Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Artikel
Penilaian dan Basis Data
Rakhmayani Ardhanti
Kamis, 31 Maret 2022   |   503 kali

Pendahuluan

        PENILAIAN. Apa yang terbersit dalam pikiran saat mendengarnya? Sejumlah angka-angka kah? Aktivitas menentukan harga kah? Atau, pengolahan informasi untuk tujuan tertentu kah? Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyebutkan bahwa Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Proses kegiatan tersebut dilakukan oleh seorang penilai secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

        Dalam menjalankan kompetensi untuk menghasilkan opini nilai yang akurat, penilai memerlukan input berupa data. Data apa yang diperlukan oleh seorang penilai dalam melakukan penilaian? Hal tersebut bergantung dari karakteristik objek yang akan dinilai serta pendekatan dan metode penilaian yang akan digunakan. Pada intinya, apapun objeknya serta pendekatan dan metode penilaian apapun mutlak memerlukan input berupa data.

 

Permasalahan

        Dalam menjalankan tugasnya, penilai pemerintah telah dibekali peraturan-peraturan serta petunjuk teknis penilaian. Namun dalam praktiknya, seringkali penilai pemerintah dihadapkan oleh kondisi-kondisi yang tidak ideal. Pada umumnya, sebagian besar penilai pemerintah telah menguasai hal-hal teknis terkait penilaian. Namun, sebagian besar penilai menghadapi tantangan dan kendala terkait akses serta data penilaian yang terbatas.

        Untuk memperoleh data yang diperlukan, penilai memerlukan usaha yang tidak bisa dibilang mudah serta memakan waktu yang tidak singkat. Sementara itu, berdasarkan praktik penilaian khususnya pada penilai pemerintah, penugasan survei lapangan dalam rangka penilaian rata-rata diberikan waktu yang relatif singkat. Hal tersebut tentu juga akan berdampak pada kualitas data yang didapatkan.

        Pada praktik penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah saat ini, hampir segala pekerjaan meliputi survei lapangan yang di dalamnya termasuk mencari data hingga terbitnya laporan penilaian dilakukan sendiri oleh penilai pemerintah. Kondisi tersebut tentu bukanlah kondisi yang ideal mengingat batasan waktu penugasan yang diberikan juga sangat terbatas.

 

Solusi

            Penilaian akan dapat berjalan baik apabila dipenuhi kondisi yang ideal, diantaranya adalah adanya waktu yang cukup untuk mencari dan menganalisis data.

        Dalam hal waktu survei yang terbatas, idealnya dalam suatu penilaian terdapat suatu instansi/lembaga khusus yang bertugas mencari, mengumpulkan, mengelola, menganalisis dan menyimpannya dalam suatu database. Dengan adanya intansi/lembaga khusus data yang di dalamnya terdapat profesi surveyor tersebut, dapat menggantikan tugas penilai dalam memperoleh data yang dibutuhkan dan menjadi lebih fokus dalam menganalisis data untuk menghasilkan nilai yang akurat. Layaknya profesi dokter yang memerlukan data analisis dari laboratorium, sehingga penanganan penyakit pada pasien menjadi lebih tepat dan akurat.

         Dengan telah terbentuknya database yang handal dan terkini, bahkan mungkin instansi/lembaga tersebut dapat memungut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengguna jasa atau penggunan data-data yang telah disediakan. Praktik seperti ini telah dilaksanakan di negara-negara maju. Instansi/lembaga khusus penyedia data ini berpotensi dapat menghadirkan PNBP bagi Negara sekaligus memenuhi kebutuhan data bagi masyarakat yang memerlukan, termasuk diantaranya penilai.

        Sir Arthur Conan Doyle pernah menuliskan bahwa berteori sebelum memiliki data adalah kesalahan umum. Data merupakan amunisi dalam berbagai aktivitas yang bermuara pada pengambilan keputusan. Sebegitu pentingnya data hingga muncul istilah “garbage in, garbage out”, jika input data tidak baik maka hasilnya pun tidak baik. Ide mengenai pengumpulan data ini menjadi penting untuk keperluan estimasi nilai yang dapat dipertanggungjawabkan. Lalu bagaimana detil tentang jenis data, pihak yang melakukan pengumpulan data dan juga lembaga khusus yang telah sedikit dibahas di atas? Hal ini secara lebih mendalam akan dikupas dalam artikel selanjutnya yakni Penilaian dan Basis Data edisi kedua; Supermarket Data.

 

Penulis : Yunus Maria Feri Agus Setiawan

Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama pada KPKNL Yogyakarta

.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini