Jumat
(13/11), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) melaksanakan kegiatan rapat monitoring dan evaluasi peninjauan sarana
prasarana (sarpras) bagi kelompok rentan yang telah tersedia pada KPKNL Ternate
sesuai Surat Edaran MenPANRB nomor 66 tahun 2020. Kelompok masyarakat rentan meliputi
kaum difabel, lansia, anak-anak, serta wanita hamil dan ibu menyusui. Kegiatan
tersebut diikuti oleh pegawai KPKNL Ternate dan perwakilan dari Biro Organta
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui video conference.
Penyediaan
sarpras bagi kelompok rentan tersebut diamanatkan dalam undang-undang No. 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap
pengguna layanan. Penyediaan sarana dan prasarana kaum rentan juga mengacu pada Surat Edaran MenPANRB No. 66 TH. 2020 Tentang
Penyediaan Sarpras Bagi Kelompok Rentan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan sarana dan upaya yang lebih
memadai, terpadu dan berkesinambunan agar
penyandang cacat mudah mendapatkan aksesibilitas.
Sarana
prasarana khusus bagi kelompok rentan harus memenuhi prinsip keadilan,
sederhana, partisipatif, akuntabel, transparansi, dan berkelanjutan. Penyediaan sarana dan prasarana untuk kelompok rentan juga harus melihat kemampuan sumber daya dari masing-masing instansi atau Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik yang berbeda-beda, sehingga perlu
disusun skala prioritas dalam pemenuhan sarana prasarana bagi pengguna layanan
berkebutuhan khusus/kelompok rentan.
Ketersediaan sarana dan prasarana tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi unit penyelenggara pelayanan publik, dengan Kementerian PANRB yang bertugas melakukan evaluasi, pembinaan dan monitoring pelayanan publik. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB pada KPKNL Ternate, sarana prasarana yang tersedia mulai dari ruang laktasi, ruang ramah anak, parkir prioritas, sampai dengan akses khusus prioritas bagi kelompok disabilitas dinilai telah cukup baik. "Kita harap KPKNL Ternate dapat menjadi role model penyediaan sarpras ramah kelompok rentan ini. Mulai dari prosedur penerapan protokol kesehatan, sumber daya manusia, hingga infrastruktur yang mendukung," ujar Aris Samson, salah satu anggota tim monitoring dan evaluasi.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Ternate, M. Arif Setyawantika mengatakan bahwa
peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan oleh KPKNL Ternate.
"Layanan publik untuk kelompok rentan terus kami perbaiki dan kehadiran
Kementerian PANRB memberikan solusi tambahan bagi kami," imbuhnya. Saat
ini, KPKNL Ternate juga sedang mempersiapkan fasilitas pendukung layanan
kelompok rentan yaitu petugas pemandu yang mampu berbahasa isyarat.
Untuk
diketahui, KPKNL Ternate telah memenuhi 12 dari 14 sarpras pelayanan bagi
kelompok rentan diantaranya adalah tersedianya Kursi roda/tongkat/krek, pintu
masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, selasar
menghubungan semua orang, toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok
rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang
mudah diakses, alat bantu tunanetra dan tunarungu, area bermain anak, serta
ruang laktasi/menyusui.