Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Pengarahan tentang Strategi Penyelesaian Pengelolaan Aset Properti Eks. BDL dan Eks. BPPN
Slamet Adi Priyatna
Senin, 29 Mei 2023   |   63 kali

Denpasar- (26/05) Bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Bali Nusra diadakan acara pengarahan tentang strategi penyelesaian pengelolaan aset properti eks BDL dan eks BPPN oleh Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan DJKN, Djanurindro Wibowo. Kegiatan yang dilakukan secara luring ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Singaraja, Kepala KPKNL Bima, Kepala KPKNL Kupang, Kabid PKN beserta jajarannya dan perwakilan KPKNL Denpasar. Kegiatan yang merupakan salah satu rangkaian kunjungan kerja ke Kanwil DJKN Bali Nusra bersamaan dengan kegiatan Expo dan Lelang Produk UMKM Provinsi Bali.

 

        Dalam kesempatan ini, Djanurindro menyampaikan strategi penyelesaian pengelolaan asset dan pemecahan masalah di lapangan serta digunakannya metode pelacakan aset dan debitor dengan strategi intelijen. Sebagaimana yang kita ketahui, untuk saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti diantaranya pemblokiran aset obligor/debitur, penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor / debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain / aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah.  
Sedangkan terhadap obligor / debitur,Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham.

 

         Dalam rapat ini juga dilakukan sesi diskusi dimana diskusi menjadi semakin menarik dan berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta yang hadir. Selain itu, peserta rapat yang hadir juga memaparkan dan menjelaskan kondisi terkini terkait asset - asset property eks BPPN yang ada di wilayahnya masing-masing. Kegiatan ditutup dengan poin-poin yang harus dilakukan Kanwil DJKN Bali Nusra cq. Bidang PKN dan KPKNL dalam percepatan penyelesaian pengelolaan aset properti. Harapan kedepannya dengan penyelenggaraan kegiatan ini, untuk memastikan aset eks BLBI telah dikelola secara prudent dan akuntabel dan sesuai dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020 tentang tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini