Denpasar- (26/05) Bertempat di ruang
rapat Kanwil DJKN Bali Nusra diadakan acara pengarahan tentang strategi
penyelesaian pengelolaan aset properti eks BDL dan eks BPPN oleh Tenaga
Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN, Djanurindro Wibowo. Kegiatan yang dilakukan
secara luring ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Singaraja, Kepala KPKNL Bima, Kepala
KPKNL Kupang, Kabid PKN beserta jajarannya dan perwakilan KPKNL Denpasar. Kegiatan
yang merupakan salah satu rangkaian kunjungan kerja ke Kanwil DJKN Bali Nusra
bersamaan dengan kegiatan Expo dan Lelang Produk UMKM Provinsi Bali.
Dalam kesempatan ini, Djanurindro menyampaikan strategi penyelesaian
pengelolaan asset dan pemecahan masalah di lapangan serta digunakannya metode
pelacakan aset dan debitor dengan strategi intelijen. Sebagaimana yang kita
ketahui, untuk saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI
terhadap aset eks BLBI berupa aset properti diantaranya pemblokiran aset
obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor / debitur,
penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain / aset properti, dan
hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah
daerah.
Sedangkan terhadap obligor / debitur,Satgas BLBI
melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke
luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan
terbatas/saham.
Dalam rapat ini juga dilakukan sesi diskusi dimana diskusi menjadi semakin
menarik dan berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta yang hadir. Selain
itu, peserta rapat yang hadir juga memaparkan dan menjelaskan kondisi terkini
terkait asset - asset property eks BPPN yang ada di wilayahnya masing-masing. Kegiatan
ditutup dengan poin-poin yang harus dilakukan Kanwil DJKN Bali Nusra cq. Bidang
PKN dan KPKNL dalam percepatan penyelesaian pengelolaan aset properti. Harapan
kedepannya dengan penyelenggaraan kegiatan ini, untuk memastikan aset eks BLBI telah dikelola secara prudent dan
akuntabel dan sesuai dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154
Tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan