Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten > Berita
Konsisten Menerapkan Terobosan Kebijakan Terkait Peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJKN Banten Raih WBBM 2023
Wisnu Herjuna
Kamis, 21 Desember 2023   |   35 kali

Kementerian Keuangan resmi menjadi instansi pemerintah dengan unit kerja terbanyak peraih penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada penghargaan yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB pada Rabu 6 Desember 2023. Kanwil DJKN Banten salah satu unit kerja yang mendapat predikat WBBM pada kesempatan penghargaan tersebut.

Keberhasilan ini diperoleh berkat kebijakan strategis yang diterapkan pada tahun 2022 lalu salah satunya melalui Penetapan Standar Pelayanan Penyelesaian Permohonan Peruntukan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai. Salah satu kebijakan tersebut mengatur mengenai jangka waktu penerbitan persetujuan atau surat rekomendasi yang harus diselesaikan maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan peruntukan diterima oleh Kanwil DJKN Banten.

Terkait kebijakan tersebut  Yanuardhi Setyo Rachman selaku Kepala Seksi PKN I Bidang PKN (Pelayanan Kekayaan Negara) menyampaikan, “keputusan Kepala Kanwil DJKN Banten tersebut sangat bermanfaat, mengingat dengan penyelesaian permohonan dalam waktu 3 hari dapat meningkatkan kepuasan kepada pengguna layanan dan menunjukkan tingkat akuntabilitas dan transparansi Kanwil DJKN Banten dalam memberikan pelayanan prima,”

Dengan telah diperolehnya predikat pembangunan ZI WBK dan ZI WBBM, kami bersyukur dan akan mempertahankan kinerja khususnya pada pemberian pelayanan prima kepada pengguna jasa layanan, antara lain akan mempertahankan keputusan Kepala Kanwil DJKN Banten terkait dengan penyelesaian permohonan persetujuan peruntukan BMN yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai selama 3 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, bahkan kami akan berusaha semaksimal mungkin dapat menyelesaikan permohonan persetujuan peruntukan dimaksud dapat diselesaikan kurang dari 3 hari kerja,” lanjutnya.

Ditetapkannya kebijakan baru tersebut di atas, menjadi poin unggulan Kanwil DJKN Banten dalam proses meraih penghargaan WBBM 2023. Terbukti pada periode tahun 2023, Kanwil DJKN Banten telah menyelesaikan 20 usulan peruntukan dengan nilai perkiraan aset keseluruhan total lebih dari 15 miliar rupiah.

Dari 20 produk persetujuan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai, seluruhnya diselesaikan dalam kurun waktu 1 sampai 2 hari kerja dengan rata-rata waktu penyelesaian 1,2 hari kerja. Hal ini menunjukan bahwa komitmen telah dilaksanakan dengan baik, bahkan melebihi ekspektasi para pengguna jasa.

Meskipun pada awalnya kebijakan ini ditujukan untuk meraih penghargaan ZI WBBM, akan tetapi kebijakan tersebut terus dilanjutkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada pengguna jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan strategis ini membuktikan komitmen kuat terhadap tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Harapan kami terhadap pelayanan Kanwil DJKN Banten di kemudian hari khususnya atas penyelesaian permohonan persetujuan dari pengguna jasa layanan adalah tetap mempertahankan dan meningkatkan Kembali layanan prima yang sudah ada dengan tetap mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan budaya kerja Kementerian Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Yanuardhi.

 

Penulis : Rizka Maulina - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jurusan Ilmu Komunikasi 

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini