Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten > Berita
Optimalkan Pemanfatan Plaza Shinta Tangerang, Pemkot Tangerang dan Kanwil DJKN Banten Resmi Jalin Kerja Sama
Wisnu Herjuna
Senin, 04 Desember 2023   |   46 kali

Pemerintah Kota Tangerang dan Kanwil DJKN Banten resmi tandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Plaza Shinta Tangerang sebagai Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Selasa (28/11/2023).

Perjanjian kerja sama ini menjadi Langkah positif dalam mendukung Proyek Strategis Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang. Aset yang menjadi properti negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mencangkup sebidang tanah dengan luas 34.753m2 dan bangunan dengan luas 19.208m2 yang terletak pada Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Aset Plaza Shinta Tangerang ini direncanakan  menjadi tempat relokasi sementara para pedagang Pasar Anyar, memfalisitasi pelaksanaan proyek revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pedagang dan memperbaharui infrastruktur pasar.

“Pemanfaatan Aset Plaza Shinta ini sebagai tempat relokasi sementara pedagang Pasar Anyar adalah Langkah strategis dalam mewujudkan visi Kota Tangerang sebagai pusat ekonomi yang dinamis dan berdaya saing. Kami berharap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) ini dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang  besar bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Masyarakat setempat,” kata Djanurindro Wibowo selaku Kepala Kanwil DJKN Banten.

Selain itu, untuk menjamin ketertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Negara, pelaksanaan Pinjam Pakai tersebut agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.06/2020.

Proses pinjam pakai diharapkan menjadi solusi sementara bagi pedagang Pasar Anyar juga mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Aset Plaza Shinta Tangerang akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat sekitar.

Seluruh pihak dalam perjanjian kerja sama ini sepakat untuk melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan menjunjung tinggi aspek kepatutan serta keberlanjutan proyek revitalisasi. Diharapkan, sinergi antara Pemerintah Kota Tangerang dan BPPN dapat menjadi contoh kolaborasi positif dalam memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pembangunan daerah.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini