Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Berita
Genjot Semangat Penggawa Kehumasan DJKN se-Pulau Jawa, Direktorat Hukum dan Humas Gelar Monev Kehumasan
Arifin Nurhartanto
Jum'at, 14 Juli 2023   |   43 kali

Yogyakarta – Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Jati Wiryawan membuka kegiatan Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Kehumasan yang digelar oleh Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Dit. HH) pada Selasa (11/7) di Gedung Keuangan Negara, Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (Kabid KIHI) Provinsi Jawa Barat, Kabid KIHI Provinsi Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta, dan diikuti seluruh perwakilan pejabat eselon IV berikut staf dibidang kehumasan se-Pulau Jawa.

Kepala KPKNL Yogyakarta Jati Wiryawan menyampaikan pentingnya komunikasi secara tepat, jelas, dan menarik bagi penggawa yang bergerak dibidang kehumasan, karena muka suatu instansi terletak di pundak kehumasan. “Semoga dengan kegiatan ini, kehumasan DJKN dapat lebih memberikan warna kepada khalayak umum,” ujar Jati Wiryawan.

Pada sesi pertama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) I Dit. HH Erik Susanto sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai isu terhangat mengenai kehumasan, antara lain ajakan agar pegawai bijak dalam bermedia sosial, dampak positif penerapan employee advocacy, tuntutan masyarakat atas layanan DJKN serta langkah yang ditempuh, dan isu seputar permohonan informasi publik. “Pada Tahun 2024, DJKN akan melakukan kegiatan monev PPID Tingkat II,” ungkap Erik. “Hal tersebut berangkat dari masih rendahnya identifikasi permintaan informasi publik oleh pegawai yang mengelolanya,” tambahnya.

Sesi kedua, terdapat penyampaian materi mengenai proses komunikasi di DJKN oleh Staf Seksi Humas I Soni Sutejo dan Seksi Humas II Aditya Kandias. Soni menjelaskan, bahwa di lingkungan DJKN telah diatur tata cara atau pedoman bagaimana cara berkomunikasi sebagai perwakilan dari suatu instansi. “Dengan Keputusan Dirjen KN Nomor 100/KN/2022 tentang Pedoman Komunikasi di Lingkungan DJKN ini, diharapkan dapat menjadi panduan penggawa kehumasan DJKN dalam berkomunikasi dengan stakeholder yang berefek baik bagi instansi, bagaimana cara menyusun strategi komunikasi yang tepat sasaran, dan pelaksanaan evaluasi atas komunikasi yang telah disampaikan,” ungkap Soni.

Pada sesi ketiga, staf Seksi Humas III Kresentia Angela Moimolle Somalinggi berbagi informasi seputar informasi publik berikut praktek di lapangannya. Inez, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa layanan informasi di DJKN terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu layanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan layanan informasi Non-PPID. Inez menambahkan bahwa pemberian layanan PPID mendapatkan prioritas karena diatur dengan norma waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “PPID wajib menjawab/menanggapi permohonan tertulis dari pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja, apabila dokumen permohonan telah diterima dan lengkap,” ujar Inez. “Para petugas pengelola permohonan informasi publik diharapkan lebih sigap dan cekatan dalam berkoordinasi dengan unit teknis terkait agar norma waktu yang ditetapkan tidak terlampaui, yang berpotensi menjadi sengketa informasi di komisi informasi publik,” tambahnya.

Sesi terakhir, narasumber dari Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK-BMN) Semarang Kukuh Prabowo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan TIK, memaparkan materi tentang security awareness dalam pengelolaan media sosial. Kukuh menjelaskan bahwa menjamin keamanan data instansi dalam bermedia sosial bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat penting, karena jumlah pegawai Kemenkeu sebesar 77.000-an pegawai, sebanyak 23.000-an pegawai berasal dari Generasi Z, yang hobi berselancar internet dan aktif berbagi di media sosial. “Mengapa harus aware? Ada beberapa faktor, antara lain dunia maya penuh dengan identitas palsu dan penipuan, jangan sampai data kita dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kemudian, peluang rusaknya reputasi instansi apabila diketahui keamanan data pada instansi tersebut tidak dapat menjamin data/informasi yang bersifat rahasia,” ungkap Kukuh. “Pada prinsipnya, tidak ada larangan bermedia sosial, namun ada 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu tidak merugikan diri sendiri, institusi, dan tidak melanggar hukum,” tambahnya.

Terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh para pegawai untuk mengamankan datanya, yaitu pertama, amankan perangkat pribadi, pengelolaan password yang benar, lakukan privasi dan pengaturan keamanan akun, kontrol siapa yang dapat melihat konten dan informasi pribadi, otentifikasi 2 arah (2FA/MFA), admin media sosial mewaspadai tertukarnya akun pribadi dengan akun instansi, serta berhati-hati dalam penggunaan koneksi internet dan wi-fi di area publik. (Teks/Foto : Ipin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini