Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Artikel
Crash Program Keringanan Utang: Wujud Kehadiran Negara Di Kala Pandemi
Rakhmayani Ardhanti
Rabu, 24 November 2021   |   415 kali

Latar Belakang


Pandemi Covid-19 telah membawa dampak hampir di semua sektor kehidupan.  Mengacu pada situs worldometers.info total kasus terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di dunia per 19 Oktober 2021 mencapai 241.832.365 orang, dengan rincian sebanyak 4.919.283 meninggal dunia, 219.102.092 orang telah sembuh, dan kasus aktif sebanyak 17.810.990 orang. Sedangkan khusus di Indonesia kasus positif Covid-19 mencapai 4.235.384 orang, sembuh sebanyak 4.076.541, meninggal sebanyak 143.049, dan kasus aktif sebanyak 17.374 orang.

Di Indonesia, angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka pengangguran di Indonesia bertambah 1,82 juta  sejak Februari 2020 hingga Februari 2021, sehingga  dengan bertambahnya angka pengangguran ini, sekarang jumlah pengangguran menjadi 8,75 juta jiwa. Meningkatnya angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 ini sudah pasti akan mengakibatkan angka kemiskinan juga naik. BPS mencatat angka kemiskinan per Maret 2020 mengalami kenaikan menjadi 26,42 juta orang. Dengan posisi ini, persentase penduduk miskin per Maret 2020 juga ikut naik menjadi 9,78 persen.

Terdapat beberapa golongan masyarakat pada saat pandemi ini yang sangat terdampak. Siapakah golongan masyarakat itu? Diantaranya adalah para Penanggung Hutang. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Penanggung Hutang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Masih beruntung apabila Penanggung Hutang itu masih bekerja dan mempunyai penghasilan untuk melakukan angsuran. Sebagian pendapatannya masih bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya tentu saja dengan keterbatasan situasi dan kondisi. Namun apabila Penanggung Hutang itu tidak bekerja atau baru saja di pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempatnya bekerja akibat dari pandemi ini, tidak bisa dibayangkan bagaimana mereka akan mengangsur hutang dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya tanpa sumber penghasilan/pendapatan yang biasanya mereka terima.

Menghadapi fenomena seperti ini sudah sepatutnya negara melalui pemerintahannya hadir untuk menyelamatkan warganya dari penderitaan yang berkepanjangan. Dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengelolaan piutang Negara turut andil dalam menyikapi situasi sulit yang dihadapi oleh Penanggung Hutang tersebut. Crash Program Keringanan Utang menjadi salah satu jawaban dan solusi yang dihadirkan. Program unggulan ini merupakan salah satu wujud kehadiran Negara untuk masyarakat di kala pandemi.

 

Pembahasan


Dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional diperlukan keseimbangan dari kebijakan di bidang kesehatan dan ekonomi, agar keduanya dapat berjalan beriringan dan dapat mengungkit satu sama lain.

Crash Program termasuk dalam kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal adalah kebijakan atau panduan atau landasan yang biasanya dilakukan oleh pemerintah atau pimpinan sebuah negara untuk mengatur kondisi keuangan dan pendapatan negara. Kebijakan fiskal juga berguna untuk mengarahkan ekonomi suatu negara menjadi lebih baik dengan cara mengubah maupun memperbarui pengeluaran serta pemasukan pemerintah. Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap pengendalian pengeluaran serta penerimaan pemerintah dan negara.

Dana yang terkumpul tersebut dianggap oleh pemerintah sebagai pendapatan dan kemudian digunakan sebagai pengeluaran melalui program yang dibuat pemerintah. Program yang dibuat pemerintah tersebut bertujuan untuk dapat menghasilkan capaian atas pendapatan nasional, produksi serta perekonomian dan digunakan pula sebagai perangkat keseimbangan di perekonomian negara. Singkatnya, kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan pemerintah untuk dapat mengontrol pendapatan serta pengeluaran dana negara agar ekonomi negara tersebut menjadi lebih baik.

Dasar hukum Crash Program diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Intansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program.

Pengertian Crash Program menurut peraturan tersebut adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan hutang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara. Keringanan Hutang adalah pengurangan pembayaran pelunasan hutang oleh Penanggung Hutang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Sedangkan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara adalah penghentian tindakan hukum penagihan Piutang Negara untuk sementara.

Kebijakan Crash Program sendiri diterbitkan untuk melaksanakan amanat  Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yaitu perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Tujuan dibuat kebijakan Crash Program adalah untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah sekaligus memberikan stimulus dan untuk meringankan Penanggung Hutang di masa pandemi Covid – 19, disamping itu negara juga memperoleh penerimaan negara dari pembayaran/pelunasan hutang para Penanggung Hutang.

Crash Program berupa keringanan hutang  diberikan kepada Penanggung Hutang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi:

1.   Pemberian keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos / biaya lainnya;

2.   Pemberian keringanan hutang pokok :

a.   sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari sisa hutang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;

b.   sebesar 60 % (enam puluh persen) dari sisa hutang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;

3.   Tambahan keringanan hutang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut :

a.    sampai dengan Juni 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan;

b.   pada Juli sampai dengan September 2021 hari kerja, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan; atau

c.  pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan.


Sedangkan Crash Program dalam bentuk moratorium tindakan hukum diberikan berupa:

a.    penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain;

b.    penundaan pelaksanaan lelang; dan/ atau

c.    penundaan paksa badan,

sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Secara nasional terdapat potensi sebanyak 36.283 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) atau Penanggung Hutang yang bisa memanfaatkan Crash Program dengan nilai piutang sebesar Rp1.169.469.954.277,00. Dalam perkembangannya,  sampai dengan September 2021 terdapat 1.356 BKPN/Penanggung Hutang yang telah mengikuti Crash Program dengan nilai piutang Rp79.838.479.123,00. Dari jumlah di atas Penanggung Hutang yang telah terealisasi memanfaatkan Crash Program adalah sebanyak 1.277 BKPN dengan nilai piutang sebesar Rp19.905.649.183,00.

Dengan kebijakan Crash Program inilah Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan RI c.q. DJKN berharap masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya sehingga tujuan awal atau filosofi yang mendasari kebijakan ini dapat tercapai. Adapun tujuan dimaksud yaitu melaksanakan amanat  Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, bahwa perlu diatur tata cara penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/ dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ DJKN, khususnya piutang terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan piutang berupa kredit pemilikan rumah sederhana/ rumah sangat sederhana, serta piutang instansi pemerintah dengan jumlah sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bisa terwujud.

Selain itu tujuan utama kebijakan Crash Program adalah meringankan beban Penanggung Hutang di kala pandemi Covid-19. Sehingga  mereka bisa segera menyelesaikan hutangnya dengan lebih ringan kemudian bisa melanjutkan hidup dan usaha mereka dengan tenang. Kualitas hidup mereka diharapkan meningkat, sehingga dapat meningkatkan daya tahan tubuh/immunitas.

Secara makro, dengan kebijakan Crash Program ini negara juga bisa memperoleh pemasukan/pendapatan dari pembayaran hutang para Penanggung Hutang dimaksud dan mengalokasikan pendapatan tersebut untuk mendukung kebijakan yang lainnya dalam usaha menanggulangi bencana pandemi Covid-19. Dengan hal ini diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat bergerak ke arah yang lebih baik.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi


a.    Kesimpulan

Kebijakan Crash Program adalah suatu kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. DJKN yang waktu dan pelaksanaanya sudah sangat tepat di kala pandemi Covid-19 ini. Crash Program adalah salah satu wujud kehadiran negara untuk rakyatnya dengan tujuan untuk mengurangi beban berat hidup masyarakat, khususnya Penanggung Hutang, sebagai akibat dari wabah/pandemi Covid-19.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.   Crash Program mencerminkan prinsip gotong royong antara pemerintah dengan rakyat;

2.  Crash Program memberikaan manfaat lebih kepada masyarakat, yakni membuat Penanggung Hutang terbebas dari hutang dengan lebih  ringan dan terjangkau;

3.  Dengan hidup tanpa hutang, kualitas hidup diharapkan dapat meningkat dan dikuti pula dengan meningkatnya immune/daya tahan tubuh terhadap berbagai macam penyakit;

4.  Dengan Crash Program negara memperoleh manfaat berupa penerimaan/pendapatan dari pembayaran hutang para Penanggung Hutang, yang dapat digunakan untuk mendukung kebijakan negara dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19;

5.   Crash Program juga diharapkan mampu membawa ekonomi negara bergerak ke arah yang lebih baik;

6.  Dari sisi religi, Crash Program membantu agar para Penanggung Hutang terbebas dari dosa yang tidak diampuni yakni kelalaian dalam menyelesaikan hutang. Seseorang yang berutang maka wajib hukumnya membayar. Jika tidak, maka dosanya tak akan diampuni sekalipun orang yang berutang itu mendapat kemuliaan mati syahid. Dalam sebuah hadist dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda: يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang."  (HR Muslim No. 1886)

 

b.    Rekomendasi

Di masa pandemi seperti ini, kebijakan Crash Program adalah suatu kebijakan yang tepat sasaran dalam membantu masyarakat meringankan beban hidupnya. Di sinilah wujud negara benar-benar hadir untuk rakyatnya. Dalam kondisi luar biasa seperti ini pelayanan tidak dapat dilakukan secara biasa/bisnis as usual. Perlu dilakukan inovasi dan adaptasi kebijakan yang kiranya mampu tepat guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Alangkah baiknya supaya kebijakan seperti Crash Program ini bisa ditiru oleh Kementerian/Lembaga Negara yang lainnya maupun BUMN/BUMD. Di masa sulit seperti ini hendaklah semua Kementerian/Lembaga Negara maupun BUMN/BUMD mengambil kebijakan yang mencerminkan sifat gotong royong dalam menghadapi wabah/pandemi Covid-19.

 

Daftar Pustaka :

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-15/PMK.06/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Intansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program.

Tiara Shelavi (2021, 21 October). Update Covid-19 Global 21 Oktober 2021: Total Kasus di Seluruh Dunia 242,8 Juta, 17,8 Juta Dirawat, dari https://www.tribunnews.com/corona/2021/10/21/update-Covid-19-global-21-oktober-2021-total-kasus-di-seluruh-dunia-2428-juta-178-juta-dirawat.

Antonius Purwanto (2021, 21 October 2021). Ekonomi Dunia Pada Masa Pandemi Covid-19:Dari Dampak Hingga Proyeksi Pertumbuhan 2021-2022, dari https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/ekonomi-dunia-di-masa-pandemi-Covid-19-dari-dampak-hingga-proyeksi-pertumbuhan-2021-2022.

Khazanah Islam (2021, 21 October), dari https://dompetdhuafa.org/id/berita/detail/hukum-hutang-dalam-islam.

Laporan Update Crash Program Subdit PNKNL (Oktober 2021).            

 

Penulis : Haryono - Juru Sita pada KPKNL Yogyakarta

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini