Yogyakarta - Rabu
(21/06), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil
Tegahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya
Pabean B Yogyakarta yang dilaksanakan di Pabrik Gula Madukismo Kabupaten Bantul
Yogyakarta.
Pemusnahan BMN hasil tegahan KPPBC Yogyakarta ini dilakukan di pabrik gula Madukismo dan dihadiri oleh perwakilan KPPBC Yogyakarta, KPKNL Yogyakarta selaku saksi, dan Direksi PT Madubaru selaku tuan rumah. Perkiraan Nilai Barang Kena Cukai Ilegal hasil tegahan yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar tersebut mencapai Rp800 Miliar antara lain berupa rokok, MMEA, pakaian bekas, handphone bekas.
Keseluruhan barang yang
dimusnahkan merupakan hasil penegahan petugas Bea Cukai Yogyakarta periode
Desember 2022 hingga Mei 2023. Barang-barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang
Cukai serta melanggar ketentuan kepabeanan. Proses Pemusnahan tersebut
merupakan salah satu tahap dari rangkaian tahap pengelolaan BMN yang berasal
dari hasil tegahan Bea dan Cukai yang persetujuan pemusnahannya ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
“BMN yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya,” jelas Turanto Sih Wardoyo, Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Johanes Kristianto Rahardjo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya pengelolaan kekayaan negara yang prudent. “DJKN dalam hal ini diwakili oleh KPKNL Yogyakarta menyetujui usulan pemusnahan barang tegahan KPPBC Yogyakarta sebagai proses pengelolaan kekayaan negara yang memenuhi prinsip tertib adminstrasi dan tertib hukum,” ungkap Kristianto.
Selain itu, kegiatan pemusnahan ini merupakan kerja sama yang pertama kali dilakukan antara KPPBC Yogyakarta dengan PT Madubaru selaku pengelola pabrik gula Madukismo dalam kegiatan pemusnahan barang. “Kerja sama pemusnahan barang dengan Bea Cukai ini merupakan yang pertama (dilakukan). Untuk berikutnya kami siap untuk bekerja sama kembali,” terang Budi Hidayat, Direktur PT Madubaru.
KPKNL Yogyakarta berkomitmen untuk selalu bersinergi aktif dengan sesama unit vertikal Kementerian Keuangan maupun pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi demi pengelolaan kekayaan negara yang lebih baik. (foto&narasi: Yusuf Eko)