Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Untuk Pemahaman Yang Legih Baik
N/a
Jum'at, 20 Mei 2016   |   616 kali

Jakarta (9/5) – Di tahun 2016 ini pada unit vertikal DJKN muncul IKU-IKU baru, antara lain Persentase pemenuhan standar hard competency pegawai dan Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil survei kesehatan organisasi (Mofin).  Terkait hal tersebut, Kanwil DJKN DKI Jakarta sengaja mengundang pemateri dari OKI Kantor Pusat untuk memberikan penjelasan terkait manual IKU yang baru. Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Encep Sudarwan berharap agar para Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V paham mengenai tugas manajer IKU dan  tidak sekedar mengejar IKU namun tetap konsen pada pelayanan.

Selain Kepala KPKNL, acara tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kepala Sub Bagian Umum dari masing-masing KPKNL. Sedangkan sebagai pemateri adalah Kepala Sub Bagian Organisasi dan Perencanan Kinerja Kantor Pusat DJKN, Suhendi yang akrab dipanggil Endi didampingi staffnya, Arifin.

Endi menyambut baik undangan Kanwil DKI Jakarta dan secara lugas menjelaskan IKU-IKU baru yang  bersifat mandatory dan bagaimana cara pemenuhan maupun penghitungan capaian IKU tersebut. Tidak hanya itu, Endi juga menyampaikan bahwa dari hasil rapat pimpinan Kementerian Keuangan ke depan DJKN akan menjadi revenue unit nomor tiga setelah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai sehingga nantinya akan ada penyesuaian target DJKN sebagai revenue center. 

Sedikit bocoran pembahasan Rakernas akhir bulan Mei nanti akan dititikberatkan untuk membahas bagaimana DJKN menciptakan penerimaan dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan bagaimana pelayanan publik dikemas sedemikian rupa sehingga resikonya dapat dimitigasi agar tidak menyebabkan timbulnya gugatan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Endi mengulas bahwa IKU Persentase pemenuhan standar hard competency pegawai merupakan IKU Mandatory  dari Biro SDM Setjen Kemenkeu yang mengukur kemampuan hard skill pegawai Kemenkeu. Yang dapat diperhitungkan sebagai capaian IKU adalah Diklat/workshop (bersertifikat) Pengelolaan Kekayaan Negara, Lelang, Piutang Negara dan Penilaian yang diikuti oleh pegawai pada bidang tersebut.

Sedangkan pemenuhan IKU Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil survei kesehatan organisasi (MOFIN) harus menyertakan keterlibatan pegawai di dalam penyusunan peta strategi dan renja unit-unit organisasi (lingkup Kantor Wilayah/KPKNL) dan Penghargaan pegawai (Best employee) terbaik yang secara formal dipublikasikan.

Di penghujung acara Encep mengingatkan agar jajarannya jangan menunggu KP sosialisasi, namun berinisiatif lebih dulu untuk mengundang. Selain itu Encep juga berharap agar peserta dapat memahami dan melaksanakan hasil sosialisasi dalam pemenuhan capaian IKU. (Teks dan Foto: Asya)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat 10410
+62 21 34835141
+62 21 3441403
kanwildjkn7@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini