Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Artikel
MENGENAL LEBIH DEKAT BMN BERUPA ASET TAK BERWUJUD (Permasalahan Aset Tak Berwujud)
Rakhmayani Ardhanti
Kamis, 30 Juni 2022   |   2214 kali

Pada artikel ⁸sebelumnya (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-yogyakarta/baca-artikel/14922/MENGENAL-LEBIH-DEKAT-BARANG-MILIK-NEGARA-BERUPA-ASET-TAK-BERWUJUD.html), telah diulas gambaran umum Aset Tak Berwujud yang membukukan nilai sebesar Rp49,75 triliun pada tahun 2021, yang menuntut pengelolaan secara akuntable dan optimal sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Dalam perjalanan pengelolaan Aset Tak Berwujud ditemukan berbagai permasalahan yang dapat berpengaruh terhadap penyajian nilai Aset Tak Berwujud sehingga belum memadai apabila mengacu pada standar dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas. Permasalahan tersebut antara lain terkait dengan Pengakuan Aset Tak Berwujud.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah mendefinisikan aset sebagai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat peristiwa masa lalu yang memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan. Permasalahan timbul pada saat satuan kerja mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi manfaat yang dapat diperoleh dari suatu Aset Tak Berwujud, sebagai contoh manfaat atas pengeluaran yang digunakan dalam penelitian atau penyusunan kajian.

Kajian ataupun penelitian dapat diakui sebagai Aset Tak Berwujud pada saat memberikan manfaat jangka panjang di masa depan. Hal ini akan berdampak pada keakuratan penyajian nilai Aset Tak Berwujud. Kajian ataupun penelitian dapat diakui sebagai Aset Tak Berwujud selama dapat memberikan sumbangan baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kegiatan operasional pemerintah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Sebagai contoh, hasil kajian dan/atau penelitian tersebut dapat digunakan sendiri atau bersama dengan aset lainnya dalam operasional pemerintah, dipertukarkan dengan aset lain, dan dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah (Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah paragraf 66)

Permasalahan lainnya terkait dengan pengakuan Aset Tak Berwujud adalah kesulitan satuan kerja dalam melakukan pengidentifikasian atas Aset Tak Berwujud. Pada prinsipnya Aset Tak Berwujud dapat diidentifikasi apabila nilainya dapat dipisahkan dari aset lainnya, sebagai contoh software aplikasi yang diinstall pada komputer. Pengeluaran untuk pengadaan software tersebut akan diakui sebagai Aset Tak Berwujud pada saat software tersebut dapat dipisahkan dari unit komputer. Sebagai contoh, terdapat software aplikasi yang dapat diinstall pada suatu perangkat komputer dan dapat di un-install untuk di install kembali ke perangkat komputer lainnya. Software tersebut memenuhi kriteria dapat dipisahkan dari aset lainnya dalam hal ini unit perangkat komputer. Sebaliknya, apabila terdapat software aplikasi yang telah menyatu dengan perangkat komputer dan tidak dapat di un-install, maka software tersebut bukan merupakan Aset Tak Berwujud. Kesalahan pengidentifikasian ini akan berdampak pada keakuratan penyajian nilai Aset Tak Berwujud.

Buletin Teknis Nomer 17 tentang Aset Tak Berwujud memberikan petunjuk bahwa Aset Tak Berwujud dapat diidentifikasi apabila nilai aset tersebut dapat dipisahkan atau dibedakan secara jelas dari aset-aset yang lain pada suatu entitas. Aset ini dapat dibedakan secara jelas dengan aset yang lain, sehingga atas Aset Tak Berwujud tersebut dapat dilakukan proses pengelolaan yang lainnya (dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan).

Selain permasalahan terkait dengan pengakuan Aset Tak Berwujud, masih terdapat permasalahan lainnya yang dapat berdampak pada keakuratan dan keandalan penyajian nilai Aset Tak Berwujud. Penulis akan mengulas permasalahan Aset Tak Berwujud lainnya dalam rangka mewujudkan pengelolaan Aset Tak Berwujud yang akurat dan akuntable pada artikel mendatang.

 

Penulis : Sri Purwati, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Yogyakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini