Denpasar- (13/06) Bertempat
di Kantor Pemprov NTT, Kakanwil DJKN Balinusra Sudarsono melakukan penandatanganan
perjanjian Kerjasama dengan Pemprov NTT yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Pemprov NTT yaitu Kosmas D.Lana. Kegiatan dilakukan secara offline yang dihadiri oleh
jajaran pejabat Kanwil DJKN Balinusra, KPKNL Kupang dan Pemprov NTT. Kegiatan ini
merupakan momentum yang tepat dari point kerjasama yang baik dengan Pemprov NTT
dimana perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk membantu Pemprov NTT dalam
Pengelolaan BMD dalam hal asistensi Pengelolaan BMD, Pemindahtanganan BMD
melalui lelang, Penilaian BMD, dan Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah.
Adapun point penting
dan tujuan dilaksanakannya MOU ini adalah untuk tercapainya pelaksanaan tugas
dan fungsi dalam rangka meningkatkan kinerja kedua belah pihak dimana ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama
meliputi:
(1) Penilaian Barang Milik Daerah untuk
penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, pemindahtanganan dan/atau
keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk potensi
kerja sama pertukaran data properti guna menunjang kerja sama di bidang
penilaian;
(2)
Pengelolaan dan penyerahan pengurusan Piutang Daerah
kepada DJKN;
(3)
Penjualan Barang Milik Daerah maupun Barang Milik Badan
Usaha Milik Daerah secara lelang; dan
(4)
Pendidikan dan/atau bimbingan teknis penilaian, lelang,
Piutang Daerah dan implementasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, untuk mengakselarasi kegiatan ini agar dapat
segera direalisasikan, maka Kanwil DJKN Balinusra memberikan point-point khusus
terkait MOU ini yaitu
(1) Memberikan bantuan layanan pengelolaan
dan pengurusan Piutang Daerah dan penilaian Barang Milik Daerah untuk Pemprov
NTT;
(2) Memberikan bahan pendidikan dan/atau
bimbingan teknis penilaian, lelang, Piutang Daerah dan implementasi pengelolaan
Barang Milik Daerah untuk Pemprov NTT;
(3)
Mempersiapkan SDM kompeten dalam pelaksanaan
pendidikan dan/atau bimbingan teknis sebagaimana
dimaksud dalam kerja sama untuk Pemprov NTT;
(4) Memberikan saran berkelanjutan terhadap
tata kelola Barang Milik Daerah Pemprov NTT.
Harapan kedepannya dengan adanya penandatanganan
MOU ini semoga kerjasama antara Kanwil DJKN Balinusra dengan Pemprov
NTT dapat berjalan semakin erat dan semakin baik dan semoga kerjasama ini bisa bermanfaat buat pengelolaan
dan penataan BMD, penilaian , lelang dan pengurusan piutang daerah di Pemprov
NTT.