Optimalisasi
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan suatu keharusan. Setiap alokasi
anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang keluar dari APBN, harus berdaya guna
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk perihal pengadaan BMN.
Tujuan
utama pengadaan BMN adalah mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L serta
satuan kerja di lingkungannya. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat BMN
yang tidak digunakan untuk keperluan tersebut. Sehingga upaya optimalisasi
pemanfaatan BMN pun mendesak dilakukan.
Tidak semua
BMN yang berupa tanah maupun bangunan, menjadi sarana penunjang yang efisien
dalam penyelenggaraan pelayanan birokrasi. Terdapat beberapa BMN seperti contohnya
ruangan kantor yang kosong dan area tanah yang tidak terpakai. Sebagian BMN
yang seperti itu tidak difungsikan sesuai tujuan pengadaannya.
Di sisi lain, ada satuan kerja yang belum memiliki tanah dan bangunan untuk kebutuhan operasional kantor mereka. Satker tersebut kekurangan prasarana BMN. Beberapa satker kadang juga mengalami kekurangan kendaraan dinas operasional. Hal seperti ini tentunya mengganggu penyelenggaraan kegiatan pelayanan kantor tersebut kepada masyarakat.
KPKNL Yogyakarta selaku pengelola barang di wilayah D.I. Yogyakarta memiliki peran penting dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan BMN yang ada di wilayahnya. Peran KPKNL Yogyakarta selaku pengelola BMN, salah satunya adalah menentukan upaya optimalisasi pemanfaatan BMN yang belum optimal. Dengan kebijakan terkait pemanfaatan BMN, beberapa yang kurang berdaya guna menjadi berguna dan termanfaatkan untuk fungsi pelayanan birokrasi.
Wujud
optimalisasi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Pengelolaan
BMN Idle
Dalam rangka
optimalisasi pengelolaan BMN, satuan kerja yang memiliki BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya (Idle) wajib menyerahkan BMN tersebut kepada pengelola barang. Pada pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 menyebutkan bahwa kriteria BMN Idle yaitu BMN berupa tanah dan/atau
bangunan dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan atau digunakan
tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L, dikecualikan dari kriteria BMN
Idle apabila telah direncanakan untuk
digunakan oleh K/L yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua sejak BMN
terindikasi idle atau telah
direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak BMN
terindikasi idle.
Pengguna
barang dalam hal ini K/L maupun satuan kerja, wajib menyerahkan BMN Idle kepada pengelola barang. BMN Idle yang terdapat pada pengelola akan
diserahterimakan kepada K/L maupun satuan kerja yang membutuhkan.
Pada tahun
2021, KPKNL Yogyakarta telah berhasil melakukan serah terima BMN Idle berupa 1 (satu) unit tanah dan
bangunan rumah negara hasil penyerahan dari BPKB D.I. Yogyakarta yang
ditetapkan status penggunaannya kepada satker Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan
Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan optimalisasi BMN yang telah
diupayakan KPKNL Yogyakarta, sehingga diharapkan tidak ada lagi BMN idle. Semua BMN yang diperoleh dari APBN
maupun perolehan lainnya yang sah wajib berdaya guna untuk pelayanan dan
kepentingan masyarakat.
2.
Penggunaan
Sementara dan Alih Status Penggunaan BMN
Penggunaan
Sementara BMN dilakukan untuk BMN yang terdapat pada salah satu K/L yg belum
optimal, kemudian BMN tersebut digunakan sementara oleh K/L lainnya yang masih
lingkup Pemerintah Pusat. Penggunaan sementara BMN dilakukan tanpa harus
mengubah kepemilikan dan status penggunaannya. Jangka waktu penggunaan
sementara BMN berupa tanah dan bangunan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
Salah satu implementasi
penggunaan sementara BMN adalah penggunaan sementara Gedung Keuangan Negara
(GKN) oleh kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan
Yogyakarta. Mereka memerlukan gedung untuk operasional kantornya sedangkan di
GKN terdapat bagian dari bangunan yang tidak digunakan, sehingga mereka
melakukan mekanisme penggunaan sementara BMN tersebut.
3.
Pemanfaatan
BMN
Selain
diserahkan kepada Pengelola Barang, satuan kerja dapat melakukan optimalisasi
pengelolaan barang dengan melakukan kegiatan pemanfaatan BMN, salah satu contohnya
adalah Sewa BMN. Apabila objek BMN berupa tanah dan/ atau bangunan sedang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta berada di tempat
strategis tentu lebih menguntungkan negara dengan masuknya penerimaan hasil
skema pemanfaatan BMN. Salah satu contoh pemanfaatan berupa sewa yang telah
dilakukan KPKNL Yogyakarta, adalah sewa tanah dan bangunan untuk sekolah, BMN
tersebut disewa oleh bank maupun BUMN untuk penempatan kantor kas dan ATM. Selain itu, juga disewa oleh koperasi ataupun
yayasan untuk kegiatan usaha, disewa perorangan untuk kantin serta penyewaan
lahan untuk pemasangan papan reklame dan lain sebagainya.
4.
Pinjam
Pakai BMN
Salah
satu bentuk optimalisasi pengelolaan BMN yang membantu penyelenggaraan kegiatan
Pemerintah Daerah adalah Pinjam Pakai. BMN berupa tanah dan/atau bangunan
dipinjampakaikan kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung tugas dan
fungsinya tanpa dikenakan biaya. Salah satu mekanisme pinjam pakai yang telah
dilaksanakan di KPKNL Yogyakarta adalah pinjam pakai BMN Pada Satuan Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I Yogyakarta yang berupa asrama haji.
Kegiatan Pinjam Pakai tersebut bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi
Pemerintah Daerah Sleman dalam rangka menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Sleman, yaitu menjadi shelter tempat
isolasi pasien Covid-19. Pinjam pakai
tersebut berlangsung dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2022. Sebagian
satuan kerja dapat memilih ketika melakukan peminjaman tanah dan/ atau bangunan
dari pihak lain (termasuk Pemerintah Daerah).
Upaya
mencapai target optimalisasi pemanfaatan BMN tersebut tidak akan tercapai jika
dukungan K/L atau instansi terkait lain rendah. Peran pengguna barang baik di
tingkat Kementerian maupun satuan kerja yang lain, menentukan kebehasilan pengelolaan
BMN secara optimal. K/L maupun satuan
kerja yang memiliki BMN yang “berlebih” semestinya mematuhi aturan yang
berlaku. Mereka harus bersedia menyerahkan kepada KPKNL sebagai pengelola BMN yang
sah untuk dapat digunakan K/L lain yang membutuhkan. Dengan berjalannya
mekanisme tersebut, tentunya akan mengurangi pengeluaran negara untuk pengadaan
BMN baru dan menciptakan penghematan anggaran sehingga bisa digunakan untuk
kegiatan strategis lainnya.(*)
Penulis:
Marya Mujayani - Pelaksana pada KPKNL Yogyakarta