Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Semangat Perubahan, Lebih Cepat, Lebih Baik
N/a
Senin, 13 Juni 2016   |   774 kali

Jakarta (1/6), “Semoga proses bisnis di bidang lelang lebih cepat dan lebih baik!” harap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Encep Sudarwan saat memberikan sambutan dan membuka acara sosialisasi dengan tema penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 (PMK No.27) untuk perbaikan proses bisnis di bidang lelang di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada Rabu 1 Juni 2016

Lebih lanjut dikatakan, untuk mempermudah komunikasi, Encep menghimbau agar Balai Lelang menunjuk Liaison Officer yang akan berhubungan dengan KPKNL. Jajaran Kanwil DJKN DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan lelang dari penetapan jadwal lelang sampai dengan pembuatan kutipan risalah lelang dan produk turunan minuta risalah lelang lainnya. Hal tersebut tak akan terwujud jika tidak didukung kerja sama yang baik dari Balai Lelang terutama dalam pemenuhan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Sosialisasi dihadiri oleh beberapa Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta, Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI), Rachma Candrawati dari Ikatan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia dan para Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V yang didampingi oleh kepala seksi lelang.

Citra Muchsin, Sekretaris Jenderal PERBALI menyambut baik sosialisasi yang diadakan Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan harapan peraturan yang baru akan membawa perbaikan dalam proses bisnis di bidang lelang.  Disamping itu, Citra juga berharap agar ada keseragaman dalam dokumen yang dipersyaratkan. 

Sedangkan Rachma Candrawati, ketua Ikatan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia dengan bersemangat menyampaikan ungkapan terima kasihnya pada pemerintah yang telah membuat regulasi untuk Balai Lelang dan Pejabat Lelang Indonesia dan pada panitia yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi sebagai wadah untuk menyamakan persepsi berbisnis di bidang lelang. Peraturan yang tumpang tindih agar ditiadakan. “Tanpa kerja sama yang baik tidak mungkin mewujudkan motto ‘sale means auction’ (segala sesuatunya dapat dijual melalui lelang).”  Rahma sangat mengapresiasi Kanwil DJKN DKI Jakarta yang komitmen terhadap lelang. Dengan antusias Rahma berujar “Akan mengerahkan Pejabat Lelang Kelas II, 1 jam sanggup keluarkan Risalah Lelang”.

Acara sosialisasi terbagi dalam 2 (dua) sesi dengan mendatangkan narasumber N. Eko Laksito, Kasubdit Bina Lelang III Direktorat Lelang DJKN dan Inyo Hetarie, Kepala Seksi Penetapan Hak Milik, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Wilayah I Direktorat Pengaturan Dan Penetapan Hak Milik, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN.

Memasuki inti acara, Eko Laksito dengan dimoderatori Kepala Bidang KIHI Dodo Sukandar menyampaikan materi PMK No 27 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pengganti PMK No. 93 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106. Latar belakang terbitnya PMK tersebut adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntable dan adil. Selain itu, terdapat pula perkembangan penyelenggaraan lelang, masukan dari stakeholder baik internal maupun eksternal serta mempertimbangkan rekomendasi dari BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Eko menjelaskan perubahan-perubahan substansial pada PMK No. 27 dengan yang sebelumnya seperti kreditor yang menggunakan sistem syariah harus melalui fiat Pengadilan Agama jika bukan lelang eksekusi hak tanggungan, perubahan masa berlaku laporan penilaian bagi lelang eksekusi hak tanggungan, fidusia dan harta pailit dari 6 bulan menjadi 12 bulan, ketentuan mengenai lelang barang yang mudah rusak/busuk dan tentang besaran bea lelang untuk pembatalan lelang.

Sedangkan di sesi kedua Inyo Hetarie dimoderatori oleh Kepala Bidang Lelang Kurnia Ratna Cahyanti menyampaikan materi tentang Pendaftaran Peralihan Hak Karena Lelang. Peserta sangat antusias dengan paparan narasumber dari BPN dan memanfaatkan moment untuk bertanya terkait Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) baik menyangkut buku tanah maupun biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh SKPT.  (teks/foto : Asya)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat 10410
+62 21 34835141
+62 21 3441403
kanwildjkn7@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini