Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Berita
Juli 2013, Sensus BMN di Lingkungan DJKN Dimulai
N/a
Selasa, 16 Juli 2013   |   805 kali

Yogyakarta – Bulan Juli 2013 ini, pelaksanaan sensus Barang Milik Negara (BMN) tingkat Kuasa Pengguna Barang (KPB) di seluruh lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) segera dimulai. Pelaksanaan sensus BMN ini ditargetkan selesai pada minggu kedua Oktober 2013. Demikian disampaikan Kepala Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan Bagian Perlengkapan Sekretariat DJKN Aris Wibowo saat memberikan materi dalam acara Penyusunan Laporan Keuangan dan Laporan BMN Semester I Tingkat Kanwil DJKN serta Sosialisasi Sensus BMN di Lingkungan DJKN pada 10 Juli 2013 di Jambuluwuk Malioboro Hotel, Yogyakarta.

Aris Wibowo mengatakan bahwa sensus BMN merupakan kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN Kementerian Keuangan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Namun, lanjutnya, sensus ini tidak berlaku bagi BMN yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. “Hasil sensus BMN ini, nantinya akan menyajikan informasi yang lebih realistis mengenai keberadaan, kondisi dan nilai BMN Kementerian Keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain itu, sensus ini juga bertujuan agar BMN Kementerian Keuangan dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN. Ia juga menjelaskan mengenai istilah teknis yang digunakan dalam sensus antara lain, pemakai BMN, penanggung jawab ruangan, pegawai selain pemakai BMN dan penanggung jawab ruangan serta pelaksana sensus.

Pria yang sebelumnya bertugas di Kanwil DJKN Jakarta ini menyampaikan bahwa pelaksanaan sensus BMN di lingkungan DJKN dilaksanakan oleh pelaksana sensus BMN pada masing-masing satuan kerja yang ada di DJKN. “Penetapan dan penunjukkan pelaksana sensus BMN diserahkan kepada kebijakan masing-masing tingkat satker,” imbuhnya. Selain itu, satker juga dapat membentuk tim sensus BMN pada masing-masing tingkat unit penatausahaan pada kuasa pengguna barang dan pengguna barang.

Terkait basis data yang digunakan, ia mengatakan basis data yang digunakan dalam sensus BMN 2013 ini adalah posisi BMN per 31 Desember 2012 (laporan BMN audited tahun 2012). Selain itu, ia juga mengingatkan meskipun dimungkinkan untuk update data SIMAK setelah proses sensus dilakukan, namun demi keseragaman penerapan, maka disarankan satker tidak serta-merta melakukan update data SIMAK. Sosialisasi ini diikuti oleh satker di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat serta Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Irawan mengatakan acara ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor I Tahun 2013 tentang Penyusutan BMN berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Modul Penyusutan BMN berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat serta Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Irawan juga menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan petugas SAKPA dan SIMAK BMN terkait penyusunan laporan keuangan dan BMN semester I antara lain, mengunduh aplikasi SIMAK BMN 2013 melalui Website DJKN, menginput seluruh transaksi BMN termasuk persediaan, dan membuat acara opname fisik barang persediaan sampai dengan tanggal 30 Juni 2013 serta memastikan data saldo awal per 1 Januari 2013 agar sama dengan saldo akhir per 31 Desember 2012 yang telah diaudit.

Selain itu, petugas SAKPA dan SIMAK BMN harus melakukan rekonsiliasi internal sehingga tidak ada perbedaan nilai posisi BMN di neraca pada aplikasi SIMAK BMN dengan neraca laporan keuangan pada aplikasi SAKPA. Ia juga memastikan agar petugas melakukan rekonsiliasi BMN sesuai dengan peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Terakhir, ia berharap kepada peserta agar melakukan semuanya dengan cermat dan sabar dan mengharapkan tidak ada permasalahan yang signifikan karena kegiatan ini rutin dilaksanakan. Sampai berita ini ditulis, acara masih berlangsung dan rencananya akan berakhir pada 13 Juli 2013. Selain dilaksanakan di Yogyakarta, kegiatan serupa juga dilaksanakan di empat wilayah lain yaitu, Batam, Balikpapan, Denpasar, dan Jakarta. (bas-arifin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini