Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Manfaatkan Kemampuan Untuk Berkontribusi Dalam Penerimaan Negara
N/a
Rabu, 22 Juni 2016   |   1002 kali

Jakarta (15/6) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta Encep Sudarwan mengambil sumpah dan melantik Rini Murbaningsih,S.E. sebagai Pemeriksa dan Bahrahmad Simamora,S.H. sebagai Juru Sita.

“Selalu ada hak dan kewajiban, Saudara sekarang sudah memiliki “SIM” sebagai Pemeriksa dan sebagai Juru Sita.” ujar Encep seusai melantik keduanya.

Lebih lanjut Encep bertutur “ Pekerjaan Saudara itu berat. DJKN masih kekurangan Juru Sita dan Pemeriksa, manfaatkan kemampuan Saudara untuk melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara. Kini adalah saat yang tepat untuk menyumbangkan kemampuan Saudara dan berkontribusi pada kantor (DJKN -red) dan negara”.

Kanwil DJKN DKI Jakarta sudah menugaskan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan Asset tracing dari 10 debitur terbesar. DJKN sebagai revenue center memiliki dua sumber besar dari Pengurusan Piutang Negara dan dari Pengelolaan Barang Milik Negara. Encep berharap baik Pemeriksa maupun Juru Sita mampu turut andil dalam mewujudkannya.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 139/KM.6/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pengangkatan Juru Sita Piutang Negara Di Lingkungan DJKN dan Nomor 140/KM.6/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang Pengangkatan Pemeriksa Di Lingkungan DJKN.

Bertindak sebagai saksi Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN DKI Jakarta Lastri Handayani  dan Kepala KPKNL Jakarta IV Sigit Prasetyo Nugroho. Acara tersebut dihadiri oleh para Kepala KPKNL Jakarta I s.d. IV, para Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Seksi pada Kanwil DJKN DKI Jakarta, serta Kasubag Umum KPKNL Jakarta IV dan V.

(Teks & Foto: Asya)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat 10410
+62 21 34835141
+62 21 3441403
kanwildjkn7@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini