Kementerian
Keuangan resmi menjadi instansi pemerintah dengan unit kerja terbanyak peraih
penghargaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada penghargaan yang dilaksanakan
oleh Kemenpan RB pada Rabu 6 Desember 2023. Kanwil DJKN Banten salah satu unit
kerja yang mendapat predikat WBBM pada kesempatan penghargaan tersebut.
Keberhasilan
ini diperoleh berkat kebijakan strategis yang diterapkan pada tahun 2022 lalu salah
satunya melalui Penetapan Standar Pelayanan Penyelesaian Permohonan Peruntukan Barang
Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai. Salah satu kebijakan tersebut mengatur
mengenai jangka waktu penerbitan persetujuan atau surat rekomendasi yang harus diselesaikan
maksimal selama 3 hari kerja sejak permohonan peruntukan diterima oleh Kanwil
DJKN Banten.
Terkait
kebijakan tersebut Yanuardhi Setyo
Rachman selaku Kepala Seksi PKN I Bidang PKN (Pelayanan Kekayaan Negara) menyampaikan,
“keputusan Kepala Kanwil DJKN Banten tersebut sangat bermanfaat, mengingat
dengan penyelesaian permohonan dalam waktu 3 hari dapat meningkatkan kepuasan
kepada pengguna layanan dan menunjukkan tingkat akuntabilitas dan transparansi
Kanwil DJKN Banten dalam memberikan pelayanan prima,”
“Dengan
telah diperolehnya predikat pembangunan ZI WBK dan ZI WBBM, kami bersyukur dan
akan mempertahankan kinerja khususnya pada pemberian pelayanan prima kepada
pengguna jasa layanan, antara lain akan mempertahankan keputusan Kepala Kanwil
DJKN Banten terkait dengan penyelesaian permohonan persetujuan peruntukan BMN yang
berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai selama 3 hari kerja sejak permohonan
diterima secara lengkap, bahkan kami akan berusaha semaksimal mungkin dapat
menyelesaikan permohonan persetujuan peruntukan dimaksud dapat diselesaikan
kurang dari 3 hari kerja,” lanjutnya.
Ditetapkannya
kebijakan baru tersebut di atas, menjadi poin unggulan Kanwil DJKN Banten dalam
proses meraih penghargaan WBBM 2023. Terbukti pada periode tahun 2023, Kanwil
DJKN Banten telah menyelesaikan 20 usulan peruntukan dengan nilai perkiraan aset
keseluruhan total lebih dari 15 miliar rupiah.
Dari
20 produk persetujuan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai, seluruhnya
diselesaikan dalam kurun waktu 1 sampai 2 hari kerja dengan rata-rata waktu
penyelesaian 1,2 hari kerja. Hal ini menunjukan bahwa komitmen telah
dilaksanakan dengan baik, bahkan melebihi ekspektasi para pengguna jasa.
Meskipun
pada awalnya kebijakan ini ditujukan untuk meraih penghargaan ZI WBBM, akan
tetapi kebijakan tersebut terus dilanjutkan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan pada pengguna jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan strategis
ini membuktikan komitmen kuat terhadap tata kelola yang bersih dan
berintegritas.
“Harapan
kami terhadap pelayanan Kanwil DJKN Banten di kemudian hari khususnya atas
penyelesaian permohonan persetujuan dari pengguna jasa layanan adalah tetap
mempertahankan dan meningkatkan Kembali layanan prima yang sudah ada dengan
tetap mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan budaya kerja
Kementerian Keuangan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata
Yanuardhi.
Penulis : Rizka Maulina - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jurusan Ilmu Komunikasi