanwildjkn7@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini