Komunikasi merupakan hal yang krusial
dalam kehidupan manusia. Setiap aspek dan bidang kehidupan manusia selalu
bersinggungan dengan komunikasi, karena hakikatnya manusia itu makhluk sosial yang membutuhkan manusia
lainnya melalui perantara komunikasi.
Sama halnya dengan bidang pemerintahan,
komunikasi memiliki peranan penting untuk menjadi penghubung antara pemerintah
dengan pihak internal maupun pihak eksternalnya seperti masyarakat, stakeholders, dan lainnya.
Definisi
Komunikasi
Komunikasi itu sendiri menurut Lasswell ialah
“who says what in which channel to whom
with what effect.” Dalam model komunikasi tersebut menjabarkan bahwa
terdapat 5 elemen dalam proses komunikasi, yakni komunikator (siapa), pesan
yang disampaikan, komunikan (kepada siapa), saluran atau media komunikasi, dan
efek yang ditimbulkan. Artinya seorang komunikator menyusun pesan yang akan
disampaikan kepada komunikan yang dituju melalui media komunikasi dan
menimbulkan efek, seperti perubahan perilaku atau lainnya.
Instansi pemerintahan dalam menyampaikan
informasi mengenai kebijakan, capaian, dan lainnya kepada publik, tentu yang
paling penting adalah menentukan media komunikasi yang tepat. Era sekarang ini
dimana perkembangan teknologi yang semakin canggih, perusahaan atau organisasi
tidak lagi terpaku pada media konvensional melainkan beralih pada media
digital. Yang mana semua informasi dan komunikasi dapat diakses melalui
internet, seperti media sosial atau media online. Bahkan kini aktivitas manusia
cenderung telah bergeser pada dunia maya. Oleh karenanya, humas pemerintah
sebagai garda terdepan suatu organisasi harus memanfaatkan media sosial sebaik
mungkin untuk membangun citra baik dan menginformasikan suatu organisasi dengan
berpegang teguh pada etika komunikasi dan organisasi di era keterbukaan
informasi ini.
Media
Sosial
Media Sosial merupakan media online dimana
semua penggunanya dapat mengakses dan menyebarkan informasi atau konten tanpa
batas ruang dan waktu baik untuk pribadi maupun organisasi. Media sosial yang
paling banyak digunakan antara lain Youtube, Facebook, Tiktok, Instagram dan
Twitter. Media sosial saat ini menjadi salah satu perangkat komunikasi yang
efektif dan efesien bagi humas instansi pemerintah dalam menjangkau khalayak di
Indonesia. Tentunya data, informasi dan fakta yang disampaikan harus bermanfaat
bagi masyarakat.
Kanwil DJKN Banten pun memiliki beberapa
platform media sosial, diantaranya:
Youtube: @KanwilDJKNBanten
Facebook: Kanwil DJKN Banten
Instagram: @kanwildjknbanten
Bagaimana
Strategi Komunikasi dalam menyampaikan Informasi Publik melalui Media Sosial?
Dalam memanfaatkan media sosial sebagai
sarana penyampaian informasi publik, tentunya terdapat beberapa strategi
komunikasi. Strategi tersebut dilakukan dengan perancangan pesan yang tepat
untuk khalayak yang menjadi sasaran dan menyebarluaskannya pada media sosial
yang tepat.
Era sekarang ini, instansi pemerintah
harus merubah pola penyampaiannya yang kaku. Terlebih jika khalayak sasarannya
juga menggaet generasi Milenial dan generasi Z, dimana humas pemerintah harus capable dan adaptable dalam menghadapi perubahan zaman. Perancangan informasi
yang disampaikan juga tidak mesti terpaku pada konten foto atau infografis yang
memuat informasi publik, melainkan konten video yang dikemas dengan memuat
informasi tetapi bersifat hiburan untuk merubah suasana menjadi lebih fresh, seperti podcast atau story
singkat.
Berikut beberapa strategi komunikasi dalam
menyampaikan informasi publik:
1.
Menentukan
khalayak sasaran yang tepat, khalayak yang bagaimana yang menjadi sasaran dalam
penyampaian informasi.
2.
Merancang
pesan atau informasi terkait kebijakan, program atau hal lainnya yang akan
disampaikan, baik itu melalui konten foto, infografis maupun video dengan
semenarik mungkin, singkat, padat, jelas, dan tidak bertele-tele, karena
audiens cenderung tertarik pada hal yang simple namun menarik. Konten pesan
yang disampaikan juga bisa diluar hal-hal instansi pemerintah, seperti ucapan
selamat hari-hari besar Nasional sebagai pengingat dan juga informasi untuk
khalayak.
3.
Mengunggah
pesan yang akan disampaikan baik berupa foto, infografis, maupun video melalui
media sosial dengan memanfaatkan beberapa fitur yang ada, seperti reels dan insta story. Dengan menggunakan caption
atau keterangan yang dikemas menarik dan interaktif, seperti menggunakan
kalimat singkat, sapaan dan gaya bahasa yang sesuai dengan citra instansi
pemerintah terkait.
4.
Memantau
media sosial, dengan menjawab komentar, pertanyaan atau masukan dari khalayak.
Karena media sosial ini merupakan komunikasi dua arah, sehingga humas instansi
pemerintah harus komunikatif dan responsif dalam menanggapi hal-hal tersebut.
5.
Membuka
sesi ruang interaksi atau diskusi dengan pengikut dengan memanfaatkan fitur
yang ada. Sebagai contohnya, membuat insta story terkait sebuah konten dengan
menggunakan fitur polling, kuis, atau pertanyaan.
6.
Menganalisis
masukan-masukan khalayak sebagai feedback bagi perbaikan kebijakan dan
menindaklanjuti masukan-masukan tersebut.
7.
Menyebarluaskan
kebijakan dan tindak lanjut pelaksanaan program.
Daftar
Pustaka
Negara, M. P. A., & Indonesia, R. B. R. (2012). Pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi RI No. 83 Tahun 2012.
Penulis : Agnes Tri Yuliana, (Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jurusan Ilmu Komunikasi)