Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Berita
KPKNL Yogyakarta Sebarkan “Virus” Anti Korupsi di Wilayah D.I.Yogyakarta
Rakhmayani Ardhanti
Kamis, 15 Juni 2023   |   68 kali

Yogyakarta - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Yogyakarta Jati Wiryawan menyampaikan bahwa berdasarkan survei persepsi publik tahun 2019, diketahui sekitar 37 persen masyarakat memahami makna gratifikasi secara benar. “Artinya, sebagian besar masyarakat belum paham sepenuhnya arti gratifikasi,” ujar Jati Wiryawan pada acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Public Hearing Layanan KPKNL Yogyakarta, Rabu (14/6).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh para tamu undangan sekitar 300-an orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY), Para Kepala KPKNL di lingkungan Jateng dan DIY, para pimpinan satuan kerja serta pengguna jasa di wilayah kerja KPKNL Yogyakarta dan seluruh pegawai KPKNL Yogyakarta.

Acara sosialisasi dibuka dengan Opening Speech dari Plh. Kepala Kanwil DJKN Jateng dan DIY, Edi Suyanto yang antara lain menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi sangat penting untuk menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kerja. Pada kesempatan yang sama, Edi mengajak para hadirin untuk membangun budaya kerja yang lebih baik lagi. “Mari kita tingkatkan kesadaran akan etika kerja dan ketaatan akan peraturan. Bersama KPKNL Yogyakarta, kita bangun zona integritas yang bebas dari KKN,” tutup Edi.

Hadir pula sebagai narasumber, Penyuluh Anti Korupsi Hartanto, yang telah mendapat sertifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Hartanto menyampaikan dalam pembukaan materinya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula. Materi terkait strategi penguatan integritas beserta tantangannya, pengendalian gratifikasi dan mitigasi risiko serta penanganan pengaduan disampaikan secara komprehensif oleh pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Surakarta ini.

Dipaparkan pula dalam acara ini, inovasi layanan Pengelolaan Kekayaan Negara oleh Angga Adi Kusuma dan materi Standar Pelayanan Penilaian oleh Pejabat Fungsional Penilai Pertama, Mahendra Surya Perdana. Diskusi pasca penyampaian materi berlangsung antara para pengguna jasa dengan narasumber dan dilengkapi pula dengan penjelasan langsung dari Kepala KPKNL Yogyakarta Jati Wiryawan.

Dengan acara ini, Jati Wiryawan berharap terjalin komunikasi yang lebih baik antara KPKNL dengan pengguna jasa sehingga kualitas layanan dapat senantiasa ditingkatkan. Selain itu pemahaman terkait makna korupsi maupun gratifikasi juga diharapkan dapat lebih dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi. “Budaya memberi maupun sungkan menolak pemberian ini menimbulkan kebimbangan boleh atau tidaknya pemberian ini diterima. Batasan-batasan inilah yang akan dipertegas dalam sosialisasi anti korupsi ini,” pungkas alumnus Fakultas Hukum UGM tersebut.

(Teks/Foto : Ardhanti/Arifin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini