Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Artikel
Wujud Nyata Optimalisasi Pengelolaan BMN di KPKNL Yogyakarta
Taufik Iqbal Pratama
Senin, 27 Maret 2023   |   100 kali

Optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan suatu keharusan. Setiap alokasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang keluar dari APBN, harus berdaya guna untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk perihal pengadaan BMN.

Tujuan utama pengadaan BMN adalah mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L serta satuan kerja di lingkungannya. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat BMN yang tidak digunakan untuk keperluan tersebut. Sehingga upaya optimalisasi pemanfaatan BMN pun mendesak dilakukan.

Tidak semua BMN yang berupa tanah maupun bangunan, menjadi sarana penunjang yang efisien dalam penyelenggaraan pelayanan birokrasi. Terdapat beberapa BMN seperti contohnya ruangan kantor yang kosong dan area tanah yang tidak terpakai. Sebagian BMN yang seperti itu tidak difungsikan sesuai tujuan pengadaannya.

Di sisi lain, ada satuan kerja yang belum memiliki tanah dan bangunan untuk kebutuhan operasional kantor mereka. Satker tersebut kekurangan prasarana BMN. Beberapa satker kadang juga mengalami kekurangan kendaraan dinas operasional. Hal seperti ini tentunya mengganggu penyelenggaraan kegiatan pelayanan kantor tersebut kepada masyarakat.

KPKNL Yogyakarta selaku pengelola barang di wilayah D.I. Yogyakarta memiliki peran penting dalam mewujudkan optimalisasi pengelolaan BMN yang ada di wilayahnya. Peran KPKNL Yogyakarta selaku pengelola BMN, salah satunya adalah menentukan upaya optimalisasi pemanfaatan BMN yang belum optimal. Dengan kebijakan terkait pemanfaatan BMN, beberapa yang kurang berdaya guna menjadi berguna dan termanfaatkan untuk fungsi pelayanan birokrasi.

Wujud optimalisasi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.        Pengelolaan BMN Idle

Dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMN, satuan kerja yang memiliki BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya (Idle) wajib menyerahkan BMN tersebut kepada pengelola barang.  Pada pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 menyebutkan bahwa kriteria BMN Idle yaitu BMN berupa tanah dan/atau bangunan dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan atau digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L, dikecualikan dari kriteria BMN Idle apabila telah direncanakan untuk digunakan oleh K/L yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua sejak BMN terindikasi idle atau telah direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak BMN terindikasi idle.

Pengguna barang dalam hal ini K/L maupun satuan kerja, wajib menyerahkan BMN Idle kepada pengelola barang. BMN Idle yang terdapat pada pengelola akan diserahterimakan kepada K/L maupun satuan kerja yang membutuhkan.

Pada tahun 2021, KPKNL Yogyakarta telah berhasil melakukan serah terima BMN Idle berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan rumah negara hasil penyerahan dari BPKB D.I. Yogyakarta yang ditetapkan status penggunaannya kepada satker Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan optimalisasi BMN yang telah diupayakan KPKNL Yogyakarta, sehingga diharapkan tidak ada lagi BMN idle. Semua BMN yang diperoleh dari APBN maupun perolehan lainnya yang sah wajib berdaya guna untuk pelayanan dan kepentingan masyarakat.

2.        Penggunaan Sementara dan Alih Status Penggunaan BMN

Penggunaan Sementara BMN dilakukan untuk BMN yang terdapat pada salah satu K/L yg belum optimal, kemudian BMN tersebut digunakan sementara oleh K/L lainnya yang masih lingkup Pemerintah Pusat. Penggunaan sementara BMN dilakukan tanpa harus mengubah kepemilikan dan status penggunaannya. Jangka waktu penggunaan sementara BMN berupa tanah dan bangunan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Salah satu implementasi penggunaan sementara BMN adalah penggunaan sementara Gedung Keuangan Negara (GKN) oleh kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta. Mereka memerlukan gedung untuk operasional kantornya sedangkan di GKN terdapat bagian dari bangunan yang tidak digunakan, sehingga mereka melakukan mekanisme penggunaan sementara BMN tersebut.

3.        Pemanfaatan BMN

Selain diserahkan kepada Pengelola Barang, satuan kerja dapat melakukan optimalisasi pengelolaan barang dengan melakukan kegiatan pemanfaatan BMN, salah satu contohnya adalah Sewa BMN. Apabila objek BMN berupa tanah dan/ atau bangunan sedang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta berada di tempat strategis tentu lebih menguntungkan negara dengan masuknya penerimaan hasil skema pemanfaatan BMN. Salah satu contoh pemanfaatan berupa sewa yang telah dilakukan KPKNL Yogyakarta, adalah sewa tanah dan bangunan untuk sekolah, BMN tersebut disewa oleh bank maupun BUMN untuk penempatan kantor kas dan ATM.  Selain itu, juga disewa oleh koperasi ataupun yayasan untuk kegiatan usaha, disewa perorangan untuk kantin serta penyewaan lahan untuk pemasangan papan reklame dan lain sebagainya.

4.        Pinjam Pakai BMN

Salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan BMN yang membantu penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah adalah Pinjam Pakai. BMN berupa tanah dan/atau bangunan dipinjampakaikan kepada pemerintah daerah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya tanpa dikenakan biaya. Salah satu mekanisme pinjam pakai yang telah dilaksanakan di KPKNL Yogyakarta adalah pinjam pakai BMN Pada Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I Yogyakarta yang berupa asrama haji. Kegiatan Pinjam Pakai tersebut bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Sleman dalam rangka menanggulangi Covid-19 di Kabupaten Sleman, yaitu menjadi shelter tempat isolasi pasien Covid-19. Pinjam pakai tersebut berlangsung dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2022. Sebagian satuan kerja dapat memilih ketika melakukan peminjaman tanah dan/ atau bangunan dari pihak lain (termasuk Pemerintah Daerah).

Upaya mencapai target optimalisasi pemanfaatan BMN tersebut tidak akan tercapai jika dukungan K/L atau instansi terkait lain rendah. Peran pengguna barang baik di tingkat Kementerian maupun satuan kerja yang lain, menentukan kebehasilan pengelolaan BMN secara optimal.  K/L maupun satuan kerja yang memiliki BMN yang “berlebih” semestinya mematuhi aturan yang berlaku. Mereka harus bersedia menyerahkan kepada KPKNL sebagai pengelola BMN yang sah untuk dapat digunakan K/L lain yang membutuhkan. Dengan berjalannya mekanisme tersebut, tentunya akan mengurangi pengeluaran negara untuk pengadaan BMN baru dan menciptakan penghematan anggaran sehingga bisa digunakan untuk kegiatan strategis lainnya.(*)

 

Penulis: Marya Mujayani - Pelaksana pada KPKNL Yogyakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini