Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Berita
Direktur PKKN : Semangat Bekerja, Pantang Kendor!
Arifin Nurhartanto
Senin, 17 Juli 2023   |   485 kali

Yogyakarta – Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan menyapa para penggawa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada Selasa (11/7) di Gedung Keuangan Negara, Yogyakarta. Kunjungan tersebut dilakukan di sela-sela gelaran acara rangkaian pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM) di tingkat working group dilaksanakan pada tanggal 10-14 Juli 2023 di Yogyakarta.

Encep, sapaan akrabnya, menyampaikan posisi Indonesia di kancah dunia mulai diperhatikan dan menjadi sorotan, khususnya mengenai perkembangan dan penerapan asuransi atas barang milik negara (BMN), yang jarang bahkan belum diterapkan oleh negara-negara lainnya. “Saya datang ke Jogja, mewakili Indonesia, untuk berbagi informasi mengenai penerapan asuransi BMN di Indonesia. Indonesia terpilih menjadi piloting project, “ ungkap Encep. “Sebagaimana contoh, gedung Kejaksaan Agung yang terbakar, akhirnya sekarang diasuransikan,” ujar Encep.

Pelaksanaan asuransi BMN di Indonesia menjadi penting, khususnya terhadap BMN yang telah direvaluasi. Nilai BMN yang sudah terkoreksi menjadi menjadi nilai wajar, akan lebih terjaga dan aman apabila telah diasuransikan. “Investor merasa tenang bila BMN yang dijadikan underlying asset telah diasuransikan,” jelas Direktur PKKN tersebut.

Selain berbagi informasi seputar asuransi BMN, Encep juga membakar semangat penggawa KPKNL Yogyakarta, agar bekerja lebih baik lagi dan ikhlas. “Berada di homebase, zona nyaman, jangan menjadikan semangat kendor dan malas-malasan. Ingat, kita dibayar oleh uang rakyat,” ujar Encep menyemangati.

Acara berlangsung menarik dan banyak pertanyaan yang diajukan, salah satunya mengenai usulan kolaborasi antara fungsi penilaian dan kekayaan negara dalam menyikapi adanya permohonan pemanfaatan BMN, dan lain sebagainya. (Teks/Foto : Ipin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini