Banda Aceh - Kanwil DJKN
Aceh menyelenggarakan monitoring dan evaluasi rutin triwulanan atas capaian
Lelang Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) untuk memastikan pelaksanaan Lelang Pasal
6 Undang-undang Hak Tanggungan serta Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2023 yang dilaksanakan
pada Rabu, (26/7). Monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh Perwakilan dari
seluruh Perbankan Aceh, termasuk Kantor Fungsional Perbankan Konvensional yang
ada di Aceh, serta PT PNM Cabang Banda Aceh diselenggarakan di Ruang Rapat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh.
“Kegiatan kali ini
dilaksanakan agar kami dapat melayani rekan-rekan perbankan dan PNM untuk lebih
baik lagi,” begitu pesan Kepala Kanwil DJKN Aceh Nofiansyah saat membuka
pelaksanaan acara. Pria yang akrab dipanggil Ian juga meminta kepada seluruh
peserta untuk mengamplifikasi pesan yang disampaikan pada kegiatan hari ini
terutama terkait peningkatan budaya integritas yang menjadi salah satu nilai
Kementerian Keuangan. Mengenai Lelang Pasal 6 UUHT ini, Ian menyampaikan bahwa
jika kecilnya realisasi Lelang pasal 6 UUHT dibandingkan dengan potensi target
Lelang pasal 6 UUHT yang telah diajukan pihak perbankan pada awal Tahun 2023
dapat diartikan salah satunya adalah sehatnya keadaan perbankan di Aceh. Hal
ini disebabkan karena Lelang Pasal 6 UUHT dapat memberikan dampak positif
terhadap Kesehatan perbankan karena mendorong para Debitur untuk segera
melunasi kredit macet setelah agunan mereka diajukan permohonan lelangnya (dampak
lelang).
Sampai dengan tanggal 21
Juli 2023, realisasi Pokok Lelang Pasal 6 UUHT telah mencapai total sebesar Rp99.734.000.000
dengan nilai terealisasi terbesar dari Lelang Pasal 6 UUHT berasal dari PT Bank
Muamalat Indonesia, Tbk.