Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Jalin Kerja Sama Wujudkan DJKN Revenue Center
N/a
Senin, 25 Juli 2016   |   1150 kali

Jakarta (23/6) – “Unit yang potensial memberikan sumbangan penerimaan Negara dari sekian banyak Kementerian/Lembaga adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kementerian Pertahanan (Kemhan).  Banyak asetnya yang dimanfaatkan baik disewakan maupun dikerjasamakan (KSP), namun administrasinya belum baik” ujar Kepala Kantor Wilayah DJKN (Kanwil DJKN) DKI Jakarta Encep Sudarwan saat membuka rapat koordinasi dengan TNI.

Dalam rangka menyamakan persepsi terkait Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah mewujudkan DJKN sebagai revenue center, Kanwil DJKN DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan TNI/Kemhan. Selain itu, hal yang melatarbelakangi  pertemuan tersebut adalah untuk lebih menertibkan pemanfaatan BMN. Sama-sama menjaga negara dalam rangka pengelolaan BMN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga dapat menghasilkan penerimaan Negara.

Permohonan KSP TNI/Kemhan yang diajukan ke Kanwil DJKN DKI Jakarta ada 2 jenis, yaitu KSP baru di atas lahan yang masih kosong dan KSP terlanjur. Pembahasan secara teknis disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Jati Wiryawan. Pada kesempatan tersebut Jati menekankan bahwa hal yang disorot dalam koordinasi adalah KSP yang menjadi pending matter di Kanwil DJKN DKI Jakarta. Dari 15 pending matter pada tahun 2016 ini, setelah dikoordinasikan dengan peserta dari TNI/Kemhan optimis 12 permohonan KSP dapat diselesaikan.

Rapat Koordinasi tersebut selain dihadiri perwakilan dari Direktorat BMN, Direktorat PKNSI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AU, Mabes TNI AL juga dihadiri perwakilan Inspektorat TNI dan Kemhan karena untuk pemanfaatan BMN yang sudah terlanjur perlu diaudit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Terkait bentuk dokumen hasil audit APIP untuk kelengkapan data permohonan KSP belum ada format bakunya, dari Inspektorat TNI/Kemhan berkembang wacana untuk menyeragamkan bentuk hasil audit APIP namun belum dapat diakomodir mengingat masing-masing unit/Kesatuan (AD, AL, AU) karakteristik maupun kondisinya berbeda, sehingga tetap mengacu pada PMK  54/PMK.06/2015 hal-hal yang perlu dimuat seperti perjanjian pemanfaatan BMN yang terlanjur dilaksanakan (jika ada), data BMN yang telah diperjanjikan pemanfaatannya, meliputi : luas tanah dan/atau bangunan keseluruhan dan objek yang telah diperjanjikan pemanfaatannya, foto atau gambar BMN dan nilai BMN yang telah dimanfaatkan.

Selang beberapa hari kemudian, sebagai langkah nyata, Encep melakukan tinjauan lapangan terhadap salah satu asset TNI AD/Kopassus yang sudah terlanjur dimanfaatkan, yaitu Mall Cijantung. Didampingi Waaslog Kopassus dan Direksi PT. Kobame selaku mitra, Encep menyampaikan bahwa, pemanfaatan (terlanjur) Mall Cijantung ini ibarat bayi yang lahir duluan, sehingga diperlukan dokumen pengesahan dari pihak yang berwenang. Setelah berkeliling, diakhir kunjungannya Encep meminta kepada pihak Kopassus dan mitra diminta kerjasamanya dalam menyampaikan dokumen yang diperlukan guna mendapat persetujuan pemanfaatan dari Pengelola Barang. (Teks & Foto: Jati M & Asya)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat 10410
+62 21 34835141
+62 21 3441403
kanwildjkn7@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini