Yogyakarta – Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Jati Wiryawan membuka kegiatan
Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Kehumasan yang digelar oleh Direktorat
Hukum dan Hubungan Masyarakat (Dit. HH) pada Selasa (11/7) di Gedung Keuangan
Negara, Yogyakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum, dan Informasi (Kabid KIHI) Provinsi Jawa Barat, Kabid KIHI Provinsi
Jawa Tengah & D.I.Yogyakarta, dan diikuti seluruh perwakilan pejabat eselon
IV berikut staf dibidang kehumasan se-Pulau Jawa.
Kepala KPKNL Yogyakarta Jati Wiryawan
menyampaikan pentingnya komunikasi secara tepat, jelas, dan menarik bagi
penggawa yang bergerak dibidang kehumasan, karena muka suatu instansi terletak
di pundak kehumasan. “Semoga dengan kegiatan ini, kehumasan DJKN dapat lebih
memberikan warna kepada khalayak umum,” ujar Jati Wiryawan.
Pada sesi pertama, Kepala Seksi Hubungan
Masyarakat (Humas) I Dit. HH Erik Susanto sebagai narasumber menyampaikan
materi mengenai isu terhangat mengenai kehumasan, antara lain ajakan agar
pegawai bijak dalam bermedia sosial, dampak positif penerapan employee
advocacy, tuntutan masyarakat atas layanan DJKN serta langkah yang
ditempuh, dan isu seputar permohonan informasi publik. “Pada Tahun 2024, DJKN
akan melakukan kegiatan monev PPID Tingkat II,” ungkap Erik. “Hal tersebut
berangkat dari masih rendahnya identifikasi permintaan informasi publik oleh
pegawai yang mengelolanya,” tambahnya.
Sesi kedua, terdapat penyampaian materi
mengenai proses komunikasi di DJKN oleh Staf Seksi Humas I Soni Sutejo dan
Seksi Humas II Aditya Kandias. Soni menjelaskan, bahwa di lingkungan DJKN telah
diatur tata cara atau pedoman bagaimana cara berkomunikasi sebagai perwakilan
dari suatu instansi. “Dengan Keputusan Dirjen KN Nomor 100/KN/2022 tentang
Pedoman Komunikasi di Lingkungan DJKN ini, diharapkan dapat menjadi panduan
penggawa kehumasan DJKN dalam berkomunikasi dengan stakeholder yang
berefek baik bagi instansi, bagaimana cara menyusun strategi komunikasi yang
tepat sasaran, dan pelaksanaan evaluasi atas komunikasi yang telah
disampaikan,” ungkap Soni.
Pada sesi ketiga, staf Seksi Humas III Kresentia
Angela Moimolle Somalinggi berbagi informasi seputar informasi publik berikut
praktek di lapangannya. Inez, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa layanan
informasi di DJKN terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu layanan informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan layanan informasi
Non-PPID. Inez menambahkan bahwa pemberian layanan PPID mendapatkan prioritas
karena diatur dengan norma waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “PPID wajib menjawab/menanggapi
permohonan tertulis dari pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja, apabila
dokumen permohonan telah diterima dan lengkap,” ujar Inez. “Para petugas
pengelola permohonan informasi publik diharapkan lebih sigap dan cekatan dalam
berkoordinasi dengan unit teknis terkait agar norma waktu yang ditetapkan tidak
terlampaui, yang berpotensi menjadi sengketa informasi di komisi informasi
publik,” tambahnya.
Sesi terakhir, narasumber dari Kantor
Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK-BMN)
Semarang Kukuh Prabowo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan TIK,
memaparkan materi tentang security awareness dalam pengelolaan media
sosial. Kukuh menjelaskan bahwa menjamin keamanan data instansi dalam bermedia
sosial bagi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat penting, karena
jumlah pegawai Kemenkeu sebesar 77.000-an pegawai, sebanyak 23.000-an pegawai
berasal dari Generasi Z, yang hobi berselancar internet dan aktif berbagi di
media sosial. “Mengapa harus aware? Ada beberapa faktor, antara lain
dunia maya penuh dengan identitas palsu dan penipuan, jangan sampai data kita
dicuri dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kemudian, peluang
rusaknya reputasi instansi apabila diketahui keamanan data pada instansi tersebut
tidak dapat menjamin data/informasi yang bersifat rahasia,” ungkap Kukuh. “Pada
prinsipnya, tidak ada larangan bermedia sosial, namun ada 3 hal yang perlu
diperhatikan, yaitu tidak merugikan diri sendiri, institusi, dan tidak melanggar
hukum,” tambahnya.
Terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh para pegawai untuk mengamankan datanya, yaitu pertama, amankan perangkat pribadi, pengelolaan password yang benar, lakukan privasi dan pengaturan keamanan akun, kontrol siapa yang dapat melihat konten dan informasi pribadi, otentifikasi 2 arah (2FA/MFA), admin media sosial mewaspadai tertukarnya akun pribadi dengan akun instansi, serta berhati-hati dalam penggunaan koneksi internet dan wi-fi di area publik. (Teks/Foto : Ipin)