Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten > Artikel
Strategi Komunikasi Humas Instansi Pemerintah dalam menyampaikan Informasi Publik melalui Media Sosial
Wisnu Herjuna
Senin, 11 September 2023   |   1399 kali

Komunikasi merupakan hal yang krusial dalam kehidupan manusia. Setiap aspek dan bidang kehidupan manusia selalu bersinggungan dengan komunikasi, karena hakikatnya manusia itu  makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya melalui perantara komunikasi.

Sama halnya dengan bidang pemerintahan, komunikasi memiliki peranan penting untuk menjadi penghubung antara pemerintah dengan pihak internal maupun pihak eksternalnya seperti masyarakat, stakeholders, dan lainnya.

Definisi Komunikasi

Komunikasi itu sendiri menurut Lasswell ialah “who says what in which channel to whom with what effect.” Dalam model komunikasi tersebut menjabarkan bahwa terdapat 5 elemen dalam proses komunikasi, yakni komunikator (siapa), pesan yang disampaikan, komunikan (kepada siapa), saluran atau media komunikasi, dan efek yang ditimbulkan. Artinya seorang komunikator menyusun pesan yang akan disampaikan kepada komunikan yang dituju melalui media komunikasi dan menimbulkan efek, seperti perubahan perilaku atau lainnya.

Instansi pemerintahan dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan, capaian, dan lainnya kepada publik, tentu yang paling penting adalah menentukan media komunikasi yang tepat. Era sekarang ini dimana perkembangan teknologi yang semakin canggih, perusahaan atau organisasi tidak lagi terpaku pada media konvensional melainkan beralih pada media digital. Yang mana semua informasi dan komunikasi dapat diakses melalui internet, seperti media sosial atau media online. Bahkan kini aktivitas manusia cenderung telah bergeser pada dunia maya. Oleh karenanya, humas pemerintah sebagai garda terdepan suatu organisasi harus memanfaatkan media sosial sebaik mungkin untuk membangun citra baik dan menginformasikan suatu organisasi dengan berpegang teguh pada etika komunikasi dan organisasi di era keterbukaan informasi ini.

Media Sosial

Media Sosial merupakan media online dimana semua penggunanya dapat mengakses dan menyebarkan informasi atau konten tanpa batas ruang dan waktu baik untuk pribadi maupun organisasi. Media sosial yang paling banyak digunakan antara lain Youtube, Facebook, Tiktok, Instagram dan Twitter. Media sosial saat ini menjadi salah satu perangkat komunikasi yang efektif dan efesien bagi humas instansi pemerintah dalam menjangkau khalayak di Indonesia. Tentunya data, informasi dan fakta yang disampaikan harus bermanfaat bagi masyarakat.

Kanwil DJKN Banten pun memiliki beberapa platform media sosial, diantaranya:

Youtube: @KanwilDJKNBanten

Facebook: Kanwil DJKN Banten

Instagram: @kanwildjknbanten

Bagaimana Strategi Komunikasi dalam menyampaikan Informasi Publik melalui Media Sosial?

Dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi publik, tentunya terdapat beberapa strategi komunikasi. Strategi tersebut dilakukan dengan perancangan pesan yang tepat untuk khalayak yang menjadi sasaran dan menyebarluaskannya pada media sosial yang tepat.

Era sekarang ini, instansi pemerintah harus merubah pola penyampaiannya yang kaku. Terlebih jika khalayak sasarannya juga menggaet generasi Milenial dan generasi Z, dimana humas pemerintah harus capable dan adaptable dalam menghadapi perubahan zaman. Perancangan informasi yang disampaikan juga tidak mesti terpaku pada konten foto atau infografis yang memuat informasi publik, melainkan konten video yang dikemas dengan memuat informasi tetapi bersifat hiburan untuk merubah suasana menjadi lebih fresh, seperti podcast atau story singkat.

Berikut beberapa strategi komunikasi dalam menyampaikan informasi publik:

1.      Menentukan khalayak sasaran yang tepat, khalayak yang bagaimana yang menjadi sasaran dalam penyampaian informasi.

2.      Merancang pesan atau informasi terkait kebijakan, program atau hal lainnya yang akan disampaikan, baik itu melalui konten foto, infografis maupun video dengan semenarik mungkin, singkat, padat, jelas, dan tidak bertele-tele, karena audiens cenderung tertarik pada hal yang simple namun menarik. Konten pesan yang disampaikan juga bisa diluar hal-hal instansi pemerintah, seperti ucapan selamat hari-hari besar Nasional sebagai pengingat dan juga informasi untuk khalayak.

3.      Mengunggah pesan yang akan disampaikan baik berupa foto, infografis, maupun video melalui media sosial dengan memanfaatkan beberapa fitur yang ada, seperti reels dan insta story. Dengan menggunakan caption atau keterangan yang dikemas menarik dan interaktif, seperti menggunakan kalimat singkat, sapaan dan gaya bahasa yang sesuai dengan citra instansi pemerintah terkait.

4.      Memantau media sosial, dengan menjawab komentar, pertanyaan atau masukan dari khalayak. Karena media sosial ini merupakan komunikasi dua arah, sehingga humas instansi pemerintah harus komunikatif dan responsif dalam menanggapi hal-hal tersebut.

5.      Membuka sesi ruang interaksi atau diskusi dengan pengikut dengan memanfaatkan fitur yang ada. Sebagai contohnya, membuat insta story terkait sebuah konten dengan menggunakan fitur polling, kuis, atau pertanyaan.

6.      Menganalisis masukan-masukan khalayak sebagai feedback bagi perbaikan kebijakan dan menindaklanjuti masukan-masukan tersebut.

7.      Menyebarluaskan kebijakan dan tindak lanjut pelaksanaan program.

Daftar Pustaka

Negara, M. P. A., & Indonesia, R. B. R. (2012). Pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi RI No. 83 Tahun 2012.

Penulis : Agnes Tri Yuliana, (Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Jurusan Ilmu Komunikasi)




Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini