Denpasar – Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Bali dan Nusa Tenggara
(Balinusra) pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 bertempat di Aula
Basement GKN 1 Renon Denpasar telah melaksanakan Kegiatan Monitoring dan
Evaluasi Sertipikasi Tanah BMN. Kegiatan ini dihadiri oleh Sudarsono selaku
Kakanwil DJKN Balinusra yang didampingi oleh Kabid PKN Desak Putu Jeny dan
turut hadir secara daring yaitu Direktur PKKN Encep Sudarwan. Hadir juga pada
acara ini yaitu Kepala Bidang PHP ATR/BPN Prov Bali, Prov NTT, Prov NTB, KPKNL
dan Satuan Kerja dari PUPR, Kepolisian RI, Kemenhan dan Kemenhub.
Pada kegiatan ini yang menjadi point penting
yaitu bahwa bentuk penjagaan aset negara yang dilakukan oleh DJKN adalah
penjagaan aset berupa tanah yang dimiliki oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga
(K/L) dalam bentuk sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Upaya
penjagaan aset tanah melalui sertipikasi dimaksudkan agar BMN berupa tanah
tersebut di setiap satker Kementerian/Lembaga dapat diamankan baik dari segi
administrasi, fisik, maupun hukum. Pengamanan secara administrasi yaitu apabila
tanah yang dimiliki satker K/L sudah dilakukan pencatatan BMN melalui aplikasi
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN)/Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN). Pengamanan secara fisik dilaksanakan dengan
membangun pagar dan/atau mendirikan plang pengaman agar tanah satker K/L tidak diserobot
oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pengamanan
secara hukum dilakukan dengan mendaftarkan tanah BMN tersebut ke Kantor
Pertanahan setempat agar dimohonkan untuk diterbitkan sertipikat tanah. Kegiatan sertipikasi BMN ini merupakan salah satu proyek strategis
nasional sebagal langkah penting untuk pengamanan aset negara. Keberhasilan
Sertipikasi BMN memerlukan Sinergi dan Kolaborasi Kementerian ATR/BPN,
Kementerian/Lembaga Pengguna Barang selaku pemohon sertipikasi dan Kementerian
Keuangan dalam hal ini di koordinir oleh DJKN.
Pada
hakikatnya, pensertipikatan BMN berupa tanah merupakan bentuk nyata dari DJKN
untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat. Sebagai punggawa aset negara mari
kita emban bersama-sama tanggung jawab ini sehingga seluruh BMN berupa tanah
dapat diamankan baik secara administrasi, fisik, maupun hukum. Sertipikasi untuk Negeri Bersama kita optimis tuntaskan sertipikasi BMN
berupa tanah