Pemerintah Kota Tangerang dan Kanwil
DJKN Banten resmi tandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Plaza Shinta
Tangerang sebagai Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN), Selasa (28/11/2023).
Perjanjian kerja sama ini menjadi
Langkah positif dalam mendukung Proyek Strategis Revitalisasi Pasar Anyar Kota
Tangerang. Aset yang menjadi properti negara eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) mencangkup sebidang tanah dengan luas 34.753m2 dan
bangunan dengan luas 19.208m2 yang terletak pada Jalan Teuku Umar,
Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Aset
Plaza Shinta Tangerang ini direncanakan
menjadi tempat relokasi sementara para pedagang Pasar Anyar, memfalisitasi
pelaksanaan proyek revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
pedagang dan memperbaharui infrastruktur pasar.
“Pemanfaatan Aset Plaza Shinta ini
sebagai tempat relokasi sementara pedagang Pasar Anyar adalah Langkah strategis
dalam mewujudkan visi Kota Tangerang sebagai pusat ekonomi yang dinamis dan
berdaya saing. Kami berharap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) ini dapat
memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang
besar bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Masyarakat setempat,” kata
Djanurindro Wibowo selaku Kepala Kanwil DJKN Banten.
Selain itu, untuk menjamin ketertiban
administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Pinjam Pakai tersebut
agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Badan Penyehatan
Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.06/2020.
Proses pinjam pakai diharapkan menjadi solusi sementara bagi
pedagang Pasar Anyar juga mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Aset Plaza Shinta Tangerang akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang
berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat sekitar.
Seluruh pihak dalam perjanjian kerja sama ini sepakat untuk
melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan menjunjung tinggi aspek
kepatutan serta keberlanjutan proyek revitalisasi. Diharapkan, sinergi antara
Pemerintah Kota Tangerang dan BPPN dapat menjadi contoh kolaborasi positif
dalam memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pembangunan daerah.